MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran: Ada apa?

JAKARTA, MEDIANETRAL.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober 2026, memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, dalam pertimbangan putusan, MK juga membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran, khususnya terkait pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Pertimbangan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan salah satu persoalan yang diperdebatkan dalam perkara, yaitu pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Putusan MK juga tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Hal tersebut perlu dibedakan dengan alasan utama permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, yaitu berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Dengan demikian, masyarakat perlu membaca putusan tersebut secara utuh dan tidak menarik kesimpulan di luar apa yang secara resmi diputuskan MK.

Di sisi lain, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan luar negeri tersebut tetap menimbulkan pertanyaan yang relevan untuk dipahami secara administratif: dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, bagaimana dokumen tersebut diverifikasi, dan apa dasar hukum penyetaraannya apabila pendidikan tersebut ditempuh di luar negeri?

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memahami proses administrasi dan verifikasi persyaratan calon secara transparan.

Perlu diketahui pula bahwa istilah SLTA atau sederajat tidak hanya merujuk pada SMA. Istilah tersebut menunjuk pada jenjang pendidikan menengah atas dan dapat mencakup bentuk pendidikan lain yang secara hukum dinyatakan sederajat.

Dalam proses persidangan, MK juga mempertimbangkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk kementerian dan perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri. Karena itu, persoalan dokumen pendidikan perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan proses persidangan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Pada akhirnya, putusan MK memberikan kepastian mengenai permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Sementara itu, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu tetap didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi, keterangan resmi lembaga berwenang, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, publik dapat melihat perkara ini secara proporsional: MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, tetapi dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Penulis: Dr. Moch. Sukron Amin, M.Pd
Dewan Penasehat DPD GNPK – RI Indramayu, Pengamat Sosial & Akademisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *