INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Pelaksanaan lelang tanah kas desa Tahun 2025/2026 di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Pasalnya, seorang pemenang lelang mengaku tidak menerima hak garapan sesuai hasil yang dimenangkan, meski telah menyetor uang ratusan juta rupiah. Selasa 21/04/2026
Menurut keterangan yang dihimpun, peserta lelang tersebut dinyatakan sebagai pemenang dengan luas lahan sekitar 23 bahu, dengan nilai sewa mencapai Rp268 juta. Pembayaran disebut telah dilakukan melalui bendahara desa dan diklaim masuk ke rekening desa.
Namun dalam praktiknya, lahan yang dapat digarap hanya sekitar 15 bahu. Bahkan sebagian lahan disebut turut digarap pihak lain. Kondisi ini membuat pemenang lelang merasa dirugikan karena tidak memperoleh hak sesuai hasil lelang yang telah ditetapkan.
“Kalau garapannya tidak sesuai, saya minta uang saya dikembalikan. Jangan sampai saya harus nombok terus,” ungkap sumber tersebut.
Ia menilai terdapat selisih sekitar 8 bahu lahan yang tidak bisa dikuasai, dengan estimasi kerugian mencapai kurang lebih Rp86 juta. Selain itu, ia juga mengaku sempat mengalami kekurangan dana hingga sekitar Rp24 juta akibat kondisi tersebut.
Dalam proses lelang, disebutkan sejumlah pihak turut hadir, termasuk unsur kecamatan dan perangkat desa. Transaksi pembayaran juga disebut melibatkan bendahara desa serta beberapa pihak lainnya.
Pemenang lelang berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian atau pengembalian dana sesuai kerugian yang dialami.
“Saya hanya minta hak saya. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan laporkan ke jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tenajar Kidul maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan tanah kas desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun









