Indramayu, medianetral.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Majakerta lantik 12 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), Senin (24/6/2024) di Kantor Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat.
Pelantikan petugas Pantarlih ini untuk menghadapi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu nomor 114 tahun 2024.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan memperbaharui data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih di pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota 2024 terdapat dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, mencakup: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Majakerta Junaedi menuturkan, selain melantik 12 petugas Pantarlih juga pembacaan surat keputusan KPU Kabupaten Indramayu nomor 114 tahun 2024, serta pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, pembacaan pakta integritas dan Penandatanganan pakta integritas, jelas Junaedi.
Ditambahkan, bagi mereka yang sudah dilantik Pantarlih akan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) di masing-masing wilayah tugas kerjanya.
Sementara Kuwu Desa Majakerta, Renda melalui Sekdes Jamroni pada kesempatan itu mengucapkan selamat kepada ke 12 orang petugas Pantarlih Desa Majakerta yang telah dikukuhkan. “Semoga atas dilantiknya Pantarlih Desa Majakerta mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan mampu mengemban amanah serta bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Jamroni. (Yogie)