Kabupaten Cirebon, medianetral.com – Kisah unik dan tragis sering kali terjadi. Seorang pria bernama Abdul Sidik (36), warga asli Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, mengalami nasib buruk setelah berupaya mengubah hidupnya dengan bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di luar negeri. Setelah menetap di Desa Karang Ampel Kidul, Blok Lagis RT. 024/006, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, bersama istrinya Lilik Wahyuni, ia harus menghadapi gugatan cerai sepulang bekerja selama empat tahun.
Setibanya di rumah, Abdul Sidik menerima kabar bahwa istrinya menggugat cerai di Pengadilan Agama Indramayu, dengan pengacara Warnadi SH. Gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Desember 2023 dengan nomor perkara: 8565/Pdt.G/2023/PA.IM.
Dalam gugatannya, Lilik Wahyuni menyatakan bahwa sejak 2019, mereka telah berpisah selama kurang lebih empat tahun, dan Abdul Sidik tidak pernah memberikan nafkah. Berdasarkan keterangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Namun, Abdul Sidik tidak menerima keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan dalam gugatan tidak benar, karena selama bekerja di luar negeri, ia mengirimkan gaji setiap bulan ke rekening istrinya.
Pengiriman gaji baru dihentikan pada Mei 2024 karena kecurigaannya bahwa istrinya berselingkuh, bahkan menikah siri pada 2023 dengan seorang pegawai KUA Kecamatan Kapetakan berinisial HB. Abdul Sidik juga mengungkapkan bahwa pada 2024, istrinya telah menikah resmi dengan pria tersebut, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi.
Tidak terima atas tuduhan yang mencemarkan nama baiknya, Abdul Sidik, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan mantan istrinya ke Polres Indramayu.
Di sisi lain, pegawai KUA yang disebutkan dalam kasus ini membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak tahu-menahu tentang perkara yang dilaporkan.