Indramayu, medianetral.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan pelaku pencurian sepeda motor dari berbagai lokasi persembunyian mereka, Rabu (30/10/2024). Dari sembilan pelaku yang ditangkap, lima di antaranya adalah residivis kasus serupa yang tidak jera meskipun sudah pernah dipenjara. Kelima residivis tersebut bahkan harus ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan petugas saat penangkapan.
Kesembilan pelaku yang ditangkap adalah M (33) dan R (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, serta I (32), K (37), dan S (27), warga Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder. Selain itu, T (37), warga Desa Kedokan Agung, serta P (47), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, turut diciduk. Dua pelaku lainnya, yaitu A (30), warga Desa Tegalmulya, dan D (40), warga Desa Kedokanbunder Wetan, kini juga telah mendekam di tahanan Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, menyatakan bahwa tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil terhadap lima pelaku residivis tersebut. “Mereka berusaha melawan dan kabur saat hendak ditangkap, sehingga kami harus melumpuhkan mereka,” ujar AKBP Ari saat konferensi pers.
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain kunci letter T, empat unit sepeda motor hasil curian, serta sebuah minicar roda tiga berwarna biru. Minicar tersebut langsung dikembalikan kepada pemiliknya setelah diamankan. AKBP Ari menambahkan bahwa aksi pencurian ini termasuk pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku merusak kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik sepeda motor yang kehilangan kendaraannya. Tim Satreskrim Polres Indramayu segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada kelompok pelaku yang telah lama menjadi target operasi polisi.
AKBP Ari menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di wilayah Indramayu, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal di wilayah tersebut agar tidak main-main dengan hukum.