Suami Caleg DPRD, Tipu Kontraktor Dengan Cek Kosong

Indramayu, medianetral.com – Suami dari calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Indramayu PDIP, tipu Tarja (47), warga Arjasari Patrol dengan cek kosong.

Jaelani (mantan Kuwu Desa Sukagumiwang) Suami Noviyanti, Caleg DPRD Dapil 3 ini memperdaya korbannya pinjam Rp 160 juta dengan alasan sedang ngurus proyek, Jum’at (9/2/2024).

Jaelani awalnya janji akan mengembalikan dalam tempo 1 bulan. Setelah satu bulan ternyata janjinya meleset dan ia tidak bisa mengembalikan.

Baca Juga: PPS Majakerta Sosialisasi Pemantapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) kepada Anggota KPPS Desa Majakerta

H.Bambang Hermanto Masuk Dalam Jajaran Pengurus Yayasan Pendidikan Arifin Bilah

Pemantapan Saksi TPS, Caleg DPRD Kabupaten Indramayu Partai Demokrat Nomor Urut 2 Enca Yulia Gelar Konsolidasi

Ia pinjam uang kepada saya dengan alasan untuk mengurus projec, sebesar 160 juta, dan akan mengembalikan dalam tempo satu bulan.” Ucap tarja.

Dua bulan berjalan janjinya meleset, selain sulit dihubungi mantan Kuwu Sukagumiwang itu juga seperti sengaja menghindar.

Beberapa waktu menunggu saya pun bertemu di rumahnya, dan diberikan jaminan sebuah mobil Avanza warna putih. Selang satu minggu mobil ditarik pemilik rental,” jelas Tarja.

Baca Juga:Penggarap Lahan Sawah Kesal, Terhadap CV.Dimensi Karya Rintisan Akibat Dampak Pembangunan DAM (Pintu Air) Majakerta

KPU Uji Coba Sirekap Nina Agustina Ingatkan Tidak Ada Kecurangan

2.730 Aparat Gabungan Dikerahkan Untuk Mengamankan Demo APDESI

Setelah kejadian itu Tarja menemui Jaelani dirumahnya, dan mantan Kuwu itu memberikan Cek Giro sebagai pelunasan hutangnya kepada Tarja.

Keesokan harinya Tarja ke Bank untuk menuker cek, ternyata cek Giro tersebut sudah jatuh tempo dan kosong.

Ketika dihubungi media, mantan Kuwu Sukagumiwang Jaelani sedang berada di rumah makan Mekar Sari Bangkaloa.

Dari pertemuan singkat itu Jaelani membuat perjanjian baru, tapi diwakili sahabatnya Tarja yaitu Tono sebagai penerima kuasa darinya.

Dalam perjanjian itu Jaelani akan mengembalikan uang sebesar Rp.160 juta milik Tarja pada bulan Februari 2024. Sampai berita ini dinaikan perjanjian itu meleset sekian kalinya, dan yang bersangkutan susah ditemui.

(Margo)

Baca Juga:PT.KPI RU VI Balongan, Gelar Pengobatan Geratis Secara Rutin Warga Majakerta

H.Kasan Basari Serukan Warga Sukaperna Pilih Paslon Presiden Prabowo Gibran

Mobil Literasi Pemilu Akses Berbagai Informasi dan Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Ambruknya Atap Bangunan SDN Cinini Bikin Geger Warga Setempat

Polres Indramayu Berhasil Amankan 10 Pengedar Narkoba Dari 9 Kecamatan

Penggarap Lahan Resmi Adukan CV.Dimensi Karya Rintisan ke Pemdes Majakerta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *