Polres Indramayu Mangkir, Sidang Praperadilan Kembali Ditunda

Indramayu, medianetral.com – Kantor Hukum Anas & Partner menyampaikan keberatannya atas penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya, [MI], terhadap keabsahan penetapan tersangka oleh Unit IV PPA Polres Indramayu. Sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon.

Permohonan praperadilan ini telah diajukan sejak 22 September 2025 oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., Anggi Saputra, S.H., LL.M., dan Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H.. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Unit IV PPA Polres Indramayu yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Indramayu melalui jurusita telah mengirimkan relas panggilan sidang pertama pada 29 September 2025, namun kemudian surat panggilan itu ditarik dan dijadwalkan ulang menjadi 6 Oktober 2025 tanpa alasan hukum yang jelas. Penundaan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, yang mewajibkan pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat (speedy trial) dan diputus paling lama dalam waktu tujuh hari.

Namun, pada sidang perdana yang berlangsung 6 Oktober 2025, pihak Unit IV PPA Polres Indramayu selaku termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah. Hakim Tunggal Praperadilan, Agus Eman, S.H., M.H., kemudian memutuskan menunda sidang hingga 13 Oktober 2025 dengan alasan cuti. Tim kuasa hukum keberatan atas keputusan tersebut dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan pada 7 Oktober 2025, meskipun tanpa kehadiran termohon.

Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M selaku kuasa hukum pemohon saat di temui jurnalis medianetral.com dalam kesempatannya menyampaikan “Ketidakhadiran termohon kami nilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan upaya untuk mengulur waktu agar permohonan praperadilan gugur. Tindakan ini berpotensi mencederai asas peradilan cepat dan prinsip keadilan,” ujar Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum pemohon.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa tindakan termohon tidak sejalan dengan etika profesi dan tanggung jawab aparat Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia jo. Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, penundaan sidang yang terlalu lama dikhawatirkan dapat menggugurkan hak pemohon untuk menguji keabsahan penyidikan karena pokok perkara berpotensi sudah mulai diperiksa oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP.

Tim Anas & Partner menegaskan bahwa berdasarkan praktik hukum acara dan prinsip yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, hakim seharusnya dapat tetap melanjutkan sidang meski termohon tidak hadir, demi menjaga hak konstitusional pemohon atas peradilan yang cepat dan adil (fair trial).

Ditempat yang sama Anggi Saputra, S.H., LL.M. menambahkan “Praperadilan adalah instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Oleh karena itu, prosesnya tidak boleh dihambat dengan alasan administratif,”
tambah Anggi Saputra, S.H., LL.M.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kuasa Hukum Anas & Partner mendesak:

Ketua Pengadilan Negeri Indramayu agar memerintahkan Hakim Praperadilan melanjutkan sidang tanpa penundaan dan tanpa kehadiran termohon.

Kapolri dan Kapolres Indramayu untuk memerintahkan Unit IV PPA hadir dalam persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap termohon.

Mahkamah Agung RI cq. Badan Pengawas MA untuk melakukan pengawasan terhadap proses persidangan praperadilan ini.

Komisi Yudisial RI untuk melakukan pemantauan langsung atas jalannya persidangan guna memastikan asas transparansi dan akuntabilitas peradilan.

“Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, menjunjung tinggi asas fair trial serta komitmen terhadap hukum acara pidana yang cepat, sederhana, dan berkeadilan,” tutup Yusuf Agung Purnama, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar