Bandung, medianetral.com – Geger, beredar isu tentang pelaksanaan Revitalisasi Pasar Ciparay, akan tetap dilaksanakan oleh Pemdes dan Pengembang pada bulan Februari 2024, ketua GNPK-RI Jabar Angkat Suara.
Berkaitan dengan isu tersebut, Abah Nana panggilan akrabnya Ketua GNPK-RI Jabar pada saat dihubungi oleh awak medianetral.com mengungkapkan apa yang jadi persoalan para pedagang.
Baca Juga: Bau Menyengat, Anggota Komisi VII DPR RI Sambangi PT JAVA Seafood Indramayu
Caleg Ciswanto Ajak Pendukung Doa Bersama Memperingati HUT PDIP Ke-51
“Biarkan saja isu itu mencuat dan silahkan saja revitalisasi dilaksanakan, dengan catatan bahwa semua unsur persyaratannya bila sudah terpenuhi.” Ucapnya.
Lanjut Abah Nana, “Bahwa sejauh ini kami GNPK-RI masih memiliki 2 alat bukti dokumen yang belum terpenuhi sebagai syarat mutlak pelaksanaan Revitalisasi Pasar Ciparay dan hal ini masih kami simpan sebagai dokumen pamungkas pada saat Pemdes memaksa melaksanakan revitalisasi pada tahun 2024 ini.” Terangnya.
Harapan ketua GNPK-RI Jabar Sebaiknya sebagai Kepala Desa mematuhi segala aturan dan ketentuan yang telah dibuatnya, jangan dilanggar sendiri, karena itu akan menjadi Senjata Makan Tuan, yang akan berakibat pada persoalan hukum lainnya. Apalagi sampe merampas Hak Warga Pedagang Pasar Ciparay.
Baca Juga:
Baher Serahkan 1 Unit Mobil Operasional Kepada LDII Kabupaten Indramayu
Pedesaan Suwike Katak Air, Paling Top di Sliyeg
Sambung Abah Nana, ‘Harus diingat bahwa Pemdes Ciparay seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang pasar Ciparay, karena sampai saat ini belum jelas apa yang menjadi urgensi dilakukannya revitalisasi Pasar Ciparay, kemudian apakah juga tahapan sosialisasi yang telah dilakukan sudah sesuai dan apakah juga sudah ada hasil kesepakatan dengan pedagang pasar Ciparay dalam proses sosialisasi tersebut.”Jelasnya.
Kami berharap agar persoalan ini jangan dianggap remeh, karena telah menyangkut nasib para pedagang kecil yang saat ini hanya meminta penangguhan sampai tahun 2025.
Baca Juga: Asal Usul Nama Plentong
Para pedagang pasar Ciparay ini sudah cukup bijak dalam tuntutannya, coba kalo mereka para pedagang mengacu pada Perdes Ciparay yang diterbitkan oleh Pemdes Ciparay pada tahun 2020, itu bisa saja para pedagang menuntut sampai dengan tahun 2035 sesuai haknya, kepada Para Pedagang Pasar Ciparay agar tetap melakukan aktifitas berjualan dengan aman dan nyaman demi menghidupi keluarga besarnya.
(M.sugiarto)
Baca Juga:
Otopsi Jasad Ibu dan Anak Hari Ini di Lakukan Tim Inavis Untuk Mengetahui Sebab Kematianya
Pertamina Group Siap Sinergi Pertahankan LSD dan LP2B di Indramayu
Geger di Medsos, Puting Beliung Sapu Puluhan Rumah Warga
Bupati Cirebon Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Cirebon
Penutupan Sementara Pabrik Ikan Java Seafood di Nilai Lamban