Indramayu, medianetral.com – Pemerintahan Desa Kopyah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, dibantu Forkopincam Anjatan, memberikan himbauan untuk yang ke 4 kalinya, kepada pemilik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Kopyah, Kamis (20/6/2024). Sosialisasi ini berjalan lancar dan tertib.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara dor to dor ke 87 pemilik bangunan tanpa ijin, yang berdiri disepanjang pinggiran Sungai Kopyah sampai perbatasan desa Anjatan.
Himbauan itu dilakukan mulai dari titik BA3 sampai BA4 sepanjang 1.200 meter. Hasilnya masyarakat siap membongkar setiap bangunan secara mandiri dalam 2 Minggu ke depan.
Menurut Kepala Desa Kopyah melalui Lurah didampingi perangkat desa lainnya, mengatakan. “Ini sosialisasi yang ke 4 kalinya kami lakukan, alhamdulilah hasilnya sangat signifikan. Masyarakat mau menerima dan akan membongkar sendiri bangunan milik mereka dalam Minggu ini,” ujar Lurah.
Dikatakan juga, kalau sosialisasi yang berisi himbauan itu tidak ada kendala apapun dari warga Desa Kopyah, sebaliknya mereka menyadari, menerima dan mengerti atas kesalahan mereka yang membangun tanpa ijin di tanah milik negara, lanjut Lurah.
Program Pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum-Cimanuk (BBWS – CC) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA Kementerian PUPR) akhirnya bisa menormalisasi sungai di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Indramayu bagian Barat.
Sementara, Nano selaku Humas PP mengatakan, “Kalau sebelum terjun ke lapangan mereka sudah melakukan rapat di aula kecamatan Anjatan. Dengan melibatkan beberapa perwakilan masyarakat yang memiliki bangunan. dan ini sosialisasi yang ke 4 bersama forkopincam di wilayah kopyah.” Tutupnya. (Yogie)