GNPK-RI Temuan Dugaan Kejanggalan Proyek Sekolah Rakyat di 3 Kabupaten Jabar: Nilai Disembunyikan, Papan Proyek Hilang, Terancam Gagal Target Juni 2026

CIREBON,  MEDIANETRAL.COM – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di tiga kabupaten Provinsi Jawa Barat, yakni Kabupaten Sumedang, Indramayu, dan Kabupaten Cirebon. Sabtu 25 April 2026

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun tim GNPK-RI Jabar hingga Jumat (25/4/2026), ketiga lokasi proyek memiliki persoalan serupa: pengerjaan di lapangan tidak sebanding dengan progres yang dilaporkan, nilai proyek spesifik per kabupaten sengaja disembunyikan, dan papan nama proyek tidak nampak di lokasi Sumedang serta Cirebon.

Ketua Investigasi GNPK-RI Jabar, menyatakan pihaknya meragukan target penyelesaian proyek pada Juni 2026 dapat tercapai jika kondisi ini dibiarkan. “Fakta di lapangan berbicara lain. Kami menemukan volume pekerjaan yang minim, padahal waktu terus berjalan. Yang lebih parah, transparansi nol. Masyarakat tidak tahu berapa anggaran negara yang dipakai,” tegasnya. Abah Nana Ketua GNPK-RI Jawa Barat.

Analisa Dampak terhadap Asta Cita. Program Sekolah Rakyat merupakan salah satu implementasi Asta Cita Presiden RI poin ke-4: Memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan Ketidakterbukaan dan dugaan mangkraknya proyek ini dinilai GNPK-RI mencoreng komitmen Presiden dan berpotensi merugikan keuangan negara serta hak pendidikan rakyat.

Sikap & Tindak Lanjut GNPK-RI. Atas temuan tersebut, GNPK-RI menyatakan sikap:

1. Akan segera menyampaikan laporan dan data investigasi secara resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sekretaris Negara, dan Presiden RI pada pekan depan.

2. Mendesak dilakukan evaluasi total terhadap pelaksana pembangunan, konsultan pengawas, dan para penanggung jawab program Sekolah Rakyat di Jawa Barat.

3. Meminta sanksi tindakan tegas diberikan kepada pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang, sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan sekadar telat. Ini soal marwah program Presiden. Kalau dibiarkan, publik bisa menilai Asta Cita hanya jargon. Kami minta negara hadir. Jangan sampai Sekolah Rakyat jadi Sekolah Mangkrak,” tutup Abah Nanan Ketua GNPK-RI Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *