Surat Sakti dari DKPP UPTD KPP Anjatan, di Manfaatkan Pedagang Pom Mini, Begini Komentar Ketua GNPK-RI DPD Indramayu

Surat rekom pembelian BBM atau disebut Surat sakti banyak disalah gunakan, dalam keterangan di surat pembelian BBM jenis bensin pertalit untuk mesin perontok padi, padahal setelah di buntuti oleh awak media bukanya untuk alat pertanian sesuai keterangan surat, ternyata untuk dijual kembali alias Pom mini. Senin, (12/12/2023).

Indramayu, Jabar | medianetral.com – Ketua Ormas GNPK-RI DPD Indramayu, Karyanto kritisi Surat Rekom pembelian BBM dari DKPP UPTD KPP Anjatan.

Surat rekom pembelian BBM atau disebut Surat sakti banyak disalah gunakan, dalam keterangan di surat pembelian BBM jenis bensin pertalit untuk mesin perontok padi, padahal setelah di buntuti oleh awak media bukanya untuk alat pertanian sesuai keterangan surat, ternyata untuk dijual kembali alias Pom mini. Senin, (12/12/2023).

Bermodalkan 20.000 untuk mendapatkan surat sakti dari DKPP UPTD KPP Anjatan para pedagang bensin eceran leluasa belanja di SPBU, hampir di seluruh kabupaten Indramayu Pedagang BBM Pom mini melakukan hal yang sama, mereka tanpa hawatir akan akibatnya.

“KPP seharusnya surfai dulu ke lapangan, kroscek minta surat itu bener nga buat mesin perontok padi.” Ucap Karyanto.

Lantaran tidak surfai dahulu ketika mengeluarkan surat sakti untuk pembelian BBM jenis bensin maupun solar. Kepala KPP Anjatan teledor, Padahal sudah jelas peraturan yang mengenai pembatasan pembelian BBM.

Rum (38) pedagang bensin eceran menjelaskan kepada awak media “Dengan uang rokok 20.000 saya sudah mengantongi Surat sakti untuk beli BBM, kadang di tempat SPBU saya kasih uang lagi kepada pekerja untuk jasa pengisian ke jerigen.” Ucapnya.

Sebenarnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dilarang untuk melayani penjualan dengan jeriken bagi para pengusaha pertamini, Namun dalam praktiknya, masih ada beberapa SPBU yang mau melayani, karna ada surat sakti yang dikeluarkan KPP.

Lanjut Karyanto “Kami sebagai lembaga berharap kepada Pemerintah terkait, agar DKPP UPTD KPP Anjatan khususnya dan pada umumnya di kabupaten Indramayu agar melakukan evaluasi supaya jelas mana yang bener bener peruntukanny.a.” Pungkasnya.

Dikonfirmasi awak medianetral.com lewat pesan Watshapp kepala UPTD KPP Anjatan Herianto tidak membalas sampai berita ini terbit.

(Y)

 

Baca Juga : Kepala Desa Drunten Kulon Serahkan Jaminan Kematian (JKM) Kepada Warnoto

Baca Juga : Sial, Motor Wartawan Media Online Masuk Lobang di Jalan Majakerta Lombang

Baca Juga : Panwaslu Kecamatan Kroya Mengadakan Konferensi Pers Dalam Persiapan Kegiatan Pengawasan Masa Kampanya Pada Pemilu Tahun 2024

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *