Indramayu, medianetral.com – Buntut PHK sepihak PT. Chang Jui Fang di jalan Pantura Losarang, akhirnya didemo ratusan buruh yang diprakarsai Kongres aliansi serikat buruh Indonesia (KASBI), Senin 26/02/2024.
Tuntutan pendemo menolak PHK sepihak penuhi upah UMK indramayu, tetapkan struktur dan sekala upah di PT. Chang Jui Fang. Termasuk perlindungan hak normatif buruh dampak dari kecelakaan kerja, JKK upah dan kepastian seratus hubungan kerja.
PT. Chang Jui Fang, produsen keramik terbesar di Indonesia itu, akhir-akhir ini selalu diramaikan oleh suara buruh, dan terakhir ada rumor bahwa Jum’at 8 Februari 2024 terjadi mogok kerja di perusahaan ini.
Buntut rumor itu akhirnya 6 karyawan dipecat secara sepihak oleh perusahaan, dengan surat pemutusan hubungan kerja nomor 010/ CJFI /PRES -A/II/2024 yang ditandatangani Manager Adm PT Chang Jui Fang Indonesia H. Supriyadi.
Sekertaris Serikat Buruh Keramik Indonesia, Khaerul Anam Menyayangkan atas tindakan H. Supriyadi yang mendatangi surat pemutusan hubungan kerja tersebut.
“Tanggal 8 Februari 2024 itu tidak ada agenda mogok kerja tapi kita adakan agenda birpartit dengan menejemen perusahaan PT CJFI, namun temen – temen merasa kecewa karena tidak adanya upaya untuk menaikkan upah. Saya kurang tau juga tiba-tiba temen-temen merespon secara spontanitas dengan teriakan mogok kerja,” jelas Khaerul Anam.
Soal apa yang di tuduhkan sebagaimana tertera di surat tersebut perihal produksi tidak jalan, itu disebabkan situasi di perusahaan yang tidak kondusif dan stop line. Selain persoalan ukuran material serta code-code warna yang belum ok, lanjut Khaerul. (Yogi)