A. Junaedi Karso Wong Kampoeng Saking Dhermajoe: Secuil Fakta Perbedaan KUHP Baru dengan KUHP Lama & Kesiapan APH Selaku Eksekutor Negara

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku di Indonesia merupakan langkah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional, menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Rekodifikasi KUHP Nasional dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, dan kebutuhan hukum modern. Perbedaan utama antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada pendekatan pemidanaan, di mana KUHP baru lebih humanis, sistematis, dan menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaat,
KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengubah paradigma hukum Indonesia dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif-korektif, mengutamakan keadilan adat, dan memidana korporasi. Perbedaan utamanya adalah adopsi hukum adat, pidana mati alternatif, serta aturan perbuatan siber, yang menuntut APH (Polisi, Jaksa, Hakim) beralih ke penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif dan digitalisasi.
Berikut adalah poin-poin penting perbedaannya :

1. Paradigma Hukum: KUHP Lama (warisan Belanda) berfokus pada pembalasan (retributif), sedangkan KUHP Baru berfokus pada keadilan restoratif, pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku.
2. Asas Legalitas & Hukum Adat: KUHP Baru mempertegas asas legalitas namun juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law atau hukum adat).
3. Jenis Sanksi: Terdapat perubahan jenis pidana (pidana pokok, tambahan, dan tindakan), termasuk pidana denda yang dikategorikan ulang, serta pidana mati sebagai alternatif (bukan pidana pokok lagi).
4. Subjek Hukum: KUHP Baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dipidana.
5. Tindak Pidana Baru: Mengatur tindak pidana berbasis siber dan perkembangan teknologi, serta perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan.

Per Februari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU No. 1 Tahun 2023 secara resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum kolonial Belanda (WvS). Transisi ini membawa perubahan fundamental yang diulas dalam buku-buku hukum, salah satunya karya A. Junaedi Karso yang menyoroti peta wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) di era baru.

Berikut adalah secuil fakta perbedaan KUHP lama dengan KUHP baru serta kesiapan APH selaku eksekutor negara :

I. Fakta Perbedaan KUHP Lama vs KUHP Baru (UU 1/2023)

1. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dari hukum kolonial yang punitif ke hukum nasional yang restoratif:
2. Asas Legalitas: KUHP Baru menguatkan asas legalitas dengan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat), sementara KUHP Lama tidak mengakuinya secara eksplisit.
3. Tujuan Pemidanaan: KUHP lama fokus pada pembalasan (retributif) dan penjara sebagai sanksi utama. KUHP baru menekankan pada tujuan pemidanaan yang restoratif, memulihkan keseimbangan, serta mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat.
4. Jenis Sanksi: KUHP baru memperkenalkan sanksi alternatif selain penjara, seperti kerja sosial dan denda yang lebih variatif, serta mengatur sistem pengakuan bersalah (Plea Bargaining).
5. Delik Aduan: Terdapat perluasan delik aduan dan mekanisme pengaduan yang lebih fleksibel (lisan/tertulis).

II. Kesiapan APH Selaku Eksekutor Negara (Perspektif A. Junaedi Karso)

1. Dalam bukunya, Peta Wewenang APH di Era KUHP dan KUHAP Baru, A. Junaedi Karsomenyoroti pentingnya penyesuaian bagi penyidik (Polri), penuntut umum (Kejaksaan), dan hakim:
2. Peta Wewenang Baru: APH dihadapkan pada lanskap kewenangan baru di bawah KUHP (UU 1/2023) dan KUHAP Baru (UU 20/2025), yang menuntut pemahaman terhadap upaya paksa, penyadDapan, hingga pemblokiran yang diperbarui.
3. Panduan Praktis: Karya A. Junaedi Karso disusun untuk memfasilitasi APH memahami perubahan secara cepat, sistematis, dan mudah, terutama mengenai batasan-batasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4. Masa Transisi: Kesiapan APH didukung dengan adanya masa transisi tiga tahun (2023-2025) untuk penyesuaian sistem peradilan pidana, yang puncaknya diuji pada 2 Januari 2026.
5. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, negara (melalui APH) diharapkan menerapkan hukum yang lebih manusiawi dan sesuai dengan jati diri bangsa.

Buku karya A. Junaedi Karso, “Secuil Fakta Perbedaan KUHP Baru Dengan KUHP Lama & Kesiapan APH Selaku Eksekutor Negara”, menyoroti transisi ke UU No. 1 Tahun 2023. Fokus utama adalah perubahan paradigma pidana dari retributif ke keadilan korektif/restoratif, serta kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) menghadapi hukum yang hidup (living law).
Berikut adalah tabel perbedaan kunci antara KUHP Lama (WvS) dan KUHP Baru (UU 1/2023):

Kesiapan APH (Aparat Penegak Hukum):
Buku ini dirancang sebagai panduan bagi APH dalam memahami wewenang di era baru sistem peradilan pidana.
Buku tersebut menekankan pentingnya APH (Polisi, Jaksa, Hakim) dalam masa transisi untuk memahami perluasan asas legalitas, penerapan living law, dan penyesuaian prosedur eksekusi pidana alternatif. Kesiapan ini mencakup adaptasi terhadap kebijakan pidana baru yang lebih fokus pada perbaikan pelaku dan pemulihan korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *