Indramayu, medianetral.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata air terjun buatan Bojongsari. Penyidik kejari juga sudah memeriksa 10 orang terkait proyek tersebut dan pada akhirnya menetapkan satu tersangka.
Mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indramayu, H. Carsim, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek tebing air terjun buatan di Kawasan Wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu. Kasus itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,1 miliar.
Kasus korupsi pada proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan itu terjadi pada tahap kelima yang dikerjakan di tahun 2019 lalu oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Indramayu.
“Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial C pada pekerjaan tindak pidana korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetya mengatakan, temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal karena adanya laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 lalu.
Pihaknya menilai, pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5 tahun 2019 yang dibangun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparra) Indramayu itu terdapat kejanggalan.
Dari sejumlah kejanggalan itu, ungkap Ajie, diduga kuat menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Dalam perkara itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, baik dari lingkungan Disparra Indramayu maupun pihak pelaksana.
Kasus itu terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menemukan dua alat bukti perkara yang mengarah satu nama yaitu H.Carsim. “Atas hasil penyelidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang dengan inisial C (Carsim),” ujarnya.
Tersangka H. Carsim, mantan Kepala Disbudpar Kabupaten Indramayu, terlihat mengenakan rompi merah muda sebelum digelandang ke Rutan Kelas IIB Indramayu. Carsim akan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses peradilan.
Di tahun 2019 lalu, H. Carsim menjabat sebagai kepala dinas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tebing air terjun buatan tersebut. Namun dalam pengerjaannya, tebing yang ada di komplek wisata Bojongsari itu diduga menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai hingga Rp 1,1 miliar.
“Telah keluar hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan potensi kerugian kurang lebih Rp 1.189.871.205,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H. Carsim terancam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. “Terhadap tersangka, kita sangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya. (Dho)