Indramayu, medianetral.com – Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sudah ditentukan pemerintah. Namun, peraturan yang dibuat hanya jadi haluan belaka. Pasalnya, harga pupuk di kios penyaluran pupuk bersubsidi lebih mahal dari batasan yang dibuat pemerintah.
HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan Rp 2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kilogram pupuk NPK. Minggu(10/2/24).
Di Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat. ada 3 kios penyaluran pupuk bersubsidi yang melanggar aturan penjualan atau penyaluran ke petani. (R) Warga Gabuswetan mengatakan “Harga pupuk urea 250 ribu per kuwintal, dan mendapatkan hanya 50% dari total luas lahan. kalau tanam kemarin sih penuh diberikan semua 100%” Ujarnya.
Setelah mendapat keterangan dari beberapa petani di Kecamatan Gabuswetan, awak media mencoba mendatangi kios milik H.saman toko dua putri di Pulutan, kami ditemui oleh anaknya dan mengatakan “Benar mas, Kios pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Gabuswetan dijual 250 ribu per kuwintal, semuanya kios sama harganya di kecamatan Gabuswetan, dan sudah disepakati bersama.” Tuturnya.
Dilain tempat (HR) petani yang mengambil pupuk Urea di kios Wasiri, ia menerangkan bahwa penjualannya ke petani dibandrol 260 ribu per kuwintal, bahkan kios tersebut mendistribusikan ke petani harus dengan paketan. Menurut kabar bahwa toko Wasiri pupuknya sebagian di kirim ke wilayah alas kayu putih.
NAR mengatakan ketika dirinya mengambil Pupuk Urea di kios H.Karman harganya pun 250 ribu per kuwintal, Hal ini membuktikan bahwa penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi 3 Kios di wilayah Kecamatan Gabuswetan diatas harga HET.
Tentunya ini melanggar peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah, Mengenai hal ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah Satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Bahkan sangsi Bagi distributor dan penyalur pupuk bersubsidi atau KPL resmi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Maka izin distribusi atau penyaluran bisa dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara karna dinilai mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga. (Red_)