Cirebon, medianetral.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial DD (23) di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 207 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 111 ribu, handphone, serta sepeda motor. DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H., Kamis (3/10/2024).
Kombes Sumarni menegaskan, Polresta Cirebon akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan terkait narkoba melalui Layanan Call Center 110 atau layanan CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolresta) di nomor 08112274110.