Pemuda Asal Anjatan Diringkus Polisi Jual Obat Terlarang

Indramayu, medianetral.com – RR (24) pemuda asal Anjatan diringkus satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu. Pada Selasa (12/03/2024).

RR (24) Saat diringkus dikediamannya tersangka tak berkutik. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar mencapai 560 tablet.

Bacaan Lainnya

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi membenarkannya. RR ditangkap gegara tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar serta tanpa keahlian dan kewenangan.

AKP Otong Jubaedi mengatakan. “Telah diamankan tersangka berinisial RR. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 560 tablet jenis Tramadol HCI dan satu unit handphone,” Jelasnya.

Baca Juga: 

Jaya Seno: Hidup Adalah Seni Pematung Asal Indramayu dengan Pasar Ketuk Tular

TPQ dan MDTA Al Hidayah Majakerta Pawai Ta’aruf Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Ketua GNPK-RI Jabar Datangi Lagi KPK, Agar Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Pemkot Jabar

Bendungan Caplokan Losarang, Alternatif Muda Mudi Menunggu Buka Puasa

Barang bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa obat-obatan tersebut didapat melalui pembelian melalui aplikasi online.

AKP Otong menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan kesehatan.

Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengimbau agar para pemilik tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, untuk tidak mengoperasikan tempat hiburan. Tidak mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol atau miras, selama bulan suci Ramadan.

“Kami berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” tandasnya. (Yogie/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *