Cirebon Kota, medianetral.com – Polres Cirebon Kota melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) ilegal berbagai merek di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 31 Desember 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang perayaan Tahun Baru 2026.
Ribuan botol miras berbagai merek tersebut merupakan barang bukti ( BB) hasil Oprasi Penyakit mayarakat ( Pekat) dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD) Polres Cirebon kota di seluruh wilayah, selama satu tahun terakhir 2025. Sebanyak 3.391 botol miras di musnahkan dengan cara melindas botol-botol tersebut menggunakan alat berat jenis stoom hingga seluruh botol hancur.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, Menegaskan “Pemusnahan ribuan botol miras ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat serta langkah nyata mencegah potensi gangguan Kamtibmas akibat konsumsi miras.
Ribuan miras ilegal ini disita dari berbagai lokasi di wilayah Cirebon Kota dalam beberapa bulan terakhir, ingin menciptakan rasa aman ditengah masyarakat, khususnya menjelang pergantian akhir tahun 2025 ini, dan terus memperketat pengawasan tidak memberi ruang bagi para pelaku usaha miras tanpa izin.” Ucap tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam keterangan pers.
Pemusnahan ini melibatkan pemecahan botol dan pembuangan miras ke tempat yang aman. “Kami akan terus gakan peredaran miras ilegal untuk menjaga kondusifitas wilayah,” tambah Kapolres.
Pemusnahan ini disaksikan oleh pejabat Polres Cirebon Kota dan perwakilan masyarakat. Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal.










