Indramayu, medianetral.com -Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida, Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu melakukan monitoring lapangan ke kios pertanian, kali ini monitoring dilakukan di Kecamatan Losarang, senen(4/03/2024).
Monitoring dilakukan dalam rangka pengawasan penyaluran dan penggunaan pupuk & pestisida bersubsidi agar tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.
Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah kios resmi yang ditunjuk untuk melayani penjualan pupuk dan pestisida guna memastikan pupuk subsidi agar tepat sasaran yaitu diperuntukkan bagi petani Kabupaten indramayu. yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani Kabupaten indramayu.
Baca Juga:
Mafia BBM & Curanmor, Berhasil Diringkus Polresta Cirebon
Agen BRIling Tanajar Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Perampokan
Sedangkan pengawasan pestisida dilakukan untuk mengetahui kandungan komposisi bahan kimia dan masa edar dari pestisida tersebut.
Monev yang dilakukan ini juga bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan kendala apa saja yang dihadapi di lapangan agar nantinya penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi menjadi lebih baik.
PLt UPTD Kapala DKPP, Indramayu H.Sugeng menjelaskan, Untuk informasi Kios Wilayah Losarang setelah dilakukan monitoring dan Evaluasi serta pengawasan langsung bersama KTNA Losarang Casyanto mereka sudah mematuhi harga HET yang sudah ditetapkan dan tetap berpedoman pada instruksi Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dan Himbauanya.
Lebih lanjut Plt Kepala UPTD KPP Losarang Bulan, SP. menjelaskan pemerintah menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya adalah mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.
“Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal terutama sepanjang momentum musim tanam hingga 3 bulan ke depan, kami bersama Pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi,” ungkapnya.
Bulan, juga mengatakan upaya lain yang dilakukan Kementan yaitu melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di Losarang Lalu pihaknya juga mendorong kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Diduga Ngantuk Travel Pengantar TKW Seruduk Box Unilever
Dandim 0614/Kota Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lodaya Tahun 2024
Kanit Reskrim Polsek Losarang Pimpin Giat Cipta Kondisi KRYD Dalam Rangka Antisipasi Kriminalitas
GEBYAR SAMSAT HAURGEULIS, Gandeng 11 Mitra Kerja, Sediakan Lapak Gratis bagi UMKM
GNPK-RI Jawa Barat: Walikota Bandung 2024-2029 Idealnya Kader Anti Korupsi
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK, jelas Plt Kepala UPTD KPP Losarang Bulan, SP.
Pemilik kios pupuk Di Losarang Rendi(46) menjelaskan “Untuk mendapat pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani serta tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tambah Rendi.
(No)