Indramayu, medianetral.com – Persepsi publik terhadap hasil debat terbuka ketiga antar-pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Indramayu yang diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Bandung memberikan berbagai pandangan. Jubir Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02, Lucky Hakim – Syaefudin, menyatakan bahwa pasangannya dianggap unggul dibandingkan dua kandidat lain.
“Saya berani mengklaim bahwa dalam debat kemarin, Paslon Lucky Hakim-Syaefudin adalah pemenangnya. Masyarakat Indramayu melihat bahwa visi dan misi ‘Wong Reang’ adalah visi misi yang realistis yang disampaikan melalui 65 program dengan langkah-langkah konkret,” ungkap Asep Rummi, Jubir Tim Pemenangan Paslon 02, kepada media, Rabu, 6 November 2024.
Asep, seorang politisi Partai Kebangkitan Nasional Pincab Indramayu, menilai bahwa publik sudah melihat secara langsung melalui siaran langsung di berbagai kanal media sosial bahwa Paslon Lucky Hakim – Syaefudin jelas dan tegas dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan panelis serta pemirsa TVRI.
“Kami semua mendengarkan sesi tanya jawab. Saat Paslon 02 menanyakan ke Paslon 03 tentang banyaknya kepala dinas yang kosong lalu diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang juga merangkap sebagai camat, ada sekitar 9 kepala dinas yang diplt-kan. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan Paslon 03 dalam menjalankan tugas pemerintahan,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa dalam pengelolaan pemerintahan terdapat regulasi yang mengaturnya, seperti UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diperbarui oleh UU Cipta Kerja, serta SE BKN No. 2 Tahun 2019. Regulasi tersebut menyatakan bahwa pelaksana tugas hanya dapat ditunjuk bila pejabat definitif berhalangan. Kepala daerah atau bupati hanya memiliki hak kewenangan, bukan hak prerogatif seperti yang disampaikan Paslon 03 dalam debat kemarin.
Hak prerogatif, menurut UUD 1945, adalah hak istimewa kepala negara yang tidak dimiliki oleh bupati. Sementara itu, kewenangan Plt sangat terbatas karena, menurut SE BKN No. 2 Tahun 2019, Plt tidak dapat mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
“Keterbatasan ini dapat menghambat pelayanan prima dan profesional, karena masa tugas Plt hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang maksimal tiga bulan untuk memberikan waktu proses open bidding atau seleksi untuk jabatan yang kosong,” kata Asep.
Anehnya, lanjut Asep, dua kali pelaksanaan open bidding yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp400 juta tidak membuahkan hasil karena alasan hak prerogatif. Padahal, kepala daerah tidak memiliki hak prerogatif, tetapi hanya hak untuk menggunakan wewenang. Hal ini menyebabkan anggaran sebesar Rp400 juta terbuang sia-sia, tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan, ada beberapa dinas yang dijabat Plt lebih dari enam bulan.
Menurutnya, peristiwa ini bertolak belakang dengan visi misi yang diusung Paslon 03, yang berfokus pada tata kelola pemerintahan yang melayani, melindungi, bersih, bebas KKN, transparan, akuntabel, profesional, dan demokratis dengan tiga program prioritas, yaitu: peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Maka pertanyaannya adalah, apakah dengan menggunakan wewenang untuk menempatkan Plt sebagai kepala dinas yang merangkap camat dapat dianggap sebagai upaya menjalankan visi misi yang dijanjikan oleh Paslon 03? Tentu jawabannya tidak,” tegas Asep.
Ia berharap, publik semakin cerdas dan bijak dalam memilih pada 27 November 2024 mendatang. Paslon 02 Lucky Hakim – Syaefudin dianggap sebagai representasi pilihan dan harapan masyarakat Indramayu untuk lima tahun ke depan.