Indramayu, medianetral.com – Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm baru-baru ini meresmikan kantor cabang baru di jalan raya Indramayu – Cirebon Desa Majakerta Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu. Acara peresmian ini disambut antusias oleh warga sekitar, dan organisasi kemasyarakatan serta dari LSM, media dan komunitas hukum setempat, serta di hadiri oleh Forkopimda Indramayu dan Forkopimcam Balongan. Pada Rabu 17 September 2025.
Peresmian kantor cabang ini menandai komitmen Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm untuk meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan kantor cabang baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang berkualitas.
Perusahaan ini bernama Law Firm Anas Yusuf & Partners yang telah terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI. Nomor : AHU-0001033-AH.01.22 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020. Guna untuk melaksanakan pendampingan dan / atau supervisi dalam rangka bantuan hukum.
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan catur wangsa. Berdasarkan Pasal 1 undang – undang nomor 18 tahun 2003 :
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang – undangan ini;
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
3. Klien adalah orang badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dan Advokat
Visi dan Misi Anas Yusuf Partner Law Firm didirikan dengan Visi : Menjadikan Anas Yusuf & Partner Law Firm sebagai Suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya pada ” Klien” serta mempunyai Misi : Memberikan jasa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secara profesional, Efektif dan efisien serta transparan dengan tanpa mengindahkan kode etik profesi advokat dan undang – undang yang berlaku.
Warga sekitar dan beberapa organisasi kemasyarakatan serta dari LSM, media dan komunitas hukum setempat menyambut baik peresmian kantor cabang ini. Mereka berharap bahwa kantor cabang baru ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan solusi hukum yang efektif bagi masyarakat. Layanan hukum Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm menawarkan berbagai layanan hukum, termasuk diantaranya adalah
1. Pidana Khusus
2. Pidana Umum
3. Perdata
4. Investasi Asing
5. Hukum Pertambangan
6. Gas & Minyak
7. Litigasi & Sengketa
8. Keuangan & Perbankan
9. Hukum Kepailitan
10. Kekayaan Intelektual
11. Perselisihan Tenaga Kerja
12. Hukum Keluarga
13. Tata Usaha Negara
Tim Law Firm diantaranya
1. Irjen Pol (P). Adv. Prof. Dr. Anas Yusuf, Dipl. Krim., S.H., M.H., M.M
2. Irjen Pol (P). Adv. Drs. Oerip Soebagyo, S.H
3. Brigjen Pol (P). Adv. Drs. Anthoni Hutabarat, M.H
5. Brigjen Pol (P). Adv. DRS. RUDIAN
4. Wahyudi, S.H., M.H
5. Muhammad Ainun Najib Surahman, S.H
6. Anggi Saputra, S.H., LL.M
7. Muhammad Sholeh, S.H
8. Prof. DR. Ahmad Junaedi Karso, S.H.,M.H.,M.Si.,Ph.D
9. Yusuf Agung, S.H.,M.H
Dengan tim yang berpengalaman dan profesional, kantor hukum ini siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum di lingkungan. Peresmian kantor cabang Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm merupakan langkah penting dalam meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat, dengan komitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas, kantor hukum ini diharapkan dapat menjadi mitra yang tepercaya bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum mereka. Pada sesi akhir acara peresmian diadakan pemotongan tumpeng, sebagai simbol resmi dibukanya kantor cabang hukum Law Firm Anas Yusuf dan Partners yang ada di Indramayu.
Dalam sambutannya Irjen Pol (P). Adv. Prof. Dr. Anas Yusuf, Dipl. Krim., S.H., M.H., M.M menyampaikan, ” Saya akan membantu masyarakat indramayu yang mungkin butuh bimbingan hukum, penyuluhan dan butuh pendidikan hukum, Yang kebetulan saya mengerti tentang hukum sedikit, berusaha akan memberikan pencerahan kepada masyarakat indramayu”. ucap Anas yusuf
H. Muhammad Arifin selaku ketua organisasi masyarakat dari GIBAS resort kabupaten Indramayu saat di temui awak medianetral.com dalam kesempatannya menyampaikan ” Kami dari GIBAS resort kabupaten Indramayu mengucapkan Selamat atas peresmian kantor cabang Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm di Indramayu, semoga dengan berdirinya kantor cabang di Indramayu bisa memberikan jasa pelayanan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secara profesional, Efektif dan efisien bagi masyarakat dilingkungan hukum Indramayu dan sekitarnya.” Ungkapnya.
Ditempat yang sama Solikhin (56) selaku tokoh masyarakat Desa Majakerta menyampaikan ” Saya sebagai warga desa Majakerta merasa bangga dan senang dengan berdirinya kantor cabang Law Firm Anas Yusuf & Partners di Desa saya yang telah diresmikan, dan ini, menurut saya sangat luar biasa, kolaborasi antara PT. Media Netral Central dan Law Firm Anas Yusuf & Partners di desa saya, tentu saya berharap kantor hukum ini bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Saya atas nama tokoh masyarakat mengucapkan selamat atas peresmian kantor cabang Law Office Anas Yusuf dan Partners Law Firm di Indramayu.” Ucapnya
https://shorturl.fm/yJ1gB
https://shorturl.fm/fdC8n
https://shorturl.fm/XLugM