Cirebon, medianetral.com – Kabupaten Cirebon DPRD menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Ruang Abhimata Paripurna. DPRD Kabupaten Cirebon menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD 2023 menjadi Perda.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya,SH,MSi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyampaikan Raperda tentang PP APBD 2023 melalui sidang Paripurna pada 10 Juni 2024. Jum’at, (05/07/2024).
Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi.
Wahyu mengatakan, laporan keuangan Pemkab Cirebon TA 2023 disusun berdasarkan peraturan perundang-udangan, kecukupan pengungkapan, serta penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.
Dalam proses pembahasan Raperda tersebut dikatakan Wahyu, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan saran, dan saran tersebut kemudian dijadikan evaluasi dan perbaikan untuk ke depannya tegasnya. (Sudi aji).