Tim Verifikator Lakukan Penelitian Administrasi Calon Kuwu se-Kecamatan Haurgeulis

Indramayu, medianetral.com – Pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025. Kini masuki tahapan verifikasi kelengkapan berkas bakal calon Kuwu se-Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Selasa (11/11/2025).

Sebanyak Enam Desa yang mengikuti kontestasi pemilihan Kuwu, kini mulai verifikasi berkas kelengkapan persyaratan. Verifikasi hari pertama dilaksanakan di 3 Desa, yakni Desa Sidadadi, Desa Sumbermulya dan Desa Haurkolot.

“Alhamdulillah, Verifikasi kelengkapan berkas bakal calon Kuwu di hari pertama sudah selesai dan dinyatakan lengkap,” Kata Camat Haurgeulis Rory Firmansyah melalui Sekmat Nanang Fauzie.

Menurutnya, pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan untuk penelitian administrasi oleh tim verifikator yang dihadirkan panitia pemilihan Kuwu Desa, ujarnya.

Selanjutnya, Nanang menjelaskan, dari 3 Desa di Kecamatan Haurgeulis sebanyak 20 orang bakal calon Kuwu dinyatakan persyaratan lengkap dalam administratif dan di lanjut ke tahapan berikutnya.

“Tim verifikator terdiri dari Pemerintah Kecamatan, UPTD Pendidikan, Koramil, Kapolsek, UPTD Kesehatan dan KUA Haurgeulis,”Jelas Nanang.

Dikatakannya, tahapan verifikasi ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi.

“Jika menang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa,” Pungkasnya.

Sementara itu yang mewakili di tiga desa, ketua panitia Pilwu Desa Sidadadi, Jaya menuturkan, secara umum hasil verifikasi dan validasi semua bakal calon kuwu dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan Pilwu berikutnya.

“Ada beberapa bakal calon yang masih perlu melengkapi berkas administrasi, seperti identitas kependudukan yang belum sinkron, surat kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di luar wilayah kerjanya, dan akte nikah yang belum dilegalisir. Masih ada waktu untuk segera disempurnakan berkasnya,” ucap jelas Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar