Polres Indramayu Dinilai Belum Siap, Sidang Praperadilan Kembali Ditunda Lagi

Indramayu, medianetral.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pemohon berinisial MI terhadap Polres Indramayu cq. Unit IV PPA Satreskrim Polres Indramayu kembali mengalami penundaan. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukum Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., Anggi Saputra, S.H., LL.M., dan Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Anas & Partners. Senin 13 Oktober 2025

Penundaan tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu lantaran perwakilan pihak Termohon belum dapat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon. Pihak Termohon kemudian meminta waktu tambahan hingga sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kekecewaan itu di ucapan Pihak Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., mengungkapkan kekecewaannya terhadap penundaan tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan pihak Termohon menunjukkan lemahnya itikad baik dalam menghormati proses hukum.

Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., juga memaparkan saat di temui jurnalis medianetral.com , “Sidang sebelumnya ditunda karena Termohon tidak hadir. Kini hadir, tetapi belum siap dengan jawabannya. Sehingga terkesan menimbulkan bahwa proses hukum tidak dijalankan secara profesional,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Anggi Saputra, S.H., LL.M., menyatakan bahwa dengan waktu yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, seharusnya pihak Polres telah menyiapkan tanggapan hukum. Permohonan ini telah diterima sejak 22 September 2025. “Waktu lebih dari tiga minggu, sudah cukup untuk menyusun jawaban dan penundaan ini jelas memperlambat jalannya praperadilan,” ucap tegas Anggi.

Dugaan adanya Penguluran Waktu ini, Kuasa hukum lainnya, Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H., menilai bahwa penundaan berulang kali dari pihak Termohon mengarah pada dugaan penguluran waktu agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur.

“Ada indikasi bahwa Polres Indramayu sengaja menunda agar pokok perkara lebih dulu disidangkan. Jika itu terjadi, maka praperadilan otomatis gugur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Latar Belakang Perkara, Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Pemohon MI sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Indramayu Unit IV PPA Satreskrim yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Permohonan tersebut menyoroti aspek keabsahan tindakan penyidikan dan penetapan status hukum Pemohon.

Sebelumnya, sidang perdana juga tertunda akibat ketidakhadiran pihak Termohon. Dengan demikian, penundaan kali ini merupakan yang kedua dalam proses praperadilan tersebut.

Analisis Hukum: Implikasi terhadap Asas Peradilan Cepat dan Kepastian Hukum. Dalam perspektif hukum acara pidana, Pasal 82 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa permohonan praperadilan harus diperiksa dan diputus paling lama tujuh hari sejak perkara tersebut mulai diperiksa. Ketentuan ini merupakan manifestasi dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan adanya penundaan berulang, dapat timbul pertanyaan mengenai sejauh mana pelaksanaan asas tersebut diterapkan secara konsisten dalam praktik. Penundaan yang tidak disertai alasan hukum yang kuat berpotensi melanggar prinsip due process of law, khususnya hak Pemohon untuk memperoleh keadilan secara cepat dan tidak berlarut-larut.

Lebih lanjut, praktik penguluran waktu oleh Termohon dapat berdampak pada hilangnya efektivitas praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik. Jika pokok perkara utama disidangkan lebih dahulu, maka permohonan praperadilan menjadi gugur demi hukum, sehingga hak Pemohon untuk menguji keabsahan tindakan penyidik menjadi tidak terlindungi.

Dalam konteks ini, Majelis Hakim memiliki peran penting untuk menegakkan prinsip judicial control dan memastikan agar proses praperadilan tidak kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Sidang praperadilan MI terhadap Polres Indramayu yang kembali ditunda menimbulkan perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan asas-asas peradilan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, dan diharapkan menjadi momentum bagi Majelis Hakim untuk memastikan proses praperadilan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Tutup Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H.,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *