Indramayu, medianetral.com – Proyek pengecoran jalan beton di Blok Balong Adem Wetan, Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak transparan dan diduga bermasalah secara teknis. Pekerjaan yang dilakukan pada Rabu (04/12/2024) ini mendapat sorotan tajam, terutama dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Salah satu poin kritik utama adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Selain itu, ketebalan cor beton yang bervariasi antara 10 cm, 12 cm, hingga 15 cm juga memicu pertanyaan terkait standar pengerjaan yang digunakan. Hal yang paling mencolok adalah proses pembongkaran papan bagesting (cetakan) yang dilakukan pada hari yang sama, padahal kondisi cor beton masih basah.
Ketua LSM ABRI (Abdi Lestari), Abdul Hanafi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. “Kacau. Papan proyek tidak ada, dan cor masih basah sudah dibongkar. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam pengerjaan,” ujar Hanafi saat ditemui di lokasi.
Hanafi juga menyoroti kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang seharusnya bertanggung jawab atas kualitas dan pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, kondisi ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ketebalan cor beton yang berbeda-beda ini juga menjadi tanda tanya besar. Mana yang benar? Tidak adanya pengawasan dari pihak berwenang memperburuk situasi,” tegas Hanafi.
Sementara itu, Ade (45), salah satu warga setempat, menyebut bahwa proyek pengecoran jalan ini merupakan hasil aspirasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, ia merasa bahwa proses pengerjaannya kurang transparan dan jauh dari harapan masyarakat.
“Kalau memang ini proyek dari aspirasi PKS, kami mengapresiasi niat baiknya. Tetapi, kualitas pekerjaan harus sesuai standar agar manfaatnya bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat,” kata Ade.
Minimnya transparansi dalam pengerjaan proyek seperti ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan partai politik. Untuk itu, pihak terkait, termasuk Dinas PUPR dan PKS sebagai pengusul aspirasi, diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan kualitas proyek sesuai dengan standar yang berlaku.
Penting bagi pelaksanaan proyek pembangunan di daerah untuk mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan mutu pengerjaan. Hal ini tidak hanya untuk menjamin penggunaan anggaran yang efektif, tetapi juga demi memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
78s74r