Pidana Bagi Perusahaan Yang Menyalahgunakan BBNM Ilegal di Laut Via Ship-To-Ship Ilegal Oleh : A. Junaedi Karso Woeng Kampoeng  Saking Dhermajoe

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM –Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perairan atau laut Indonesia (seperti praktek ship-to-ship ilegal, kencing BBM, atau penjualan BBM bersubsidi secara ilegal) dapat dijerat menggunakan beberapa landasan hukum utama:

1. Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Ketentuan utama mengenai Niaga, Pengangkutan, dan Penyalahgunaan BBM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):

1) Pasal 55 (Penyalahgunaan BBM Bersubsidi):

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 53 (Pengangkutan & Niaga Tanpa Izin Usaha): Diperuntukkan bagi pihak yang melakukan niaga atau pengangkutan BBM (termasuk ship-to-ship atau penjualan ilegal dari kapal ke kapal) tanpa izin usaha resmi.

2) Tindak Pidana Pelayaran (UU Pelayaran)

Tindakan alih muat barang berbahaya (seperti BBM) di perairan tanpa pengawasan dan izin pihak berwenang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:

Pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1): Nakhoda atau pihak kapal yang melakukan kegiatan alih muat (ship-to-ship) di kolam pelabuhan atau perairan tanpa persetujuan Syahbandar dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-

2. Ketentuan KUHP (Tindak Pidana Umum)

Jika penyalahgunaan BBM melibatkan internal kru kapal atau penggelapan minyak cadangan/operasional kapal:

1) Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Dikenakan kepada Nakhoda, Chief Engineer, atau ABK yang menjual BBM milik perusahaan/operasional kapal secara diam-diam (kencing BBM).

2) Pasal 480 KUHP (Penadahan): Dikenakan kepada penadah atau pembeli BBM hasil transaksi ilegal di laut.

3. Ketentuan Kepabeanan & Kelautan (Jika Melibatkan Jalur Luar Negeri)

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Dikenakan jika transaksi/penyundupan BBM melibatkan penyerahan ke kapal asing atau melintasi batas wilayah pabean Indonesia tanpa dokumen kepabeanan yang sah

 

Berikut adalah jerat pidana penyalahgunaan BBM ilegal berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja):

1. Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Baru merombak dan memperbarui pasal-pasal tindak pidana umum yang kerap digunakan dalam modus penyalahgunaan BBM di perairan (seperti praktek kencing BBM oleh kru kapal atau penadahan):

1) Penggelapan dalam Hubungan Kerja (Kencing BBM)

Pasal 487 KUHP Baru (menggantikan Pasal 374 KUHP lama):

(1) Mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang tersebut karena hubungan kerja atau jabatan (seperti Nakhoda, KKM, atau ABK yang menjual BBM operasional kapal secara diam-diam).

(2) Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp 500 juta).

2) Penadahan (Membeli/Menerima BBM Ilegal)

(1) Pasal 482 KUHP Baru (menggantikan Pasal 480 KUHP lama):

a. Dikenakan kepada pihak yang membeli, menyewa, menukar, atau menerima BBM yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana/kejahatan di laut.

b. Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp 200 juta).

(2) Berdasarkan UU Pelayaran (UU No. 17/2008 jo. UU Cipta Kerja)

Penyalahgunaan BBM di laut umumnya melibatkan alih muat (ship-to-ship) atau pengangkutan barang berbahaya tanpa izin resmi pelabuhan/syahbandar.

2. Alih Muat BBM Ilegal (Ship-to-Ship)

Pasal 216 ayat (1) jo. Pasal 322:

1) Melarang Nakhoda melakukan alih muat kapal (ship-to-ship) berupa BBM atau barang berbahaya lainnya di perairan/kolam pelabuhan tanpa persetujuan dari Syahbandar.

2) Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00.

3. Pengangkutan BBM Tanpa Dokumen & Izin Keselamatan Kapal

Pasal 303 ayat (1):

1) Pengoperasian kapal yang mengangkut BBM tanpa memenuhi persyaratan keselamatan kapal, dokumen angkutan barang berbahaya, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.

2) Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.

Catatan Tambahan: Apabila aksi penyalahgunaan BBM tersebut mencakup penyalahgunaan BBM bersubsidi atau niaga BBM tanpa izin usaha, aparat penegak hukum (Polairud/TNI AL/BPH Migas) akan menggabungkannya (juncto) dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja), yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

 

Jika penyalahgunaan atau penggelapan BBM di laut dilakukan oleh atau atas nama Perusahaan (Korporasi), maka jerat hukumnya tidak hanya menyasar individu (seperti Direktur, Nakhoda, atau ABK), melainkan Korporasi itu sendiri sebagai subjek hukum.

Berikut adalah ketetapan pidana bagi perusahaan yang terlibat penggelapan/penampungan BBM ilegal di laut berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), UU Migas (jo. UU Cipta Kerja), dan UU Pelayaran:

 

1. Tanggung Jawab Pidana Korporasi Menurut KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Berdasarkan Pasal 45 – Pasal 50 KUHP Baru, korporasi dapat dipidana jika kejahatan (seperti penggelapan BBM atau penadahan) dilakukan untuk kepentingan, benefit, atau atas kebijakan korporasi.

 

2. Jenis Sanksi Pidana Korporasi:

1) Pidana Pokok (Denda Khusus Korporasi):

(1) Jika tindak pidana diancam dengan penjara 7 tahun atau lebih, denda korporasi minimal Kategori VII(maksimal Rp 5 Miliar).

(2) Jika diancam penjara di bawah 7 tahun, denda korporasi minimal Kategori VI (maksimal Rp 2 Miliar).

2) Pidana Tambahan (Sanksi Bisnis):

1) Pencabutan izin usaha tertentu atau seluruhnya.

2) Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha perusahaan.

3) Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha/operasional perusahaan di laut/darat.

4) Penyitaan aset atau barang yang digunakan untuk/dihasilkan dari kejahatan (termasuk kapal tanker, bunker, dan sisa BBM).

3) Pembubaran Korporasi.

(1) Pidana Korporasi Berdasarkan UU Migas (UU No. 22/2001 jo. UU Cipta Kerja)

(2) Jika perusahaan menampung, mengangkut, atau memperjualbelikan BBM hasil penggelapan di laut tanpa izin niaga/pengangkutan yang sah:

 

3. Sanksi Pidana Denda 3 Kali Lipat (Pasal 56 UU Migas):

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dijatuhkan terhadap Badan Usaha… dengan pidana denda paling tinggi ditambah 1/3 (satu pertiga).”

 

4. Ancaman Denda Maksimal:

1) Untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi: Denda maksimal Rp 60 miliar + 1/3 = Rp 80 Miliar.

Serta dapat dikenakan pencabutan Izin Usaha Niaga/Pengangkutan.

2) Ketentuan Penadahan & Penggelapan Korporasi

Apabila perusahaan sengaja menampung (bunkering ilegal/penadahan) BBM hasil “kencing” kapal lain:

(1) Pasal 482 jo. Pasal 48 KUHP Baru (Penadahan oleh Korporasi): Perusahaan yang menerima/membeli BBM yang diketahui berasal dari kejahatan dikenakan pidana denda korporasi (minimal Kategori VI / Rp 2 Miliar) serta perampasan barang bukti (BBM dan kapal penampung disita oleh negara).

(2) Pasal 487 jo. Pasal 48 KUHP Baru (Penggelapan oleh Korporasi): Jika perusahaan sengaja menginstruksikan penggelapan BBM operasional milik mitra/klien demi keuntungan internal perusahaan.

5. Pidana Pengurus / Manajemen Perusahaan

 

Selain korporasinya yang dikenakan denda dan pencabutan izin, Direksi, Komisaris, atau Pengurus Perusahaanyang memberi perintah atau bertindak sebagai pengendali (controlling person) dalam penggelapan BBM ini juga dipidana secara perorangan dengan hukuman penjara fisik sesuai pasal KUHP/UU Migas terkait.

Ketika sebuah perusahaan tidak hanya memerintahkan penyaluran BBM ilegal di laut, tetapi operasional ilegal tersebut mengakibatkan matinya pekerja/pegawai dan hilangnya perahu/kapal, tindak pidananya menjadi sangat berat. Kasus ini memasuki ranah Tindak Pidana Berlapis (Concursus) yang menggabungkan kejahatan ekonomi/migas, kejahatan korporasi, serta kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain dan merusak/menghilangkan barang.

Berikut adalah rincian sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada Pengurus/Direksi Perusahaan (secara perorangan) dan Korporasi (secara badan hukum) berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan peraturan terkait:

1. Pidana Bagi Pengurus / Perintah Direksi (Individu)

Pengurus perusahaan (Direktur/Manajer) yang memerintahkan tindakan ilegal tersebut dipidana sebagai Aktor Intelektual / Penganjur (Uitlokker) berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru.

1) Menyebabkan Kematian Pegawai

Kelalaian yang Menyebabkan Kematian (Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru):

(1) Jika perintah menyalurkan BBM ilegal dilakukan tanpa standar keselamatan pelayaran yang sah sehingga menyebabkan kematian pegawai.

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.

2) Pembunuhan Tidak Langsung / Kesengajaan dengan Kemungkinan (Dolus Eventualis) (Pasal 458 KUHP Baru):

(1) Jika pengurus mengetahui kapal/perahu tidak laik jalan atau cuaca sangat buruk namun tetap memaksa pegawai demi menyalurkan BBM ilegal, sehingga kematian pegawai sudah dapat diprediksi.

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 15 tahun.

3) Penyebab Hilangnya Perahu/Kapal di Laut

Kelalaian/Kejahatan yang Membahayakan Keselamatan Pelayaran (Pasal 311 KUHP Baru):

(1) Sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan bahaya bagi pelayaran hingga mengakibatkan kapal/perahu karam, tenggelam, atau hancur.

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 7 tahun hingga 15 tahun (jika mengakibatkan matinya orang).

4) Penyalahgunaan BBM Ilegal

Pasal 55 UU Migas (jo. UU Cipta Kerja):

(1) Penyalahgunaan niaga/pengangkutan BBM ilegal.

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

5) Pidana Khusus Bagi Perusahaan (Korporasi)

Berdasarkan Pasal 45-50 KUHP Baru, korporasi bertanggung jawab penuh karena perintah tersebut menguntungkan perusahaan dan menggunakan sumber daya perusahaan.

Pidana Denda Korporasi

(1) Akibat timbulnya korban jiwa dan kerugian material besar (hilangnya perahu), korporasi dijatuhi denda kategori tertinggi:

(2) Denda Pokok Korporasi minimal Kategori VII (hingga Rp 5 Miliar) atau disesuaikan dengan nilai kejahatan migasnya (denda UU Migas hingga Rp 80 Miliar untuk korporasi).

2. Sanksi Tambahan & Pembubaran Korporasi

Mengingat kejahatan ini berakibat fatal (hilangnya nyawa pegawai), hakim dapat menjatuhkan sanksi korporasi terberat berupa:

1) Pembubaran Perusahaan: Pencabutan status badan hukum dan penutupan total perusahaan.

2) Pencabutan Izin Usaha: Seluruh izin operasional pelayaran dan niaga dicabut secara permanen.

3) Penyitaan Seluruh Aset Korporasi: Aset perusahaan disita untuk dilelang guna membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban.

4) Kewajiban Membayar Ganti Rugi / Restitusi: Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi keuangan yang sangat besar kepada keluarga pegawai yang meninggal dunia.

Sedangkan Pidana Keterlibatan Pejabat (Aparat/Penyelenggara Negara) dan Pegawai/Petinggi Pertamina dalam kasus penyuplai atau mafia BBM ilegal merupakan tindak pidana berat. Artinya Pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang tindak pidana umum atau minyak dan gas, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Berikut adalah rincian sanksi pidana dan konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat pejabat maupun pihak Pertamina:

1. Jerat Utama: UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Ketika pejabat publik atau pegawai BUMN (Pertamina) menyalahgunakan wewenangnya untuk mempermudah, menyuplai, atau membiarkan kuota BBM ilegal/subsidi bocor, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan atau perekonomian negara:

1) Penyalahgunaan Wewenang & Jabatan (Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):

(1) Menyerang pegawai Pertamina/pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau sindikat BBM ilegal.

(2) Ancaman Pidana: Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.

2) Penerimaan Suap / Gratifikasi (Pasal 12 huruf a/b & Pasal 12B UU Tipikor):

(1) Jika pejabat atau pegawai Pertamina menerima fee, komisi, atau uang “pelicin” dari sindikat BBM ilegal agar BBM dapat disuplai atau diproses secara manipulatif.

(2) Ancaman Pidana: Penjara Seumur Hidup atau penjara 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 Miliar.

2. Jerat UU Migas (UU No. 22/2001 jo. UU Cipta Kerja)

Sebagai penyuplai atau pihak yang memfasilitasi niaga/distribusi BBM secara ilegal:

1) Pasal 55 (Penyalahgunaan Niaga/Pengangkutan BBM Subsidi):

(1) Pejabat atau pegawai Pertamina yang terlibat langsung atau menyuruh melakukan penyerahan BBM subsidi secara tidak sah.

(2) Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

2) Pasal 54 (Pemalsuan / Pengoplosan BBM):

(1) Jika keterlibatan Pertamina/pejabat meliputi praktik manipulasi mutu atau pengoplosan BBM.

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

3. Ketentuan KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Berdasarkan KUHP Baru, posisi pejabat atau oknum aparatur/BUMN memiliki pembatan hukuman yang lebih berat:

1) Penyalahgunaan Jabatan (Pasal 602 KUHP Baru): Setiap pejabat publik yang secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa, membiarkan, atau memfasilitasi kejahatan perminyakan.

2) Pemberatan Pidana (Pasal 58 KUHP Baru):

(1) Jika tindak pidana dilakukan oleh Pejabat Publik / Aparat Penegak Hukum / Pegawai BUMNdengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokoknya.

(2) Jerat Pencucian Uang (UU No. 8/2010 tentang TPPU)

(3) Hasil kejahatan penyaluran BBM ilegal biasanya disamarkan dalam bentuk aset, rekening penampung, atau barang mewah oleh pejabat/oknum Pertamina:

3) Pasal 3 & Pasal 4 UU TPPU:

(1) Menjerat setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana (termasuk korupsi/kejahatan migas).

(2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

(3) Sanksi Perampasan Aset & Pidana Tambahan

Selain hukuman fisik (penjara), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) umumnya menjatuhkan sanksi ekonomi berlapis:

a. Uang Pengganti: Wajib mengembalikan seluruh hasil kejahatan/keuntungan ilegal yang dinikmati ke kas negara (jika tidak dibayar, harta benda disita atau diganti tambahan hukuman penjara).

b. Pencabutan Hak Politik & Jabatan: Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik/BUMN selamanya atau dalam jangka waktu tertentu.

c. Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): Sanksi administratif berupa pemecatan langsung dari instansi pemerintahan maupun BUMN (Pertamina) tanpa hak pensiun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar

  1. Escorts u manchesterAmerican apperal vintageFree avi anal sexAsian women rim job videosHalle berry swordfish breast sceneLadyboy escorts
    in pattayaCarrie prejean sextape free pornPussy licking
    cuntsVintage stove and fireplaceSouthern maryland maxial
    facial surgery xnxx Basic shibari breast bondageBoob flat veryHard cock photos freeAdult spanking strapsFirst
    years breast pump accessoriesTop sexual harassment lawyers los
    angelesCalcium requirements for adult femaleTurkish nude motive lisFuck my big tit wife https://xnxxfree.win Asian counseling referralNude family ruFucked bartenderSouthindian sex storyFree adult porn gamesLeather cock strap
    plansChicas place blowjob xnxx Nudist resorts in jamaicaGay
    women barbadosAre the veronicas lesbianBoob jobs titsSpill proof adult cupParis cum shotPorn tube nude
    volleyballKitten white vaginal dischargeSpanked over knee squirmed wiggled momWhy do i suck so muchFucking grandma picsNaked erotic coplesNames
    of asian tablesSelma hayek shower sex movieReminiscence vintage