Indramayu, Jabar medianetral.com – Beredarnya sebuah video Viral penjaga keamanan sekolah SMK PGRI 1 Gantar, melarang awak media melakukan peliputan. Kamis (18/1/2024).
Awak media yang hendak meliput kegiatan program perekaman KTP EL bagi pemula yang di laksanakan Disdukcapil Kabupaten Indramayu, di halang-halangi pihak keamanan sekolah.
Baca Juga: Dukung Industri Media Massa, BAHER Buka Diklat Vokasi 3-in-1 Social Media Marketing
Takut Termakan Tikus, Warga Sliyeg Rela Tunggu Winih di Sawah
Pihak keamana sekolah dalam vidio yang berdurasi dua menit itu melarang awak media lakukan peliputan dan harus ada ijin dari PWI pusat.
Hal ini sontak membuat para awak media yang berada di SMK PGRI 1 Gantar menjadi geram, “6 awak media online merasa kecewa terhadap SMK PGRI 1 Gantar, karna ada pelarangan yang menyebutkan dari PWI.” Ujar nari salah satu media online.
Mendengar ada larangan dari PWI salah satu awak media menghubungi ketua PWI Indramayu, dan menerangkan bahwa larangan tersebut bukan perintahnya.
Baca Juga: Rujak Tumbuk Lempuyang Ciri Khas Kuliner Indramayu Bagian Barat
Indonesia Berduka Kiyai Kharismatik dan Penyair Syakur Yassin Tutup Usia
Lanjut nari yang di hubungi lewat panggilan watshapp, “Pihak sekolah hanya akal-akalan saja terkait larangan.” Jelasnya.
Jelas hal ini sudah bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(M.sugiarto)
Baca Juga:
Berniat Doakan Keluarga, Pemakaman Ujungjaya Banjir Imbas Proyek BBWS Mangkrak
Baru Hitungan Hari, Proyek Jembatan Penghubung Desa Temiyangsari ke Temiyang Amblas
Rujak Tumbuk Lempuyang Ciri Khas Kuliner Indramayu Bagian Barat