Indramayu, medianetral.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sebuah operasi yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Indramayu.
Dalam press release yang digelar di halaman Polres Indramayu pada Rabu, 2 Oktober 2024, Kapolres Indramayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 17 pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu.
Dari 14 kasus yang terungkap, 7 kasus terkait narkotika jenis sabu, sementara 7 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu. “Dari total 17 tersangka yang ditangkap, 16 di antaranya adalah pengedar, sementara satu orang pengguna,” ujar Kapolres Indramayu.
Kapolres merinci identitas beberapa tersangka yang berhasil diamankan, termasuk inisial IM alias K, DK alias Adi, dan BA alias G. Para pelaku ditangkap di 11 kecamatan yang menjadi titik operasi, yakni Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokan bunder, Sindang, dan Lohbener.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut antara lain 8,68 gram sabu, 331.375 butir obat keras, serta sejumlah alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran. Beberapa obat keras yang ditemukan termasuk Tramadol, Hexymer, Dobel YY, dan alprazolam.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus mengedarkan narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Indramayu,” tutup Kapolres.