INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Kenapa Islam sangat memuliakan sekali wanita? Wanita adalah pilar utama peradaban, madrasah pertama bagi generasi penerus, dan makhluk yang setara dengan laki-laki dalam hal ketakwaan. Islam mengangkat derajat wanita dari zaman jahiliyah dengan memberikan hak, perlindungan, dan penghormatan, menjadikannya perhiasan dunia yang berharga.
Berikut adalah alasan utama Islam sangat memuliakan wanita:
1. Pendidik Utama Generasi (Madrasatul Uulaa): Wanita adalah ibu yang berperan mendidik anak-anak, membentuk karakter, dan menanamkan nilai-nilai Islam, sehingga posisinya sangat krusial dalam masyarakat.
2. Posisi Istimewa Sebagai Ibu: Islam memerintahkan untuk berbakti kepada ibu di atas segalanya, bahkan Rasulullah SAW menyebutkan kata “ibumu” tiga kali sebelum menyebutkan “ayahmu” ketika ditanya tentang orang yang paling berhak diperlakukan baik.
3. Kesetaraan dalam Ibadah dan Hak: Laki-laki dan perempuan memiliki hak, martabat, dan kewajiban beribadah yang sama di hadapan Allah SWT.
4. Penghormatan Sebagai Anak Perempuan: Islam melarang keras perilaku jahiliyah yang merendahkan anak perempuan. Merawat dan mendidik anak perempuan dengan baik dijanjikan pahala surga.
5. Perlindungan Sebagai Istri: Islam memuliakan istri dengan memberikan hak-hak penuh, termasuk hak nafkah, perlakuan baik, dan perlindungan dari suami.
6. Penghormatan Umum: Islam memerintahkan untuk menghormati wanita secara umum (sebagai saudara, bibi, atau masyarakat), menjaga kehormatan mereka, serta memberikan kebebasan dalam menuntut ilmu dan berpendapat. Sebagai wujud kemuliaan, Islam mengatur kewajiban menutup aurat dan adab pergaulan guna menjaga kehormatan dan harga diri wanita dari pelecehan.
Selain itu Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu, dan memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT dalam hal penciptaan . Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di sisi Allah SWT dalam hal kemanusiaan. Berdasarkan penelusuran, tema mengenai kemuliaan wanita dalam Al-Qur’an sering dibahas dalam literatur studi Islam untuk menegaskan posisi istimewa perempuan dalam pandangan Islam. Meskipun hasil pencarian tidak secara eksplisit menampilkan buku spesifik karya “A. Junaedi Karso” tentang topik ini, prinsip-prinsip kemuliaan wanita dalam Al-Qur’an secara umum yang sejalan dengan kajian-kajian tersebut adalah sebagai berikut:
1) Makhluk Istimewa yang Dimuliakan: Islam memproklamirkan kemanusiaan perempuan secara setara dan mengangkat derajat mereka dari masa Jahiliyah. Perempuan bukanlah makhluk untuk direndahkan, melainkan dihormati dan dimuliakan.
2) Sebagai Madrasatul Uulaa: Wanita dimuliakan sebagai madrasah pertama (madrasatul uulaa) bagi generasi penerus.
3) Hak dan Kehormatan dalam Al-Qur’an:
(1) Hak Kepemilikan & Mahar: Wanita berhak menerima mahar dalam pernikahan dan memiliki hak atas harta.
(2) Perlindungan & Kasih Sayang: Al-Qur’an (seperti dalam An-Nisa ayat 19) memerintahkan laki-laki untuk bergaul secara patut dan baik dengan para istri.
(3) Penjagaan Kehormatan: Islam menjaganya agar tetap terhormat, seperti perintah menutup aurat dan menjaga kehormatan (QS. An-Nur: 31, QS. Al-Ahzab).
4) Kedudukan Saling Melengkapi: Wanita dan laki-laki adalah pasangan yang saling melengkapi (zauj) dan sama-sama dituntut beriman kepada Allah.
5) Karakteristik Wanita Shalihah: Wanita dimuliakan ketika taat kepada Allah, Rasul-Nya, dan suaminya, serta menjaga kehormatan serta harta suaminya saat tidak bersama.
Secara keseluruhan, Al-Qur’an memandang wanita sebagai makhluk berharga yang diberikan hak-hak khusus dan kedudukan mulia dalam berbagai peran, baik sebagai ibu, istri, maupun individu, untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan terhormat.
Menurut Buku A. Junaedi Karso & Sriwulandari yang berjudul “Kemuliaan Wanita Dalam Al-Qur’an, Peradaban & Tantangan Gerakan Kepemimpinannya”. Dirinya menjelaskan Inti Ajaran tentang Kemuliaan Wanita, bahwa Sesungguhnya Wanita itu adalah:
1) Dalam Al-Qur’an dan Hadis
(1) Kesetaraan Derajat: Tidak ada perbedaan derajat antara laki-laki dan wanita dalam hal ibadah dan tanggung jawab, melainkan perbedaan fungsi untuk saling membantu.
(2) Hak-Hak Wanita: Al-Qur’an menegaskan hak-hak wanita, termasuk hak dalam pernikahan, hak harta, dan hak perlakuan yang patut (QS. An-Nisa: 19).
Perlindungan: Islam melarang perlakuan sewenang-wenang terhadap wanita, seperti memaksa mereka menikah atau mengambil hak-hak mereka
(1) Makhluk Mulia yang Dijaga: Islam memandang wanita sebagai makhluk mulia yang harus dihormati dan dilindungi, bukan barang yang diperlakukan semena-mena.
(2) Pembebasan dari Jahiliah: Islam hadir untuk membebaskan perempuan dari stigma jahiliah yang menganggap mereka sebagai beban atau aib.
(3) Kedudukan Saling Melengkapi: Kedudukan laki-laki dan perempuan adalah setara dalam kemanusiaan (humanity), di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang saling melindungi.
2) Keistimewaan Wanita dalam Perspektif Islam
(1) Pintu Surga: Wanita shalihah memiliki tempat istimewa, di mana mereka dapat masuk surga dari pintu mana saja.
(2) Karamah Insaniyah: Wanita memiliki martabat manusia yang mulia, amanah, dan anugerah dari Allah.
(3) Jika yang Anda maksud adalah buku spesifik, pastikan kembali nama penulisnya, karena terdapat beberapa buku dengan judul serupa oleh penulis yang berbeda (Prof. Musdah Mulia, Nasaruddin Umar, dll).
3) Kesetaraan dalam Penciptaan
Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu, dan memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT dalam hal penciptaan . Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama di sisi Allah SWT dalam hal kemanusiaan.
4) Kesetaraan dalam Ibadah dan Ganjaran. Islam memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam beribadah, dan pahala yang dijanjikan pun tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin, melainkan ketakwaan.
Dalam surat Ali ‘Imran ayat 195,
فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لَآ أُضِيعُ عَمَلَ عَٰمِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۖ فَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَأُخْرِجُوا۟ مِن دِيَٰرِهِمْ وَأُوذُوا۟ فِى سَبِيلِى وَقَٰتَلُوا۟ وَقُتِلُوا۟ لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّـَٔاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلثَّوَابِ
Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik”. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Dawud, dan Ahmad)
5) Hak Perempuan dalam Pendidikan
Dalam buku Ihya Ulumudin, Al Ghazali menjelaskan Islam mendorong pendidikan bagi semua umat, tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. Ilmu adalah kunci dalam memahami agama dan menjalani kehidupan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
6) Hak Perempuan dalam Ekonomi dan Kepemilikan
Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Jilid 7 menjelaskan perempuan dalam Islam memiliki hak kepemilikan pribadi. Mereka boleh bekerja, berdagang, dan memiliki harta, selama dalam koridor syariat.
Dalam surat An-Nisa ayat 32, Allah SWT berfirman,
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
Artinya: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas usahanya, dan Islam tidak menghalangi perempuan untuk produktif secara ekonomi.
7) Hak Perempuan dalam Pernikahan
Islam menetapkan bahwa perempuan harus dilibatkan dalam keputusan pernikahan. Tidak ada paksaan bagi perempuan dalam menerima atau menolak pinangan.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai izinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
8) Perlindungan dan Kehormatan untuk Perempuan
Islam memuliakan perempuan sebagai sosok yang perlu dihormati dan dilindungi. Rasulullah SAW dikenal sebagai teladan terbaik dalam memperlakukan perempuan dengan kasih sayang dan kelembutan.
Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada istriku.” (HR. Tirmidzi)
9) Perempuan dalam Peran Sosial
Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah, Islam tidak membatasi perempuan hanya dalam ruang domestik. Banyak perempuan di masa Rasulullah SAW yang aktif dalam kegiatan sosial, dakwah, bahkan dalam peperangan seperti Nusaibah binti Ka’ab.










Sign up for our affiliate program and watch your earnings grow!