Indramayu, medianetral.com _ Proyek pengecoran rabat beton di Jalan Lingkungan Blok Gandu, Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan publik. Pengerjaan yang menelan anggaran Rp 97.189.000,- dari Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan.
Menurut ketua LSM ABRI (Abdi Lestari) Jawa Barat, Abdul Hanafi ketebalan cor beton hanya sekitar 5 cm, jauh dari standar mutu yang seharusnya. Selain itu, pengerjaan leveling jalan tidak menggunakan alat berat untuk pemadatan, sehingga ketahanan jalan tersebut diragukan.
“Kalau dilihat sekilas, memang terlihat bagus, tetapi pengecoran nya sangat tipis. Saya yakin jalan ini tidak akan bertahan lama,” ungkap seorang aktivis yang juga dikenal sebagai penggiat anti-korupsi.
LSM ABRI juga menyoroti adanya potensi selisih volume material yang digunakan. “Berdasarkan informasi di papan proyek, ada ketidaksesuaian volume ready mix dengan hasil pengerjaan di lapangan,” tambahnya.
Peraturan terkait penggunaan Dana Desa, termasuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, menegaskan bahwa setiap pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan anggaran desa dapat berujung pada sanksi pidana. Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara.