Indramayu, medianetral.com – Tim calon kuwu nomor urut 2 Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, secara resmi menyatakan keberatan atas hasil Pemilihan Kuwu, khususnya yang berlangsung di TPS 1 (TPS Digital). Keberatan tersebut disampaikan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Indramayu. Kuasa pendamping calon kuwu nomor urut 2, Muhammad Sholikin, menegaskan bahwa dirinya hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan kuasa pendamping, karena proses sengketa belum masuk ke ranah pengadilan sehingga tidak diwajibkan didampingi pengacara.
“Kami sampaikan keberatan secara resmi atas pelaksanaan pemilihan kuwu di Desa Mulyasari, terutama di TPS Digital 1. Kami menduga telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Muhammad Sholikin.
Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan calon kuwu nomor urut 1, yang dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi serta bukti autentik, salah satunya berupa rekaman CCTV desa. TPS Digital 1 diketahui berada di Balai Desa Mulyasari yang dilengkapi dengan kamera pengawas.
“Dalam rekaman CCTV terlihat adanya pengarahan dan pengiringan pemilih yang dilakukan oleh Budiyanto dan Budiman, yang merupakan pengurus KPPS TPS 1,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Sholikin menyebut bahwa kedua oknum tersebut juga diduga merupakan tim sukses sekaligus pendana calon nomor urut 1, sehingga dinilai tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain berupa sosialisasi pribadi kepada pemilih yang dilakukan oleh seseorang bernama Rahmat, dengan cara mengarahkan pemilih untuk memilih nomor urut 1. Sosialisasi tersebut diduga menggunakan tablet milik panitia, dan videonya disebut telah beredar di media sosial Facebook.
“Tindakan itu jelas tidak dibenarkan. Alat yang digunakan adalah milik panitia, sementara isinya mengarahkan pemilih ke salah satu calon,” tambahnya.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, pihak calon kuwu nomor urut 2 menilai perolehan suara mereka dirugikan secara signifikan. Oleh karena itu, tim menyampaikan permohonan kepada tim penyelesaian sengketa pemilihan kuwu agar hasil pemungutan suara di TPS Digital 1 dibatalkan.
“Kami meminta dilakukan pemungutan suara ulang dengan sistem manual. Itu adalah hak konstitusional calon yang merasa keberatan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, perda, dan peraturan bupati,” pungkas Muhammad Sholikin.










