Penggarap Lahan Sawah Kesal, Terhadap CV.Dimensi Karya Rintisan Akibat Dampak Pembangunan DAM (Pintu Air) Majakerta

Indramayu Jabar, medianetral.com– Penggarap lahan sawah kesal terhadap perusahaan yang mengerjakan pembangunan DAM (Pintu Air) di Blok Jamong-Obor, Desa Majakerta Kecamatan Balongan, Rabu (07/02/2024).

Tarmudi (71) selaku penggarap lahan mengatakan pada medianetral.com kecewa terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap kerjaannya, dirinya kesal lantaran beberapa galeng lahan sawahnya rusak yang dilewati alat berat escavator serta tanaman sayuran waluhnya sebanyak 150 batang terendam dan tidak bisa di panen.

Proyek pembangunan DAM (Pintu Air) yang dikerjakan CV.Dimensi Karya Rintisan menelan anggaran dana bersumber dari APBD Tahun 2023 senilai Rp.387.570.000. perusahaan tersebut banyak merugikan masyarakat penggarap lahan yang dilintasi mobil pembawa material.

Baca Juga: 

Pemdes Majakerta Salurkan Bansos Beras Bulog ke 716 KPM

H.Kasan Basari Serukan Warga Sukaperna Pilih Paslon Presiden Prabowo Gibran

Bupati Nina Agustina Dibuat Bingung Angka Kemiskinan Di Indramayu Menurun, Tapi Penerima KPM Malah Naik

Distribusi Logistik Pemilu 2024 Dalam Pengawasan Secara Teliti Oleh Panwaslucam Gantar

Ambruknya Atap Bangunan SDN Cinini Bikin Geger Warga Setempat

Polres Indramayu Berhasil Amankan 10 Pengedar Narkoba Dari 9 Kecamatan

Bupati Indramayu, Nina Agustina Hadiri RKP & PBKN di Bali

Kerugian petani banyak mas.” Ucap Tarmudi sambil cemberut.

Perusahaan Cv.Dimensi Karya Rintisan yang beralamat Desa Dadap RT/RW 01)09 Blok KUD No.27 Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, menurutnya sudah beberapa kali masyarakat menghubungi tidak ada tanggapan dari perusahaan.

Setelah tidak direspon, warga yang merasa kerugian melapor kepada pemerintah desa Majakerta secara resmi, mereka menuntut agar pemilik proyek tersebut bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat, adapun kerugian yang dialami warga penggarap lahan sawah sebagai berikut.

Tanaman pohon jati sebanyak 15 pohon bapak warjo, Kerusakan pada tanggul tanah saluran air umum petani yang dilewati alat berat escavator, Kerusakan pada galeng lahan sawah yang dilintasi alat berat escavator bapak Tarmudi dan kerugian pada tanaman sayuran waluh sebanyak 150 tanaman, Kerusakan galeng lahan sawah serta akses jalan yang dilewati alat berat escavator dan kendaraan lainnya di garapan lahan sawah bapak Renda.

Selaras dengan Warjo pemilik pohon jati yang dirusak mengatakan, “Perusahaan itu tidak tanggung jawab, Pohon jati rusak rata dengan tanah, tanpa adanya permisi apa lagi ganti rugi.“ucapnya.

(Margo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *