INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Aturan pengangkatan pamong desa kini tak lagi bisa dianggap sepele. Ketentuan dalam Pasal 2 Bab II tentang Pengangkatan Pamong Desa mempertegas bahwa rekrutmen harus berjalan ketat, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Kuwu memang diberikan kewenangan penuh dalam mengangkat pamong desa. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak. Sejumlah syarat tegas dipasang sebagai pagar agar proses tidak disalahgunakan.
Salah satu yang paling mencolok adalah batas usia calon, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Selain itu, calon wajib berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Tak berhenti di situ, syarat administrasi juga dibuat rinci dan tidak main-main. Mulai dari KTP, ijazah legalisir, SKCK, hingga surat pernyataan bermeterai terkait kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI.
Namun yang paling “menggigit” dalam aturan ini adalah larangan nepotisme. Secara tegas disebutkan, calon pamong desa tidak boleh memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kuwu, baik sebagai anak maupun istri.
Aturan ini dinilai sebagai upaya serius menutup celah praktik “orang dalam” yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pengisian jabatan di desa.
Selain itu, calon pamong juga diwajibkan berdomisili di desa setempat serta memahami adat, bahasa, dan budaya lokal. Bahkan untuk jabatan tertentu seperti juru tulis dan kepala urusan, kemampuan komputer bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan.
Lebih tegas lagi, pengangkatan pamong desa yang berjumlah 10 orang wajib disertai sertifikat komputer.
Namun di balik aturan yang terlihat rapi di atas kertas, fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah pihak menilai, implementasi aturan masih jauh dari harapan.
Ironisnya, banyak pihak kecamatan melalui Kasi TAPM diduga tidak secara tegas menerapkan ketentuan tersebut. Kondisi ini membuka celah terjadinya pelanggaran, termasuk dugaan praktik nepotisme yang justru ingin diberantas oleh aturan itu sendiri.
Situasi ini pun memantik sorotan publik. Jika pengawasan lemah dan pembiaran terus terjadi, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Kini, peran kecamatan hingga instansi terkait diuji. Mampukah mereka menegakkan aturan secara konsisten, atau justru ikut larut dalam praktik yang menyimpang?
Jika tidak ada ketegasan, maka mimpi menghadirkan tata kelola desa yang bersih dan profesional hanya akan tinggal wacana.









