Indramayu, medianetral.com -Masa Konrtak Anggota PTPS Berakhir 21 Februari, Ko Ada Sih Ketua Panwascam Haurgeulis Berikan Tanggal 24 Februari
Pemilihan umum serentak tahun 2024 selesai dilaksanakan di seluruh Indonesia salah satunya wilayah Kabupaten Indramayu yang saat ini sedang melakukan rapat Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten.
Sebelumnya, Pada Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melalui Panwaslucam melaksanakan perekrutan Anggota PTPS (PengawasTempat Pemilihan Suara). Sebut saja Pawascam Haurgeulis.
Panwaslucam Haurgeulis Merekrut Anggota PTPS untuk Kebutuhan di 10 Desa dengan jumlah TPS 264 dengan Batas Kontrak yang ditetapkan hingga tanggal 21 Februari 2024.
Pada Pemilu Serentak tahun 2024 Panwaslucam Haurgeulis merekrut 264 Anggota dan dilantik pada tanggal 21 Januari 2024.
Namun sangat disayangkan, usai di lantik Anggota PTPS menjalankan tugasnya hingga selesai masa kontrak.
Sebut saja Narsum. Anggota PTPS Desa Cipancuh Honornya sempat ditahan oleh ketua Panwaslucam Haurgeulis Ilham.
Dirinya sempat menanyakan beberapa kali tentang Haknya, yakni Honor Kerja Sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kepada Pengawas Desa / Kelurahan (PKD) hingga Komisioner Panwaslucam pada tanggal 22 Februari 2024. Karena menurutnya Honor PTPS Serentak Ditrasfer Sejak tgl 21 Februari 2024.
“Tanggal 23 saya tanyakan lagi ke panwas tentang Honor saya yang konon ditahan oleh ketuanya. Di panwascam saya ketemu dengan Eka Arief Rachman selaku komisioner panwas Haurgeulis, saya konfirmasi bahwa pada saat ini tgl 23 Februari 2024 Honor belum di terima. Alhamdulillah , akhirnya Sdr Eka memberikan Dana talangan dan saya menerima Honor walau pun Buku Dan ATM yang di serah dari Bawaslu Belum saya terima,”kata…
Lanjut Narsum, entah apa yang menjadi alasan sehingga Buku dan ATM Yang berisi Honornya sejumlah Rp.1 Juta sampai melewati masa kontrak kerja.
“Pada tanggal 24 pukul 14.00 saya mendapat kabar dari PKD, Bahwa saya dipanggil kerumah ketua Ilham.semakin Heran kenapa Bukan Disekretariat Panwaslucam Haurgeulis tapi dirumah. Padahal saya saat mendaftarkan diri sebagai Anggota PTPS kan Di Kantor,”jelasnya sambil terheran heran.
Sementara itu Komisioner Panwaslucam Haurgeulis Eka Arief Rachman membenarkan adanya kejadian penundaan pembayaran Honor PTPS Desa Cipancuh.
“Ya betul Honor PTPS Desa Cipancuh Hingga tanggal 23 belum diterima oleh atas nama. Mendengar hal tersebut kami selaku Komisioner pun bertanggung jawab dan memberikan dengan uang pribadi sebesar 1 juta,”Jelas Eka.
Saat tim media konfirmasi di Sekretariat Panwaslu Haurgeulis, Eka Arief Rachman Selaku Divisi HP2HM pun tidak mengerti apa alasannya menahan Buku dan ATM Anggota PTPS, padahal Buku tersebut dari bawaslu sejak tanggal 20 Februari dan uang itu masuk ke rekening tanggal 21 Februari 2024.
“Informasi dari Anggota PTPS Desa Cipancuh Buku rekening dan ATM an Narsum diterima pada tanggal 24 Februari 2024,”. “Harusnya apa bila ada permasalahan hal tersebut, terlebih dahulu di plenokan dulu, saya anggap permasalahan ini bukan panwaslucam melainkan pribadi. Seperti yang saya sudah jelaskan di atas, kalau memang permasalahan terkait pelanggaran, honor dan kinerja prosesnya harus melalui pleno komisioner. Pungkasnya.
(Red)