Penetapan Tersangka Oknum Ex-Penguasa Tribrata CS atas Tindakan Penyadapan Sang Garuda Indonesia Sebagai Simbol Negara Prabowo Demi NKRI A. Junaedi Karso Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Salam Polisi. “Polisi Bersama Masyarakat”. Woeng kampoeng saking dhermajoe sangat mengapresiasi dan seraya mengucapkan Hasbunallah Wanikmal Wakil Nikmal Maulana Wanikmal Nasir atas kinerja yang telah ditorehkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Dr. (HC). Suyudi Ari Seto, SIK,.SH.,M.Si beserta jajarannya.

Tepatnya pada hari selasa, tanggal 03 November 2026, Kabareskrim telah menetapkan Tersangka oknum Ex-Penguasa Tribrata Listyo Sigit Prabowo (LSP); Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta; Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai Pelaku Penyadapan Sang Garuda Indonesia, ini persoalan dan tindakan yang biadab karena Presiden Republik Indonesia sebagai simbol negara dan pemegang kekuasaan pemerintahan syah yang dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia. Ini juga Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek keamanan negara, tetapi juga berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional, privasi komunikasi, kepastian hukum, serta integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.“JAGA PRESIDENKU, RAKYAT BERSAMA PRABOWO, SEMANGAT BERJUANG, TEGAKAN KEADILAN & TEGAKKAN HUKUM, POLRI BERSAMA MASYARAKAT”.

Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cs, Bareskrim Polri menerapkan pasal berlapis dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
1) Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik (ancaman pidana maksimal 10 tahun).
2) Pasal 332 ayat (1) dan/dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Terkait dengan tindakan akses ilegal terhadap sistem elektronik (ancaman pidana maksimal 6 tahun).
3) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor ITE. Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik (ancaman pidana hingga 8 tahun)

Rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke, dari pejabat sampai rakyat, dari konglomerat sampai pedagang tomat, menangis, marah, geram (demi presiden kita, prabowo subianto sebagai simbul negara kita lepas dulu baju kita yang beda warna baju, beda instansi, beda partai, beda kepentingan, beda kerjanya, beda jabatannya, beda level hidupnya, beda level pendidikannya, beda keyakinan, beda bahasanya dst), atas tindakan perdana yang luar biasa, karena baru pertama kali, dari Indonesia merdeka hingga sekarang ini seorang KSP (Ex-Penguasa Tribrata I atas Tindakan Penyadapan Sang Garuda Indonesia Sebagai Simbol Negara (Prabowo Demi NKRI), yang harus bekerja dalam mendukung kepentingan negara ex-officio presiden RI malah melakukan penyadapan terhadap presiden (atasannya).

Kita wajib menghujat sedasyat-dasyatnya kepada Oknum Ex-Penguasa Tribrata 1 cs, tapi dilaksanakan secara damai, santun, jaga kondusifitas lingkungan masing-masing, laksanakan dengan riang gembira, Jaga persatuan dan kesatuan NKRI, jangan terprovokasi yang merugikan bangsa Indonesia, jauhi hoax, pergunakan media sebagai sarana untuk memberikan edukasi bukan untuk memprovokasi.

Lalu apa alasan kita harus marah, sedih, geram, terhadap Ex-Penguasa Tribrata I, atas Tindakan Penyadapan Sang Garuda Indonesia Sebagai Simbol Negara:
1) Presiden adalah simbol negara dan amanah rakyat.
2) Dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat.
3) Ancaman terhadap rahasia negara.
4) Pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
5) Pelanggaran hak konstitusional.
6) Dugaan penghilangan jejak elektronik.
7) Kekhawatiran terhadap penyadapan masyarakat luas.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau opini publik. Mohon Maaf, dengan segala kelebihannya Ex-Penguasa Tribrata I cs elah mengabdi sebagai polri di NKRI dan kekurangannya Ex-Penguasa Tribrata I cs, telah melakukan penyadapan terhadap presiden sebagai simbol negara), namun kita tidak boleh berkelebihan, tidak boleh mengabaikan azaz praduga tak bersalah (presumption of innocence) & Prinsip Equality Before the Law (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) sebelum adanya keputusan hakim berkekuatan tetap, tutur AJK.
Pada Intinya, kemarahan yang paling kuat secara moral dan hukum adalah kemarahan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, bukan kebencian pribadi terhadap seseorang. Sikap ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

Selain itu AJK Juga mendorong langkah-langkah penyidikan bareskrim dan aparaturnya yang lebih dalam terhadap mastermine-nya (pemain utamanya), bukan bawahannya ditekan untuk menjalankan tugas dari sang maestronya (bosnya), karena menurut teori ikan busuk dari kepala (the fish rots from the head down), adalah sebuah analogi kepemimpinan yang menyatakan bahwa kerusakan, kegagalan, atau masalah dalam sebuah organisasi, lembaga, atau negara selalu berawal dari pucuk pimpinan, bukan dari anggota di tingkat bawah. “Pepatah ini sering digunakan untuk menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari pucuk pimpinan. ujar AJK Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe.
Penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi kehormatan simbol negara, serta menjamin tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dugaan tindakan penyadapan terhadap Sang Garuda a sebagai simbol negara Indonesi, walaupun bukan merupakan tindakan makar, Namun perbuatan tersebut mengarah ke makar & menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek keamanan nasional, perlindungan hak konstitusional, etika penyelenggaraan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kupas tuntas pelaku-pelaku lainnya, Tegakan keadilan seadil-adilnya “Jangan sampai kepercayaan rakyat terhadap Poli yang dibangun bertahun-tahun hancur karena kesalahan oknum”.
Salus Populi Suprema Lex Esto  keselamatan dan kemaslahatan rakyat merupakan hukum tertinggi, yang pelaksanaannya harus tetap berlandaskan konstitusi dan supremasi hukum. PRABOWO DEMI NKRI & POLRI BERSAMA MASYARAKAT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *