Rokok Tanpa Cukai Beredar, Siapa yang Dirugikan?

Indramayu, medianetral.com – Sejak 2021 peredaran rokok tanpa cukai beredar luas di kabupaten Indramayu. Hampir setiap Kecamatan yang ada di bumi wiralodra gampang ditemukan untuk rokok yang tanpa cukai. Sabtu (16/03/2024).

Menurut informasi yang dihimpun awak media, Awal mereka memasarkan rokok tanpa cukai sangat tepat sasaran, mereka menyasar warung-warung kecil, yang jauh dari keramaian. Baru menginjak 2022 mereka sudah memberanikan diri memasuki toko dan membuka jaringan di setiap desa.

Bacaan Lainnya

Hampir setiap Desa dan Kecamatan mereka mempunyai jaringan dan sales. Terbukti mereka sangat rapih dan pintar susah untuk ditemukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dikabarkan setiap Minggu hampir puluhan truk dari wilayah Jawa timur dan Jawa tengah yang membawa rokok tanpa cukai singgah ke bumi wiralodra. Mereka menargetkan Kabupaten Indramayu sebagai target sasaran untuk memasarkan dagangannya.

Dengan adanya peredaran rokok tanpa cukai di bumi wiralodra, masyarakat kecil sangat diuntungkan karna tidak terlalu dalam merogoh kocek untuk sebungkus rokok yang murah meriah. Mereka dari gudang penyimpanan di wilayah Indramayu dibawa sales untuk mengisi di warung-warung yang sudah didata oleh pihak penyuplai.

Untuk sebungkus rokok tanpa cukai sales dapat keuntungan seribu per bungkus, sedangkan untuk warung relatif ada yang 1.500-2.000/ bungkus. Rata-rata pemilik warung menjual rokok tanpa cukai seharga 10.000 sampai 11.000/ bungkus.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras.

Sementara itu, pajak rokok pun tetap diberlakukan dengan besaran 10% dari cukai rokok. Tarif tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cukai dan pajak rokok merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan, peredaran, sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan.

Namun, apakah rokok tanpa cukai ada kontribusi ke pemerintah daerah atau tidak? Apakah hanya segelintir oknum saja yang mengetahui keberadaan rokok tanpa cukai tersebut. (Yogie).

 

Baca Juga :

Milad Ke 13 SMPN 2 Kedokanbunder dan Bazar Kuliner

TPQ dan MDTA Al Hidayah Majakerta Pawai Ta’aruf Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Ketua Ormas GNPK-RI Indramayu, Ajak: Masyarakat Harus Tahu Biaya PTSL Berapa?

Giat Jumat Curhat Kapolsek Losarang Serap Aspirasi Masyarakat

DPP LSM Bagaspati dan LBH Darmayuda Menempati Kantor Barunya 

Ormas Grib Jaya DPC Indramayu Geruduk Pembangunan Proyek Kantor PLN Jumbleng Tak Kantongi Izin 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *