Polres Indramayu Berhasil Amankan 10 Pengedar Narkoba Dari 9 Kecamatan

Indramayu, medianetral.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar gelar press release terkait kasus narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Indramayu sepanjang Januari hingga awal bulan Februari 2024.

Kasus yang menyeret sepuluh tersangka penyalahgunaan narkotika ini adalah laki-laki. Terdiri dari sabu, ganja kering dan enam tersangka lainnya penyalahgunaan obat keras tertentu.

Semua tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media, Selasa (6/2/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram, ganja kering seberat 2 kg, dan obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.

Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Baca Juga:

Mobil Literasi Pemilu Akses Berbagai Informasi dan Pengaduan Pelanggaran Pemilu

H.Kasan Basari Serukan Warga Sukaperna Pilih Paslon Presiden Prabowo Gibran

Bupati Nina Agustina Dibuat Bingung Angka Kemiskinan Di Indramayu Menurun, Tapi Penerima KPM Malah Naik

Panwaslucam Gantar Tingkatkan Pengawasan Dimasa Kampanye Pemilu 2024

Ambruknya Atap Bangunan SDN Cinini Bikin Geger Warga Setempat

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” jelas AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. Pungkasnya. (Yogi)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *