INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Selasa 3/11/2026, Demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di NKRI, siapapun tanpa kecuali yang melanggar hukum harus ditindak oleh karenanya woeng kampoenng saking dhermajoe Penulis sangat mendukung langkah kepolisian (Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo) terhadap penggeledahan & penggerebegan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an karena merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Grogol.
Langkah ini diambil untuk mengejar buronan yang diduga terkait dengan kasus tersebut, namun Peristiwa penggerebekan & penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang menggunakan Senjata Laras Panjang di Sukoharjo oleh oknum aparat kepolisian Jawa Tengah ini, bermula dari pengembangan kasus pidana perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Suaranya lebih dasyat dari dentuman bom nuklir di Hiroshima (06/08/1945) & Nagasaki Jepang (09/08/1945), memicu sorotan publik terkait keseimbangan penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Situasi ini menguji komitmen stabilitas nasional dan penegakan hukum yang humanis sejalan dengan visi pemerintahan “Asta Cita di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto”.
Asta Cita merupakan 8 misi utama pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rumusan resmi dan rinci untuk Poin 1 dan Poin 7 dalam dokumen Visi Misi Asta Cita adalah sebagai berikut:
Asta Cita Poin 1 (Ideologi, HAM, dan Demokrasi): Asta Cita secara eksplisit menekankan pemantapan ideologi Pancasila, penguatan HAM, dan penegakan hukum yang adil. Tindakan represif yang mengabaikan prosedur hukum (due process of law) serta mencederai hak atas rasa aman warga negara berbenturan langsung dengan komitmen penegakan HAM ini.
Asta Cita Poin 7 (Reformasi Hukum dan Penguatan Toleransi/Kerukunan): Presiden menekankan reformasi hukum yang tidak tebang pilih serta pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan lembaga keagamaan. Penggerebekan bersenjata di lingkungan pesantren tanpa prosedur yang sah mencederai keharmonisan antara aparat negara dan lembaga pendidikan Islam.
1) Asta Cita Poin 1
“Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).”
Fokus Utama & Relevansi:
(1) Penguatan Pancasila: Menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan etika dan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara.
(2) Penegakan HAM: Menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminatif, intimidatif, dan kesewenang-wenangan.
(3) Ketaatan Hukum (Due Process of Law): Setiap upaya penegakan hukum wajib menghormati martabat manusia dan asas hukum berkeadilan, tanpa mengabaikan perlindungan rasa aman masyarakat.
2) Asta Cita Poin 7
“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.”
Fokus Utama & Relevansi:
(1) Reformasi Hukum & Keahlian Aparat: Mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, tidak tebang pilih, serta profesional sesuai standar perundang-undangan.
(2) Penguatan Toleransi & Kerukunan: Menjaga keharmonisan hubungan antara aparat negara, elemen masyarakat, dan lembaga-lembaga keagamaan/pendidikan Islam seperti pondok pesantren.
(3) Perlindungan Kelembagaan: Prosedur penindakan di lingkungan pendidikan keagamaan harus mengedepankan etika, prinsip kehati-hatian, serta komunikasi persuasif agar tidak mencederai rasa keadilan umat.
Selain itu Penggerebegan Pesantren bertentangan dengan slogan dan filosofi “Polisi Bersama Masyarakat” (Community Policing) menekankan bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra setara dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman sosial. Ketika terjadi tindakan penggerebekan atau penindakan di lingkungan pondok pesantren yang mengabaikan prosedur hukum, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan asas-asas dasar POLMAS.
1) “Polisi Bersama Masyarakat” & Presisi (Prediktif, Responsibiltas, Transparansi Berkeadilan): Polri digariskan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (servant leadership). Penggunaan pendekatan kekuasaan (power-based approach) dengan senjata laras panjang di hadapan santri dan anak-anak merusak filosofi kemitraan Polri dan masyarakat (Community Policing).
2) Etika Kelembagaan (Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri): Setiap anggota Polri wajib bersikap humanis, menghormati kearifan lokal, serta tidak menunjukkan kekuatan berlebihan (excessive display of force) yang menimbulkan ketakutan massal tanpa adanya ancaman bersenjata yang seimbang.
3) Tindakan penindakan hukum yang cacat prosedur dan intimidatif tidak hanya gugur secara keabsahan hukum (illegal procedure), tetapi juga mencoreng visi reformasi hukum pemerintah serta merobek kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peristiwa tersebut tentunya menjadi antitesis dari semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menegakkan hukum berkeadilan, memperkuat harmonisasi sosial, serta menjaga persatuan nasional. Penindakan yang cacat prosedur tidak hanya mencederai ketenteraman institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga mengancam fondasi kemitraan strategis Polisi Bersama Masyarakat yang bertumpu pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Adapun latar belakang, kronologi penggerebegan pondok pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo adalah sebagai berikut:
1. Latar Belakang dan Legalitas Operasi
Operasi ini bermula dari pengembangan kasus pidana perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo yang melibatkan residivis eks-napiter. Aparat mengidentifikasi indikasi persembunyian DPO berinisial I di kawasan pesantren tersebut. Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa lembaga pendidikan yang bersangkutan belum mengantongi izin operasional resmi pesantren.
2. Alur Kronologi Penindakan
Operasi berlangsung dalam empat tahapan utama:
1) Pengamatan Intelijen: Pemantauan dan pengumpulan data wilayah oleh tim Densus 88 dan Polda Jateng.
2) Penyergapan Dini Hari: Penggerebekan pada waktu subuh dengan pengamanan ketat dan sterilisasi area (police line).
3) Penggeledahan dan Penyitaan: Penyisiran lokasi oleh Tim Inafis untuk mengamankan barang-barang yang relevan dengan perkara pidana.
4) Pemeriksaan Saksi: Pembawaan sejumlah santriwati dan ustazah ke markas kepolisian untuk mintai keterangan penanganan saksi.
3. Benturan Dua Perspektif
1) Dua sudut pandang utama mewarnai peristiwa ini:
(1) Perspektif Kepolisian (Polda Jateng & Polres Sukoharjo):
Aparat menegaskan seluruh tindakan didasari surat perintah resmi dan izin penetapan Pengadilan Negeri.Penggerebekan taktis dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan target berisiko tinggi.Kepolisian juga menyatakan penyitaan barang bukti—termasuk alat elektronik, dokumen, dan senjata tajam/panah—dilakukan secara sah untuk kepentingan pembuktian hukum, serta terbuka terhadap evaluasi internal Propam Polri jika terdapat laporan pelanggaran prosedur.
(2) Perspektif Pengurus Ponpes & Keluarga Korban:
Pengelola pesantren menilai penindakan subuh dengan mendobrak pintu dan mematikan penerangan dilakukan secara berlebihan (excessive force). Pihak keluarga mengecam dugaan bentakan dan penodongan senjata di hadapan santri anak-anak yang memicu trauma psikologis mendalam. Selain itu, pihak ponpes membantah fungsi barang bukti panah dan drone yang diklaim sebagai inventaris kegiatan ekstrakurikuler serta dokumentasi santri,lalu melayangkan aduan ke Propam Polri dan Komnas HAM.
4. Benturan Dua Perspektif
2) Dua sudut pandang utama mewarnai peristiwa ini:
(3) Perspektif Kepolisian (Polda Jateng & Polres Sukoharjo):
Aparat menegaskan seluruh tindakan didasari surat perintah resmi dan izin penetapan Pengadilan Negeri. Penggerebekan taktis dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan target berisiko tinggi.Kepolisian juga menyatakan penyitaan barang bukti—termasuk alat elektronik, dokumen, dan senjata tajam/panah—dilakukan secara sah untuk kepentingan pembuktian hukum, serta terbuka terhadap evaluasi internal Propam Polri jika terdapat laporan pelanggaran prosedur.
(4) Perspektif Pengurus Ponpes & Keluarga Korban:
Pengelola pesantren menilai penindakan subuh dengan mendobrak pintu dan mematikan penerangan dilakukan secara berlebihan (excessive force). Pihak keluarga mengecam dugaan bentakan dan penodongan senjata di hadapan santri anak-anak yang memicu trauma psikologis mendalam. Selain itu, pihak ponpes membantah fungsi barang bukti panah dan drone yang diklaim sebagai inventaris kegiatan ekstrakurikuler serta dokumentasi santri,lalu melayangkan aduan ke Propam Polri dan Komnas HAM.
5. Dampak Respon Lembaga & Ormas
1) Komnas HAM & Ombudsman RI: Meminta Polri mengevaluasi penegakan hukum agar tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum serta mencederai hak asasi manusia.
2) Komisi III DPR RI & Kompolnas: Mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan ketidakprofesionalan aparat agar nama baik institusi di mata masyarakat tidak rusak.
3) Majelis Ulama Indonesia (MUI): Mendesak kepolisian memberikan klarifikasi terbuka dan mengingatkan agar tindakan hukum tidak memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an (HQ) Sukoharjo sejatinya menunjukkan adanya tiga area utama dugaan pelanggaran SOP dan instrumen hukum, mulai dari hukum acara, perlindungan hak anak dan HAM, hingga regulasi teknis kelembagaan.
1. Pelanggaran Hukum Acara & Tindak Pidana Jabatan
1) KUHAP Lama (UU No. 8/1981 – Hukum Acara):
(1) Pasal 33 & 34 (Izin & Prosedur Penggeledahan): Pendobrakan pintu rumah/tempat tinggal pada dini hari (03.20 WIB) tanpa situasi perlawanan fisik berlebihan diduga melanggar syarat penggeledahan yang patut. Keadaan mendesak tidak serta-merta mengabaikan penunjukan izin tertulis dan saksi lingkungan setempat (RT/RW).
(2) Pasal 38 & 39 (Syarat Penyitaan): Menyita barang-barang pribadi milik penghuni (HP, uang tabungan,emas) yang berstatus saksi netral dan tidak berkaitan langsung dengan barang bukti kejahatan (corpus delicti) melanggar kriteria benda yang dapat disita.
2) KUHAP Baru (UU No. 1/2023 – Hukum Pidana Materiil):
(1) Pasal 505 (Pemasukan Tanpa Hak oleh Pejabat): Pejabat yang masuk ke tempat tertutup melampaui wewenangnya atau tanpa formalitas UU diancam pidana.
(2) Pasal 506 (Penggeledahan/Penyitaan Ilegal): Pejabat yang menyita barang atau menggeledah badan/tempat melampaui batas kewenangan.
(3) Pasal 504 (Pemaksaan/Intimidasi Pejabat): Menggunakan kekuasaan untuk memaksa orang (menyuruh tiarap di bawah ancaman senjata laras panjang) tanpa adanya ancaman bahaya yang riil.
2. Pelanggaran UU HAM & Perlindungan Anak
1) UU HAM (UU No. 39/1999):
(1) Pasal 31 ayat (1) & (2): Hak atas keutuhan tempat kediaman. Rumah/tempat tinggal tidak boleh dimasuki atau diganggu secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah.
(2) Pasal 29 ayat (1): Hak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan bebas dari ancaman ketakutan/intimidasi.
2) UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) & UU SPPA (UU 11/2012):
(1) Pasal 18 UU SPPA (Larangan Atribut Menakutkan): Penindakan yang melibatkan saksi anak wajib dilakukan secara ramah anak, tanpa senjata api telanjang atau seragam dinas yang intimidatif jika kondisi aman.
(2) Pasal 23 UU SPPA (Pendampingan Wajib): Pengamanan dan pemeriksaan 12 santriwati di bawah umur dilakukan tanpa pendampingan Orang Tua/Wali/PK Bapas di lokasi kejadian sejak awal.
(3) Pasal 59A UU 35/2014: Mengabaikan kewajiban special protection dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan intimidasi psikologis.
Perlu dimaklumi bahwa sesungguhnya Pondok pesantren memiliki peran sebagai jantung dan pusat peradaban bangsa yang menjaga keseimbangan antara nilai-nilai keagamaan dan kemajuan zaman. Mari sejenak kita bayangkan sebuah permadani indah, terjalin dari benang-benang berwarna warni, membentuk pola yang rumit namun harmonis.
Permadani itu adalah peradaban Islam, dan pesantren, dengan segala kekayaan tradisinya, adalah salah satu benang terkuat yang menyusunnya. Jangan tergesa-gesa menilai pesantren hanya sebagai lembaga pendidikan kuno yang terpencil. Sesungguhnya, di balik kesederhanaan dinding-dindingnya, tersembunyi denyut nadi peradaban yang terus berdetak, menghidupi nilai-nilai luhur dan menganyam masa depan gemilang, Sebagaimana yang ditulis oleh Anis Jamil Mahdi dalam laman https://mihwar.id (17/05/2025).
Pesantren bukan sekadar tempat menghafal kitab suci dan belajar ilmu agama. Pesantren adalah miniatur masyarakat, di mana nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan gotong royong dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bayangkan para santri yang dengan tekun mengaji di bawah bimbingan kiai yang penuh kharisma. Mereka tidak hanya belajar tentang hukum dan ajaran agama, tetapi juga tentang bagaimana berinteraksi dengan sesama, menghargai perbedaan, dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
Coba bayangkan pula suasana hangat di dapur pesantren, di mana para santri bahu membahu menyiapkan makanan untuk seluruh komunitas. Di sana, tidak ada perbedaan status atau latar belakang. Semua bekerja sama dengan ikhlas, mengajarkan pentingnya kebersamaan dan tanggung jawab. Inilah esensi dari peradaban Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, tutur Wong kampoeng saking dhermajoe.
Lalu apa dinamika penegakan hukum yang terjadi di Peristiwa penggerebekan & penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an?
Dinamika penegakan hukum di lapangan kembali diuji ketika penindakan hukum berupa penggerebekan oleh oknum aparat melampaui batas kepatutan dan keharusan hukum acara. Di satu sisi, sebuah institusi pesantren yang tengah berkembang menghadapi kendala administratif terkait belum selesainya pendaftaran Izin Operasional dari Kementerian Agama. Namun, ketidaklengkapan administrasi tersebut direspon secara represif melalui tindakan penindakan yang mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) & Prinsip Equality Before the Law (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) serta melangkahi ketentuan hukum acara pidana dan standar perlindungan HAM.
Betul sekali, walaupun Penydidik sudah mengantongi surat dari pengadilan, namun itu merupakan syarat administratif formal belaka, bukan jaminan kekebalan hukum (blank check) bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang. Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum wajib berlandaskan asas hukum, profesionalitas, dan Standard Operating Procedure (SOP) yang terukur, sekalipun kepolisian telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai latar belakang penindakan serta mengembalikan barang inventaris pesantren, tetap saja diperlukan keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang humanis. Tindakan sewenang-wenang oleh oknum ini menciptakan jurang pemisah dan benturan persepsi antara masyarakat, ulama, dan aparat penegak hukum.
Menurut Wong kampoeng saking dhermajoe. Solusi dari polemik ini bukan melalui konfrontasi, melainkan pembuktian kebenaran melalui koridor hukum NKRI dan pemulihan kepercayaan publik.
Dengan meluruskan kekeliruan prosedur penegakan hukum melalui mekanisme resmi, mengevaluasi oknum yang melanggar kode etik, serta mempercepat pemenuhan legalitas administrasi pesantren, kedua belah pihak diimbau untuk kembali pada satu barisan. Penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan adalah syarat mutlak untuk mewujudkan kondusivitas keamanan, keharmonisan ulama-umara, khuususnya di wilayah wiralodra, jawa barat ini.
Alhamdulillah kami ucapkan berjuta terima kasih kepada Kapolri kita, Jenderal Polisi Dr. (HC). Suyudi Ario Seto , S.I.K., S.H., M.Si. Akhirnya pada hari senin tanggal 02 November 2026. MABES Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKB Andhika Dharma Sena (ADS), beserta tiga personel jajarannya, sedangkan Kapolda Jawa Tengahnya melenggang tangan, Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut penanganan internal atas keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Kapolres Sukoharjo kecuali Kapolda Jawa tengah, terdapat tiga perwira lainnya yang turut dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan etik.
Namun itu tidak adil, karena menurut teori ikan busuk dari kepala (the fish rots from the head down), adalah sebuah analogi kepemimpinan yang menyatakan bahwa kerusakan, kegagalan, atau masalah dalam sebuah organisasi, lembaga, atau negara selalu berawal dari pucuk pimpinan, bukan dari anggota di tingkat bawah. “Pepatah ini sering digunakan untuk menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari pucuk pimpinan. Jika seorang pemimpin ingin bawahannya disiplin, jujur, atau berintegritas, maka pemimpin tersebut harus menjadi teladan pertama”, Ucap Wong kampoeng saking dhermajoe
Tindak Oknum Polri yang hanya 00,00% berprilaku nakal merusak public trust, berbahaya secara kelembagaan karena menyalahgunakan instrumen negara (state abuse of power) yang mencederai Asta Cita dan asas keadilan Pancasila, sehingga selain menghadapi pidana, dikenakan sanksi etik tertinggi berupa pemecatan, karena sesungguhnya 99,99% polri berintegritas, merah putih NKRI bersama rakyat, jangan lakukan demo Anarkis berdamailah, saling memaafkan, jaga visi “#Asta Cita Prabowo Subianto#, & Dukung #Polri Bersama Masyarakat#”, Percayakan kepada Propam Polri, Mari kita jaga bersama tanah wiralodra, jawa barat khusunya dan Indonesia umumnya. I love Indonesia, “BERSATULAH DEMI KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TERCINTA”, himbau Wong kampoeng saking dhermajoe.









