Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu Sangat Mengparesiasi dan Angkat dua Jempol Tangan Langkah Tegas Bareskrim Polri Tindak Pelaku Karhutla

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Jumat 30/10/2026. A. Junaedi Karso atas nama Pribadi dan Pimpinan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri dan seluruh jajarannya atas keberhasilan serta keberanian dalam menetapkan tersangka kasus karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Semangat “POLISI UNTUK RAKYAT” kembali digaungkan. Jargon Melindungi, Mengayomi, dan Melayani bukan sekadar slogan di dinding kantor, melainkan janji suci yang harus dibuktikan dengan tindakan nyata.

Bareskrim Polri mengumumkan daftar 20 korporasi (perusahaan) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara total, kebakaran dari areal konsesi perusahaan-perusahaan ini mencakup seluas 29.168,78 hektare. Adapun Perusahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) – 4 Perusahaan
1) PT HKI – PT Hutan Ketapang Industri (PMA Singapura)
Pemilik / Induk Usaha: Dikendalikan oleh Sampoerna Agri Resources Pte. Ltd. (terhubung dengan grup bisnis milik keluarga Putera Sampoerna).
2) PT RKA – PT Rafi Kamajaya Abadi (PMA Malaysia)
Pemilik / Induk Usaha: Berada di bawah naungan perusahaan perkebunan asal Malaysia, TDM Berhad.
3) PT API – PT Asia Palmina Ingredia (atau entitas PMA sawit/pulp berbasis Korea Selatan)
Pemilik / Induk Usaha: Dimiliki oleh investor/korporasi perkebunan kelapa sawit asal Korea Selatan.
4) PT AI – PT Adei Plantation & Industry (PMA Singapura)
Pemilik / Induk Usaha: Merupakan anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) (melalui entitas holding Singapura).

2. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – 16 Perusahaan
Ke-16 entitas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ini dipublikasikan oleh Bareskrim Polri menggunakan singkatan/inisial resmi dalam penetapan tersangka korporasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berikut rincian entitas PMDN beserta perkiraan nama perusahaan dan profil kepemilikannya:

1)  PT BOS – PT Bumi Ogan Sejahtera (atau entitas perkebunan lokal sejenis)
Pemilik/Induk: Konglomerasi/investor swasta nasional perkebunan kelapa sawit.
2) PT AER – PT Agro Agro Eka Reksa (atau entitas agribisnis lokal)
Pemilik/Induk: Korporasi perkebunan swasta dalam negeri.
3) PT SKM – PT Sawit Kaltim Lestari / Sinar Kencana Mandiri
Pemilik/Induk: Kelompok usaha perkebunan dan pengelolaan hasil hutan nasional.
4) PT WLJ – PT Wining Jaya / Wana Lingga Jaya
Pemilik/Induk: Pengusaha swasta nasional di bidang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
5) PT SAE – PT Sawit Arta Ekasurya
Pemilik/Induk: Investor perkebunan kelapa sawit domestik.
6) PT BSLT – PT Bumi Sawit Lestari Terpadu
Pemilik/Induk: Grup perkebunan sawit swasta nasional.

7) PT CGUK – PT Cipta Graha Utama Karya
Pemilik/Induk: Korporasi pengembang dan pengelolaan lahan lokal.
8) PT FSL – PT Flora Sawita Lestari
Pemilik/Induk: Perusahaan perkebunan dan kelapa sawit swasta Indonesia.
9) PT BPK – PT Bumi Perkebunan Kencana
Pemilik/Induk: Investor swasta domestik sektor agribisnis.
10) PT PW – PT Planterindo Wijaya
Pemilik/Induk: Grup perkebunan dan pengolahan hasil sawit dalam negeri.
11) PT BWL – PT Bumi Wijaya Lestari
Pemilik/Induk: Perusahaan swasta nasional pemegang izin konsesi lahan.
12) PT MIB – PT Multi Agro Indah / Multi Industri Bintang
Pemilik/Induk: Pengusaha swasta nasional perkebunan/kehutanan.

13) PT STP – PT Sawit Tanjung Perdana
Pemilik/Induk: Kelompok usaha perkebunan kelapa sawit lokal.
14) PT JMS – PT Rimba / Jasa Mulia Sawit
Pemilik/Induk: Investor swasta nasional pengelolaan sawit.
15) PT RAS – PT Riau Agro Swakarsa
Pemilik/Induk: Perusahaan perkebunan kelapa sawit berbasis regional Sumatera.
16) PT MAS – PT Multi Agro Sumatra
Pemilik/Induk: Korporasi agribisnis dan pengelolaan lahan swasta Indonesia.
Menurut A. Junaedi Karso (AJK) Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe

1. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Jajarannya terhadap kejahatan ekologis ini sejalan dengan ikhtiar kita bersama dalam menjaga bumi (khalifah fil ardh) dari kerusakan.
2. Keberhasilan Bareskrim Polri dan Jajarannya  dalam penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera (deterrent effect), tetapi juga menjadi titik balik penguatan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.

1) Langkah Bareskrim Polri dan Jajarannya dalam penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa rakyat, kelestarian lingkungan, serta masa depan ekologis bangsa. Muhammadiyah mendukung penuh penuntasan kasus ini hingga akar-akarnya demi terwujudnya keadilan lingkungan (environmental justice) di Tanah Air.
2) Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merugikan jutaan rakyat. Semoga langkah berani Polri ini menjadi ikhtiar nyata dalam menyelamatkan paru-paru dunia dan masa depan anak cucu kita.
3) Dalam ajaran Islam, menjaga lingkungan hidup (hifzhu al-biah) merupakan bagian dari amanah kepemimpinan manusia di bumi (khalifah fil ardh). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tergolong sebagai bentuk perusakan di muka bumi (fasad fil ardh) yang sangat dilarang dalam Islam. Karena—
Dampak negatif karhutla ditinjau dari prinsip-prinsip hukum dan syariat Islam:

1) Perusakan Lingkungan (Fasad fil Ardh)
Allah SWT secara tegas melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi Setelah Allah memperbaikinya. Karhutla memusnahkan pepohonan, merusak ekosistem, dan menyebabkan erosi serta pencemaran tanah dan udara.
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
2) Bahaya Bahaya Udara dan Ancaman Jiwa (Dharar & Hifzhu An-Nafs)
Asap pekat hasil karhutla menyebabkan ISPA, penyakit paru-paru, hingga kematian. Dalam Islam, memelihara jiwa (hifzhu an-nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqasid Asy-Syariah). Menimbulkan bahaya kesehatan bagi orang banyak melanggar kaidah fiqih dasar: لاَ ضَرَر وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah & Daraqutni).
3)  Penzaliman Menghancurkan Makanan dan Hewan
Karhutla membakar tanaman, lahan pertanian, serta membunuh flora dan fauna secara massal. Rasulullah SAW melarang keras pembakaran vegetasi dan pemusnahan hewan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
“Sesungguhnya Allah melarang membakar tumbuhan/pohon dan membinasakan binatang…” (HR. Abu Daud)
4) Kerugian Ekonomi dan Kemaslahatan Umum (Dharar ‘Am)
Karhutla melumpuhkan moda transportasi, mematikan kegiatan ekonomi, meliburkan sekolah, dan merusak fasilitas umum. Dalam fiqih, tindakan yang merugikan kepentingan umum (mashlahah ‘ammah) demi keuntungan pribadi/korporasi tergolong sebagai perbuatan zalim dan dosa besar.

AJK Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe sangat mendukung penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026 yang melibatkan tersangka perorangan maupun korporasi, melakukan penegakan hukum dengan maksimalkan agar ada efek jera, bila perlu menyita aset-asetnya untuk sepenuhnya kesejahteraan masyarakat Indonesia, dirinya berharap agar penyidik kepolisian dan penegak hukum menerapkan kombinasi pasal dari Undang-Undang Khusus (UU PPLH dan Kehutanan) serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 / UU No. 1 Tahun 2026).

1. UU No. 32 Tahun 2009 PPLH
Pasal 98 Ayat (3), dan pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
1) Ancaman Denda Hingga Rp15 Miliar
Denda maksimal sebesar Rp15.000.000.000,00 (15 miliar rupiah) dan pidana penjara hingga 15 tahun baru berlaku apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau mati.
2) Sanksi untuk Korporasi (Pasal 119):
Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurus/direksi, korporasi dapat dikenai pemberatan denda serta sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan), hingga pencabutan izin usaha.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Dalam kerangka KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 beserta penyesuaiannya), ketentuan tindak pidana pembakaran dan pertanggungjawaban korporasi diatur melalui beberapa pasal:
1) Pasal Tindak Pidana Pembakaran & Kelalaian (Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum):
(1) Pasal 308 Ayat (1): Pidana bagi setiap orang yang karena kealpaannya/kelalaiannya menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau jiwa orang lain.
(2) Pasal 311: Sanksi pidana spesifik terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran hebat atau kerusakan fasilitas umum/lingkungan.
2) Aturan Korporasi & Penghentian Penuntutan dalam KUHP Baru:
(1) Pasal 45 – Pasal 50 (Pertanggungjawaban Korporasi): Mengatur syarat tindak pidana korporasi, yakni jika perbuatan dilakukan dalam lingkup usaha/tujuan korporasi, memberikan keuntungan, atau dibiarkan oleh pengurus yang memiliki kewenangan pengawasan.
(2) Pasal 613 Ayat (3): Menjadi sorotan hukum terkini terkait tata cara pemidanaan dan syarat-syarat teknis pengenaan pertanggungjawaban pidana pada korporasi agar tidak saling berbenturan dengan mekanisme sanksi administratif.
3) Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali tetap berlaku, di mana penyidik memprioritaskan pasal-pasal pidana dalam UU PPLH jo. UU Cipta Kerja untuk menjerat korporasi dan direksi, lalu melapiskannya dengan pasal kealpaan/kesengajaan dalam KUHP Baru.

Selain itu Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan atau lalai dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran secara berulang.

AJK Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe mengajak segenap warga persyarikatan muhammadiyah Indramayu khusunya, dan masyarakat Indramayu Jawa Barat pada umumnya, mari kita dukung langkah polri, khususnya Polres Indramayu, Polda Jawa Barat dan  PEMDA  serta APH lainnya dalam penegakan hukum yang tegas dalam  penuntasan, tanpa pandang bulu kasus Karhutal ini hingga akar-akarnya demi terwujudnya keadilan lingkungan (environmental justice) di Tanah Air, karena merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa rakyat, kelestarian lingkungan.

Mendukung secara full langkah Polri dan Jajarannya dalam penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap keselamatan jiwa rakyat, kelestarian lingkungan, serta masa depan ekologis bangsa, karena Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan yang merugikan jutaan rakyat. Semoga langkah berani Polri ini menjadi ikhtiar nyata dalam menyelamatkan paru-paru dunia dan masa depan anak cucu kita”. Ujar AJK Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *