INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Kamis 5 November 2026
A. Pendahuluan
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah, sosial, ekonomi, dan kemaslahatan umat. Harta benda yang telah diwakafkan secara sah tidak lagi diperlakukan sebagai harta pribadi yang bebas diperjualbelikan, diwariskan, atau ditarik kembali oleh wakif (orang yang berwakaf).
1. Dalam perspektif Islam, wakaf merupakan bentuk penahanan pokok harta dan penyaluran manfaatnya untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, harta wakaf harus dijaga, dipelihara, dan dikelola sesuai dengan tujuan perwakafannya.
2. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, perlindungan tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 3 dan Pasal 40.
3. Prinsip utamanya adalah harta wakaf yang telah diikrarkan secara sah tidak dapat dibatalkan, ditarik kembali, disita, atau dialihkan secara sewenang-wenang.
Walaupun demikian, secara hukum perlu dibedakan antara gugatan mengenai keabsahan wakaf dan tindakan eksekusi terhadap harta benda wakaf. Gugatan sengketa wakaf tetap dapat diperiksa oleh pengadilan yang berwenang, sedangkan eksekusi harus memperhatikan status dan perlindungan hukum harta wakaf.
B. Perspektif Islam: Wakaf sebagai Harta yang Harus Dilindungi
1. Dasar Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran ayat 92:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.”
Ayat tersebut menjadi landasan moral dan spiritual bagi pelaksanaan wakaf. Harta yang diwakafkan merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan pengorbanan untuk kepentingan umat.
Wakaf tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, karena tujuan utamanya adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan.
2. Hadis tentang Wakaf Umar bin Khattab
Dasar utama wakaf dalam hadis adalah riwayat Abdullah bin Umar mengenai tanah Umar di Khaibar. Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau menghendaki, tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasilnya.”
Dalam hadis tersebut, Umar bin Khattab menetapkan bahwa tanah yang diwakafkan tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Hadis ini memberikan prinsip penting:
1) Pokok harta wakaf harus dipertahankan.
2) Manfaat harta wakaf disalurkan kepada penerima yang berhak.
3) Harta wakaf tidak boleh dikuasai secara pribadi.
4) Pengelola wakaf wajib menjaga amanah dan peruntukannya.
3. Prinsip Fikih Wakaf
Dalam perspektif fikih, wakaf dikenal dengan prinsip habs al-ashl wa tasbil al-manfa’ah, yaitu menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya.
1) Konsekuensinya, setelah wakaf sah dan mengikat, wakif tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik harta tersebut secara sepihak.
2) Perlindungan terhadap wakaf bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga perlindungan terhadap kepentingan umat dan keberlanjutan amal jariah.
C. Perspektif Perundang-undangan Indonesia
1. Pasal 3 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Pasal 3 menyatakan: “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa wakaf yang telah sah tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh wakif maupun ahli warisnya.
2. Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
1) Pasal 40 merupakan dasar hukum utama perlindungan harta wakaf dari penyitaan dan pengalihan hak.
2) Harta benda wakaf yang telah diwakafkan dilarang:
(1) Dijadikan jaminan.
(2) Disita.
(3) Dihibahkan.
(4) Dijual.
(5) Diwariskan.
(6) Ditukar, kecuali dalam ketentuan yang diperbolehkan undang-undang.
(7) Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
3) Dengan demikian, apabila suatu tanah telah terbukti sebagai tanah wakaf yang sah, maka tanah tersebut tidak boleh disita atau dieksekusi secara sembarangan untuk kepentingan pribadi maupun pelunasan utang wakif.
3. Pasal 41 UU Nomor 41 Tahun 2004
1) Pasal 41 mengatur pengecualian terhadap larangan penukaran harta wakaf.
2) Penukaran dapat dilakukan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan syariah.
3) Penukaran tersebut harus memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta pengganti harus memiliki manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta wakaf semula.
4. Pasal 49 UU Peradilan Agama
1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan menyelesaikan perkara wakaf.
2) Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa:
(1) Wakaf tidak dapat dibatalkan secara sepihak, tetapi sengketa mengenai keabsahan wakaf, kepemilikan tanah, atau status harta wakaf tetap dapat diajukan ke pengadilan.
(2) Pengadilan dapat memeriksa apakah suatu objek benar-benar telah menjadi harta wakaf yang sah berdasarkan bukti, saksi, ikrar wakaf, dan dokumen terkait.
D. Perlindungan Harta Wakaf dari Eksekusi
1. Berdasarkan ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia, wakaf yang telah diikrarkan secara sah merupakan harta yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya.
2. Wakaf tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau disita secara sewenang-wenang. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk menjaga amanah wakif, kepentingan umat, dan keberlanjutan manfaat wakaf.
Namun, pernyataan “wakaf tidak bisa digugat” perlu dipahami sebagai larangan terhadap upaya pembatalan atau penguasaan wakaf secara tidak sah, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh proses gugatan di pengadilan.
Apakah Wakaf Tidak Bisa Digugat dan di Eksekusi?
Perlu ditegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang secara mutlak menyatakan semua gugatan terhadap wakaf dilarang. Pasal 49 UU UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , dinyatakan bahwa : “Peradilan Agama justru memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara wakaf”.
Artinya secara : “Harta Benda Wakaf yang Telah Diikrarkan Secara Sah Tidak Dapat Dibatalkan, Disita, atau Dieksekusi untuk Memenuhi Kepentingan Perorangan maupun Utang Wakif, Sepanjang Harta Tersebut Terbukti sebagai Harta Wakaf yang Sah.”
Perlu dibedakan antara:
1) Tidak dapat dibatalkan: Wakaf yang sah dan telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2) Tidak dapat dialihkan: Harta wakaf dilindungi oleh Pasal 40 UU Wakaf.
3) Dapat menjadi objek sengketa: Apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan, mempersoalkan keabsahan ikrar, atau mengajukan gugatan berdasarkan bukti hukum.
Dengan demikian, Pasal 3 bukan berarti pengadilan dilarang menerima gugatan mengenai tanah wakaf. Pengadilan tetap dapat memeriksa sengketa wakaf sesuai kewenangannya.
Lalu perlu kita fahamai bersama terkait dengan Eksekusi harus dibedakan dari gugatan. Sengketa yang menyangkut keabsahan wakaf atau kepemilikan tanah tetap dapat diperiksa pengadilan, sedangkan pelaksanaan eksekusi terhadap harta wakaf harus memperhatikan larangan Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wakaf Tidak Bisa Digugat Dan Dieksekusi Berdasarkan Hukum
Dalam hukum Indonesia, harta benda wakaf yang telah diwakafkan secara sah memperoleh perlindungan hukum. Harta wakaf tidak dapat ditarik kembali, dialihkan, atau dieksekusi secara sembarangan untuk kepentingan pihak tertentu.
Namun, secara yuridis perlu dibedakan antara larangan eksekusi terhadap harta wakaf dan larangan mengajukan gugatan mengenai harta wakaf. Keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
1) Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004: Harta Wakaf Dilarang Disita
(1) Pasal 40 secara tegas menyatakan:
(2) Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
(3) Inilah dasar hukum paling kuat untuk menyatakan bahwa harta wakaf yang sah tidak boleh dijadikan objek penyitaan atau eksekusi secara sembarangan.
2) Pasal 3 UU Nomor 41 Tahun 2004: Wakaf Tidak Dapat Dibatalkan
(1) Pasal 3 menyatakan: “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan”.
(2) Artinya, wakaf yang telah dilakukan secara sah tidak dapat ditarik kembali hanya karena wakif berubah pikiran, ahli waris menuntut kembali tanah tersebut, atau pihak lain ingin menguasai harta wakaf.
3. Berdasarkan ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan Indonesia, wakaf yang telah diikrarkan secara sah merupakan harta yang harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya.
1) Wakaf tidak boleh ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau disita secara sewenang-wenang. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk menjaga amanah wakif, kepentingan umat, dan keberlanjutan manfaat wakaf.
2) Namun, pernyataan “wakaf tidak bisa digugat” perlu dipahami sebagai larangan terhadap upaya pembatalan atau penguasaan wakaf secara tidak sah, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh proses gugatan di pengadilan.
Adapun perlindungan hukum terhadap harta wakaf dapat dirumuskan dalam beberapa prinsip:
Prinsip Dasar hukum
1. Wakaf tidak dapat dibatalkan 1. Pasal 3 UU 41/2004
2. Harta wakaf dilarang disita 2. Pasal 40 huruf b UU 41/2004
3. Harta wakaf dilarang dialihkan 3. Pasal 40 huruf g UU 41/2004
4. Pengelolaan sesuai tujuan wakaf 4. Pasal 42 UU 41/2004
5. Pengelolaan sesuai prinsip syariah 5. Pasal 43 UU 41/2004
6. Sengketa wakaf diperiksa Pengadilan Agama 6. Pasal 49 UU 3/2006
Sumber: UU No.41/2024 tentang Wakaf (2004)
Wakaf Tidak Dapat Dibatalkan, Disita, Dan Dieksekusi Secara Sembarangan
Harta benda wakaf yang telah diikrarkan secara sah memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Pasal 3 menegaskan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, sedangkan Pasal 40 huruf b secara tegas melarang penyitaan terhadap harta benda wakaf.
Artinya bahwa “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan”. Pasal ini menjadi landasan utama bahwa wakif (orang yang berwakaf) maupun ahli warisnya tidak dapat secara sepihak menarik kembali harta benda yang telah diwakafkan secara sah.
Dengan demikian, tanah wakaf yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak dapat dijadikan objek penyitaan maupun eksekusi untuk kepentingan pribadi atau pelunasan utang wakif. Perlindungan tersebut merupakan konsekuensi hukum dari pemisahan harta wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum.
Namun demikian, perlindungan hukum terhadap harta wakaf tidak menghapus kewenangan pengadilan untuk memeriksa sengketa mengenai keabsahan wakaf, status kepemilikan, dan pelaksanaan perwakafan.
Oleh karenanya Harta wakaf yang sah tidak dapat dibatalkan, disita, atau dieksekusi secara sewenang-wenang. Setiap tindakan terhadap harta wakaf wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Wakaf Tidak Bisa Digugat
Dalam hukum Indonesia, wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat. Namun, pernyataan bahwa “wakaf tidak bisa digugat” perlu dipahami secara tepat.
Wakaf yang telah sah dan memenuhi ketentuan hukum tidak dapat dibatalkan atau dialihkan secara sembarangan artinya “Ketentuan perlindungan harta benda wakaf berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 berlaku mutatis mutandis terhadap harta benda wakaf yang telah terbukti sah berdasarkan dokumen dan bukti hukum yang relevan.”
Artinya, ketentuan tersebut diterapkan dengan penyesuaian yang diperlukan sesuai karakteristik objek dan permasalahan hukum yang dihadapi.
Meskipun demikian, gugatan terhadap harta benda wakaf masih dimungkinkan apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan wakaf, kepemilikan, prosedur wakaf, atau dugaan pelanggaran hukum.
Perlu dibedakan antara:
1) Tidak dapat dibatalkan: Wakaf yang sah dan telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2) Tidak dapat dialihkan: Harta wakaf dilindungi oleh Pasal 40 UU Wakaf.
3) Dapat menjadi objek sengketa: Apabila ada pihak yang mengklaim kepemilikan, mempersoalkan keabsahan ikrar, atau mengajukan gugatan berdasarkan bukti hukum.
4) Dengan demikian, Pasal 3 bukan berarti pengadilan dilarang menerima gugatan mengenai tanah wakaf. Pengadilan tetap dapat memeriksa sengketa wakaf sesuai kewenangannya.
Dasar hukum dan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
1) Dasar hukum dan Ketentuan Wakaf
Dasar hukum Ketentuan
1. Pasal 2 UU No. 41 Tahun 2004 1. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
2. Pasal 3 UU No. 41 Tahun 2004 2. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
3. Pasal 40 UU No. 41 Tahun 2004 3. Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan haknya.
4. Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004 4. Mengatur pengecualian penukaran harta wakaf untuk kepentingan umum dengan persyaratan dan izin.
Sumber: UU No.41/2024 tentang Wakaf (2004)
2) Dasar Hukum Pidana menurut UU Wakaf
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan kemaslahatan umat. Harta benda yang telah diwakafkan secara sah wajib dijaga dan dikelola sesuai dengan tujuan perwakafan.
Dalam praktiknya, permasalahan wakaf dapat menimbulkan sengketa perdata, sengketa administrasi, maupun tindak pidana. Perbuatan seperti menjual tanah wakaf, menggelapkan hasil pengelolaan wakaf, memalsukan Akta Ikrar Wakaf (AIW), atau menyalahgunakan kewenangan sebagai nazhir dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana wakaf harus memperhatikan:
(1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai dasar hukum khusus.
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar hukum pidana umum.
(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana.
(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sepanjang ketentuannya relevan terhadap tindak pidana yang diperiksa.
Prinsip utama: Tidak setiap sengketa wakaf merupakan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan yang memenuhi unsur delik, kesalahan pelaku, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Pidana Khusus Wakaf: Pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004
Dasar utama pemidanaan tindak pidana wakaf bukan semata-mata KUHP, melainkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagai ketentuan pidana khusus (lex specialis).
Ancaman pidana berdasarkan telah diatur menurut pasal 67 UU Nomor 41 Tahun 2004: Ancaman Pidana
(1) Pasal 67 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, atau mengalihkan harta benda wakaf secara melawan ketentuan Pasal 40, dapat dipidana:
(2) Penjara paling lama 5 tahun; dan/atau
(3) Denda paling banyak Rp500.000.000.
(4) Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan pidana terhadap harta wakaf.
Perbuatan pidana Ancaman pidana menurut Pasal 67
Menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, atau mengalihkan harta wakaf secara melawan hukum; menukar tanpa izin Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta
Mengubah peruntukan harta wakaf tanpa izin Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta
Menggunakan atau mengambil fasilitas dari hasil pengelolaan wakaf melebihi batas yang ditentukan Penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta
Sanksi tersebut berlaku apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti, termasuk unsur kesengajaan yang secara tegas disebut dalam Pasal 67.
Penyesuaian Pidana Wakaf Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026
Bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pembaruan hukum pidana adalah bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menyesuaikan ancaman pidana dalam Pasal 67 UU Wakaf. Penyesuaian ini berlaku dalam sistem hukum pidana nasional sejak 2 Januari 2026.
Perbandingan ancaman pidana sebelum dan sesudah penyesuaian
Pasal UU Wakaf Sebelum penyesuaian Setelah penyesuaian
Pasal 67
ayat (1) Penjara maks. 5 tahun dan/atau denda maks. Rp500 juta Penjara maks. 5 tahun dan/atau denda kategori IV
Pasal 67
ayat (2) Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda maks. Rp400 juta Penjara maks. 4 tahun dan/atau denda kategori IV
Pasal 67
ayat (3) Penjara maks. 3 tahun dan/atau denda maks. Rp300 juta Penjara maks. 3 tahun dan/atau denda kategori III
Sumber : UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Nilai kategori denda dalam KUHP
Menurut sistem kategori denda dalam KUHP Nasional:
Kategori Batas maksimum Penyesuaian Pidaan Denda
Kategori III Rp50.000.000 Pasal 67 ayat (3): denda paling banyak Rp50 juta.
Kategori IV Rp200.000.000 1) Pasal 67 ayat (1): denda paling banyak Rp200 juta.
2) Pasal 67 ayat (2): denda paling banyak Rp200 juta.
Sumber : KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Catatan : “Perubahan ini tidak menghapus tindak pidana wakaf. Perubahan tersebut menyesuaikan sistem denda dengan KUHP Nasional”.
Penerapan KUHP Nasional terhadap Tindak Pidana Wakaf
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum pidana umum yang melengkapi UU Wakaf. Apabila perbuatan terhadap harta wakaf juga memenuhi unsur tindak pidana umum, ketentuan KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta perkara.
Bentuk perbuatan Kemungkinan aspek pidana
1. Menjual tanah wakaf yang bukan haknya 1. Pelanggaran khusus Pasal 67 UU Wakaf; dapat pula diteliti unsur penipuan
2. Menguasai uang hasil pengelolaan wakaf untuk kepentingan pribadi 2. Pasal 67 ayat (3) UU Wakaf dan kemungkinan penggelapan
3. Memalsukan sertifikat, AIW, atau dokumen wakaf 3. Kemungkinan tindak pidana pemalsuan surat
4. Menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah wakaf 4. Kemungkinan pemalsuan dan penipuan
5. Mengalihkan tanah wakaf secara melawan hukum 5. Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf
Catatan : “Penerapan pasal berlapis tidak boleh dilakukan secara otomatis. Penyidik dan penuntut umum harus menilai unsur masing-masing tindak pidana, hubungan antarperbuatan, dan larangan pemidanaan ganda atas perbuatan yang sama”.
KUHAP Baru: Proses Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Wakaf
KUHAP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Penanganan perkara harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka maupun terdakwa, dimana dalam penanganan dugaan tindak pidana wakaf, proses hukum pada umumnya meliputi:
1) Penerimaan laporan atau pengaduan.
2) Penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana.
3) Penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
4) Pemeriksaan dokumen wakaf, termasuk AIW, sertifikat tanah, data nazhir, dan dokumen peralihan hak.
5) Pemeriksaan saksi, ahli, serta pihak-pihak yang terkait.
6) Penetapan tersangka apabila persyaratan hukum terpenuhi.
7) Penuntutan oleh kejaksaan.
8) Pemeriksaan dan putusan oleh pengadilan.
Dalam perkara wakaf, bukti yang relevan antara lain:
1) Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
2) Sertifikat tanah wakaf atau bukti pendaftaran wakaf.
3) Dokumen pengelolaan dan laporan keuangan nazhir.
4) Akta jual beli, dokumen pengalihan hak, atau dokumen jaminan.
5) Keterangan saksi dan ahli pertanahan, wakaf, serta hukum pidana.
Pertanggungjawaban Pidana Nazhir dan Pihak yang Menguasai Harta Wakaf
Nazhir merupakan pihak yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai tujuan perwakafan. Apabila nazhir melakukan penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban hukumnya dapat berupa:
1) Pertanggungjawaban administratif.
2) Pertanggungjawaban perdata.
3) Pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Tidak semua kesalahan administrasi atau pengelolaan otomatis menjadi tindak pidana. Harus dibuktikan adanya perbuatan yang dilarang.










Thank you for sharing your insights. This was a useful read, and I came away with a better understanding.