Program Cadangan Pangan Beras 10 Kg Gratis Sasar Warga Desa Jumbleng Warga : Terima Kasih Ibu Bupati Nina

Indramayu, medianetral.com – Sebanyak 1076 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu menerima beras gratis 10 kilogram.

Beras gratis 10 kilogram ini merupakan bantuan program cadangan pangan yang disalurkan Bupati Indramayu Nina Agustina. Penyaluran program cadangan pangan ini masing-masing KPM menerima 1 karung beras berisi 10 kilogram yang dilakukan di Kantor Desa Jumbleng, Selasa (19/03/2024).

Bacaan Lainnya

Pj Kuwu Desa Jumbleng Jaeni mengatakan manfaat bantuan beras cadangan pangan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, beras bantuan dari program cadangan pangan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya, sehingga masyarakat menerima manfaatnya secara langsung,” ujarnya.

Salah satu merima manfaat Sani (31) menyampaikan, terima kasih kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina atas langkah konkret memberikan langsung bantuan cadangan pangan. Sehingga masyarakat Jumbleng menerima manfaatnya.

“Terima kasih Ibu Nina Agustina, bantuan beras cadangan pangan sudah diterima dengan baik oleh warga kami,” ungkapnya.

Ditemui awak media Pj Jaeni mengatakan. Atas nama Pemerintah Desa Jumbleng akan selalu bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Indramayu demi terwujudnya Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).

Di tempat yang sama wajem (52) warga Jumbleng mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang sudah memberikan bantuan beras secara gratis ini.

“Alhamdulillah berasnya sudah diterima dengan baik. Kami secara langsung merasakan manfaatnya. Terima kasih Ibu Bupati Indramayu, Ibu Nina Agustina,” ungkapnya.

(No)

Baca Juga:

Rokok Tanpa Cukai Beredar, Siapa yang Dirugikan?

Keluarga Besar F.SODA Gelar Konsilidasi dan Silaturahmi

Harga Pupuk Subsidi Sakiti Petani, Ketua Ormas GNPK-RI DPD Indramayu, Angkat Bicara: Kawal Sampai Kejaksaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *