INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Buku Wewenang POLRI–Advokat, Kejaksaan–TNI, KPK, MA Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru adalah panduan rujukan praktis yang memetakan perubahan lanskap kewenangan aparat penegak hukum Indonesia setelah berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan hadirnya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) dalam kerangka transisi sistem peradilan pidana.
Buku ini disusun oleh A. Junaedi Karso Wong Kampoeng saking Dhermajoe, setebal ±796 halaman ini dirancang sebagai pegangan yang memudahkan pembaca memahami “siapa berwenang melakukan apa” dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan terutama ketika rumusan hukum baru memunculkan perubahan kewenangan, perluasan peran, serta tantangan koordinasi antar lembaga.
Di bagian awal, penulis menegaskan posisi buku ini sebagai “buku panduan” yang dirangkum dari banyak sumber: literatur akademik, peraturan perundang-undangan, hingga rujukan media dan situs lembaga terkait. Pendekatan kompilatif ini membuat buku tampil sebagai “peta besar” yang menggabungkan konsep, ketentuan, dan contoh, sehingga pembaca baik praktisi, mahasiswa, maupun pembaca umum yang berminat pada isu hukum dapat mengikuti arah perubahan tanpa harus menelusuri puluhan dokumen secara terpisah.
Bab I fokus pada Polri dan advokat dalam konteks KUHP–KUHAP baru: mulai dari kerangka kelembagaan dan wewenang Polri, penguatan posisi Polri, struktur penyidikan, sampai isu perbandingan kewenangan penyidik Polri dengan PPNS. Bab ini juga mengulas perubahan yang menyentuh kerja-kerja pendampingan hukum, termasuk bagaimana pembaruan KUHAP dipandang membawa “terobosan” sekaligus “tantangan” baru bagi profesi advokat. Dalam salah satu pembahasan, buku mengangkat sorotan bahwa aturan-aturan baru masih memerlukan kejelasan teknis agar peran pembela tidak melemah, sekaligus menunjukkan arah penguatan: advokat diposisikan lebih aktif, dapat mendampingi sejak awal, dan hak keberatan yang perlu dicatat dalam BAP.
Bab II membahas Kejaksaan dan TNI. Di sini pembaca diajak memahami kedudukan Kejaksaan, peran dominus litis, pijakan kewenangan menurut UU yang relevan, serta wajah baru koordinasi penyidik–penuntut umum dalam KUHAP nasional. Pada bagian TNI, buku menyoroti perkembangan perdebatan seputar perluasan peran TNI dalam kerangka pembaruan hukum acara, termasuk poin-poin kewenangan yang selama ini berakar pada hukum peradilan militer, dan bagaimana draf pembaruan memantik diskusi tentang batas kewenangan penyidikan tindak pidana umum. Materi ini penting untuk pembaca yang ingin memahami problem “garis batas” yurisdiksi militer–sipil, serta konsekuensi proseduralnya pada upaya paksa, penahanan, atau penanganan perkara tertentu.
Bab III mengulas KPK dan konteks penanganan tindak pidana korupsi di bawah rezim KUHP–KUHAP baru: profil dan kewenangan KPK, isu kepatuhan pada hukum pidana dan hukum acara yang baru, dinamika penempatan korupsi dalam kerangka hukum pidana nasional, serta pembahasan hubungan kewenangan polisi dan KPK. Bagi pembaca yang berkepentingan pada tata kelola pemberantasan korupsi, bab ini membantu melihat perubahan bukan sekadar sebagai wacana politik, tetapi sebagai pergeseran prosedur, koordinasi, dan dasar hukum yang berdampak langsung pada praktik penyelidikan/penyidikan korupsi.
Bab IV memperluas perspektif ke ranah Mahkamah Agung (MA) dan implikasi pembaruan KUHP–KUHAP terhadap kerja peradilan. Buku menyinggung MA sebagai pengawal hukum pidana modern, perubahan fundamental dalam KUHP nasional, harmonisasi regulasi MA (misalnya PERMA) dengan KUHP nasional, hingga isu praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat pula pembahasan yang menekankan tantangan interpretasi hukum bagi hakim dan aparatur peradilan di masa peralihan, serta evolusi pemeriksaan saksi dari KUHAP lama ke KUHAP baru. Bagi pembaca yang ingin memahami bukan hanya “kewenangan aparat”, tetapi juga dampak pembaruan pada proses persidangan dan standar pembuktian/pemeriksaan, bab ini menjadi jembatan penting.
Keunggulan buku ini terletak pada sifatnya yang “menjembatani”: ia menyatukan perubahan aturan, memetakan posisi tiap lembaga (Polri, advokat, Kejaksaan, TNI, KPK, MA), dan menampilkan contoh-contoh isu koordinasi dalam bahasa yang lebih operasional. Misalnya, buku mengutip rumusan bahwa dalam penyelidikan, penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyidik Polri dengan pengecualian tertentu yang menggambarkan bagaimana hukum acara baru dapat menggeser relasi kontrol dan koordinasi antarlembaga pada level paling teknis.
Buku A. Junaedi Karso menekankan pentingnya memahami perubahan wewenang ini dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai bagaimana aturan baru menggeser relasi kontrol antarlembaga.
Berdasarkan karya A. Junaedi Karso yang berjudul “Wewenang Polri, Advokat, Kejaksaan, TNI, KPK, MA Berdasarkan KUHP & KUHAP Baru”, adalah sebagai berikut:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
(1) Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan penyesuaian terhadap KUHP Baru, wewenang utama Polri meliputi:
(2) Pemeliharaan Keamanan: Menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri.
(3) Penegakan Hukum: Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai KUHAP.
(4) Pelayanan Publik: Memberikan perlindungan, pengayoman, serta perizinan (seperti SIM dan izin keramaian).
2) Advokat
(1) Wewenang advokat diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003:
(2) Pendampingan Hukum: Memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Hak Imunitas: Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela klien.
(4) Keadilan Sosial: Berkewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu.
3) Kejaksaan Republik Indonesia
(1) Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 (Perubahan atas UU Kejaksaan):
(2) Penuntutan: Menjadi pengendali perkara (dominus litis) dan melaksanakan penetapan hakim.
(3) Penyidikan Khusus: Memiliki wewenang penyidikan untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi.
(4) Intelijen Penegakan Hukum: Menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan pengamanan untuk mendukung penegakan hukum.
4) Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Wewenang TNI difokuskan pada pertahanan negara:
(1) Operasi Militer Perang (OMP): Menghadapi ancaman bersenjata dari luar negeri.
(2) Operasi Militer Selain Perang (OMSP): Membantu tugas pemerintah di daerah, menanggulangi bencana, serta membantu Polri dalam tugas keamanan atas permintaan resmi sesuai undang-undang.
5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wewenang KPK setelah revisi UU (UU No. 19 Tahun 2019):
(1) Koordinasi & Supervisi: Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan.
(2) Penindakan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugian negara tertentu.
(3) Pencegahan: Melakukan langkah-langkah preventif untuk meminimalisir peluang korupsi.
6) Mahkamah Agung (MA)
Sebagai puncak kekuasaan kehakiman:
(1) Adili Tingkat Kasasi: Menguji putusan pengadilan tingkat bawah untuk menjamin keseragaman penerapan hukum.
(2) Uji Materiil: Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
(3) Pengawasan: Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan.
Berdasarkan perspektif A. Junaedi Karso, KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) mengatur ulang lanskap kewenangan tipikor: KPK berfokus pada koordinasi-supervisi dan kasus besar, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan/penyidikan, TNI untuk korupsi militer, Advokat mendampingi, dan MA memutus perkara.
Berikut perbedaan wewenang berdasarkan lembaga:
1) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Memiliki wewenang superpower dalam koordinasi dan supervisi. KPK berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta tindakan khusus seperti penyadapan, pemblokiran rekening, dan meminta data kekayaan/perpajakan tanpa izin khusus.
2) POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia): Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan umum terhadap tindak pidana korupsi. Polri berkoordinasi dengan KPK, dan wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
3) Kejaksaan: Memiliki kewenangan ganda, yaitu penyidikan (terutama kasus yang merugikan keuangan negara besar) dan penuntutan. Kejaksaan juga memiliki fungsi intelijen penegakan hukum.
4) TNI (Tentara Nasional Indonesia): Berwenang melakukan penyidikan jika tindak pidana korupsi melibatkan personel militer, yang diproses melalui peradilan militer.
5) Advokat: Berperan memberikan pendampingan hukum, memastikan hak-hak tersangka/terdakwa dipenuhi, dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai KUHAP.
6) MA (Mahkamah Agung): Sebagai peradilan tertinggi, MA berwenang memeriksa dan memutus perkara tipikor pada tingkat kasasi, serta peninjauan kembali (PK) untuk memastikan integritas putusan.
Menurut wong kampung saking dhermajoe, bahwa intisari tufoksi APH dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, terdapat pembagian wewenang yang spesifik antarlembaga berdasarkan undang-undang.
Berikut adalah perbedaan wewenang Polri, Kejaksaan, KPK, TNI, Advokat, dan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan peran penegakan hukum, adalah sebagai berikut:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
(1) Penyelidikan dan Penyidikan: Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi secara umum.
(2) Kerjasama: Bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
2) Kejaksaan Republik Indonesia
(1) Penyidikan dan Penuntutan: Berwenang penuh melakukan penuntutan kasus korupsi (Dominus Litis).
(2) Penyidikan Khusus: Kejaksaan memiliki unit khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(1) KPK memiliki wewenang khusus (terutama untuk kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugian negara >Rp1 Miliar):
(2) Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan: Memiliki wewenang penuh dalam ketiga tahap ini secara independen.
(3) Supervisi dan Koordinasi: Berwenang mengkoordinasikan penyelidikan/penyidikan yang dilakukan Polri/Kejaksaan dan mengambil alih kasus jika diperlukan.
(4) Penindakan: Berwenang melakukan penyadapan, pemblokiran rekening, dan pencekalan tanpa izin pengadilan dalam kondisi tertentu.
4) Mahkamah Agung (MA)
(1) Memutus Perkara (Judex Juris/Judex Facti): Berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi di tingkat Kasasi.
(2) Peninjauan Kembali (PK): Mengadili upaya hukum luar biasa (PK) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5) Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tipikor yang melibatkan Militer: Jika korupsi dilakukan oleh prajurit aktif atau dilakukan bersama-sama sipil, penyidikan dilakukan melalui POM (Polisi Militer) dan disidang di Pengadilan Militer (terkait koneksitas, seringkali koordinasi dengan Oditur Militer).
6) Advokat (Penasihat Hukum)
(1) Pendampingan Hukum: Berwenang memberikan nasihat hukum, mendampingi tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan untuk memastikan hak-hak hukumnya terlindungi.
(2) Pembelaan: Melakukan pembelaan di pengadilan (Pledoi) atas dugaan tindak pidana korupsi.
7) Perbedaan Utama dalam Penanganan Korupsi (Ringkasan):
(1) KPK cenderung menangani kasus besar/strategis, superbody (penyelidikan-penuntutan).
(2) Polri/Kejaksaan menangani kasus tipikor umum dan didukung oleh KPK (koordinasi).
(3) Advokat berada di posisi pembelaan, bukan penyidikan/penuntutan.
(4) MA adalah tempat terakhir pemutusan perkara.
WALAUPUN sering terjadi tumpang tindih wewenang (khususnya KPK vs Polri/Jaksa), namun diatur melalui mekanismen koordinasi dan supervisi, “karena sesungguhnya APH berkerja dalam rangka kemaslahatan NKRI Rahmatan Lilalamin dalam rangka mewujudkan astacita prabowo menuju Indonesia Emas 2045”. Demikian harapan wong kampung saking dhermajoe.









