Pidana Menghadang Bagi Oknum Wartawan Berkedok LSM & LSM Berkedok Wartawan Pemeras Masyarakat Oleh A. Junaedi Karso Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe  

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Fenomena wartawan gadungan (biasa disebut wartawan bodrex) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) abal-abal yang melakukan pemerasan terhadap pejabat publik, kepala sekolah, kepala desa, pengusaha, hingga masyarakat biasa adalah tindakan kriminal murni.
Tindakan ini sama sekali tidak dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pemerasan bukanlah produk atau kegiatan jurnalistik. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam hukum pidana Indonesia.
Berikut adalah rincian sanksi pidana dan langkah hukum untuk menjerat pelaku pemerasan berkedok wartawan atau LSM:
1. Jeratan Hukum Pidana Bagi Pelaku
Para pelaku pemerasan berkedok wartawan atau LSM dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika ancaman dikirimkan melalui media elektronik (seperti WhatsApp atau media sosial).
2. Pasal Pemerasan dan Pengancaman (KUHP)
1) Pasal 368 KUHP (KUHP Lama) / Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama  9 (sembilan) tahun
2) Pasal 369 KUHP (KUHP Lama) / Pasal 483 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Jika pemerasan dilakukan dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau membongkar rahasia (modus yang paling sering digunakan wartawan/LSM gadungan), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal Pemerasan Digital (UU ITE)
Jika pelaku mengirimkan ancaman, menakut-nakuti, atau memeras melalui pesan singkat (WhatsApp), email, atau mengunggah narasi ancaman di media sosial/website mereka, mereka dapat dijerat:
Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi/dokumen elektronik yang berisi ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
4. Pasal Penipuan dan Identitas Palsu
Jika pelaku menggunakan identitas palsu (misalnya kartu pers palsu, atribut LSM fiktif, atau mengaku-ngaku sebagai anggota instansi tertentu):
Pasal 378 KUHP / Pasal 492 UU No. 1/2023: Tindak pidana penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
5. Dewan Pers telah berulang kali menegaskan bahwa wartawan yang melakukan pemerasan kehilangan hak perlindungan UU Pers.
1) Bukan Sengketa Pers: Kasus pemerasan oleh wartawan/LSM bukanlah sengketa pemberitaan (yang penyelesaiannya melalui hak jawab atau mediasi Dewan Pers), melainkan tindak pidana murni.
2) Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pasal 2 KEJ secara tegas menyatakan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” Penafsiran cara profesional ini salah satunya adalah tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap/melakukan pemerasan.

Adapun tujuan penulisan buku pidana bagi wartawan berkedok LSM & LSM berkedok wartawan pemeras masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Memberikan Edukasi Hukum dan Literasi bagi Masyarakat
Tujuan utama buku ini adalah menjadi panduan dan sarana edukasi bagi masyarakat awam, kepala desa, kepala sekolah, pejabat publik, hingga pelaku usaha yang sering menjadi sasaran empuk (korban) pemerasan. Buku ini bertujuan untuk:
1) Membantu calon korban memahami batasan hukum antara tugas jurnalistik yang sah dengan tindakan kriminal (pemerasan).
2) Menghilangkan rasa takut atau intimidasi yang sering dialami korban akibat ancaman “pemberitaan buruk” atau “pelaporan ke aparat”.
2. Menegaskan Demarkasi Hukum (Bukan Sengketa Pers, Melainkan Pidana)
1) Untuk meluruskan salah kaprah yang sering terjadi di lapangan, di mana pelaku berlindung di balik UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau hak kebebasan berserikat (LSM).
2) Menjelaskan secara yuridis bahwa tindakan pemerasan oleh oknum tersebut adalah tindak pidana murni (kriminalitas) yang harus diselesaikan lewat KUHP/UU ITE, bukan sengketa pers yang diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers (Hak Jawab/Mediasi).
3. Menjaga Marwah dan Integritas Profesi Jurnalis serta LSM Real
Fenomena oknum gadungan ini merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme dan lembaga swadaya masyarakat yang benar-benar bekerja secara kredibel demi kepentingan publik. Penulisan buku ini bertujuan untuk:
1) Membersihkan nama baik wartawan dan aktivis LSM yang bekerja profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
2) Mendorong publik untuk berani memilah dan menolak oknum yang tidak memiliki sertifikasi resmi (seperti Uji Kompetensi Wartawan/UKW) atau legalitas LSM yang jelas.
4. Menyediakan Panduan Taktis dan SOP Menghadapi Pemerasan
Tulisan buku ini tidak hanya berisi teori hukum, tetapi juga aspek praktis/aplikatif. Tujuannya adalah memberikan guideline atau langkah demi langkah (Standard Operating Procedure) ketika menghadapi oknum pemeras, seperti:
1) Cara memverifikasi identitas wartawan/LSM (mengecek situs Dewan Pers atau Kemenkumham).
2) Cara mengumpulkan alat bukti yang sah menurut hukum (rekaman, chat, nomor rekening).
3) Prosedur melaporkan pelaku ke pihak kepolisian agar laporan segera diproses.
(1) Sebagai Referensi bagi Penegak Hukum dan Praktisi
(2) Buku ini bertujuan menjadi rujukan ilmiah maupun praktis bagi aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) serta advokat dalam merumuskan pasal-pasal berlapis (seperti Pasal Pemerasan dalam KUHP, Pasal Penipuan, hingga Pasal UU ITE) guna menjerat pelaku secara maksimal agar memberikan efek jera (deterrent effect).

A. Junaedi Karso Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe, bertanya apa pidana bagi oknum wartawan berkedok LSM & LSM berkedok oknum wartawan pemeras masyarakat menurut Undang-Undang LSM (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017), Undang-Undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999), KUHP lama dan KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sertã Undang-Undang  ITE  (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) ?
Fenomena oknum wartawan berkedok LSM atau sebaliknya, oknum LSM berkedok wartawan, yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat, kepala desa, kepala sekolah, atau pejabat publik merupakan tindak pidana murni.
Secara hukum, ketika seseorang mencampuradukkan kedua profesi ini untuk melakukan kejahatan, mereka kehilangan seluruh hak perlindungan hukum yang melekat pada Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Ormas. Sengketa ini tidak lagi diselesaikan melalui Dewan Pers (sidang etik), melainkan langsung masuk ke ranah hukum pidana umum.
Berikut adalah konstruksi hukum dan ancaman pidana bagi para pelaku pemeras tersebut berdasarkan berbagai regulasi:
1. Menurut UU LSM (Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 & Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017)
Seperti dijelaskan sebelumnya, tidak ada undang-undang bernama UU LSM, melainkan UU Organisasi Kemasyarakatan (Undang-Undang Nomor Ormas).
1) Pelanggaran Asas Kelembagaan (Pasal 59): Ormas/LSM dilarang keras melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum (seperti melakukan penindakan atau merazia) dan dilarang mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.
2) Sanksi Kelembagaan: Jika pengurus LSM terbukti menggunakan lembaganya sebagai alat pemerasan yang sistematis, pemerintah dapat langsung mencabut status badan hukum atau membatalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LSM tersebut (pembubaran organisasi).
2. Menurut Undang-Undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999)
1) Gugurnya Perlindungan Hukum: Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum saat melaksanakan tugasnya secara profesional. Jika wartawan memeras, tindakan tersebut bukan lagi “tugas jurnalistik”, melainkan kriminalitas murni.
2) Pelanggaran Pasal 5 & 7: Pelaku melanggar kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap). Dewan Pers akan menolak memberikan perlindungan dan merekomendasikan kepolisian untuk memprosesnya secara pidana.
3. Menurut KUHP Lama
Di lapangan, modus pelaku biasanya menakut-nakuti korban dengan ancaman akan mempublikasikan kasus/temuan (entah itu riil atau rekayasa) atau melaporkannya ke aparat hukum jika tidak diberi uang.
1) Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Menjerat siapa saja yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman pencemaran nama baik untuk menyerahkan sesuatu barang/uang.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 tahun.
2) Pasal 369 KUHP (Pengancaman dengan Menista): Jika pemerasan dilakukan dengan ancaman akan menuduh melakukan suatu perbuatan (misal menuduh korupsi) atau membuka rahasia.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
4. Menurut KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Baru yang memodernisasi aturan hukum, sanksi bagi pemeras berkedok lembaga/profesi diperketat:
1) Pasal 502 KUHP Baru (Tindak Pidana Pemerasan): Mengatur hukuman bagi setiap orang yang memaksa orang lain memberikan sesuatu secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 tahun.
2) Pidana Korporasi (Pasal 45 – 48): Jika aksi pemerasan ini dilakukan secara terstruktur menggunakan rekening institusi LSM atau perusahaan media abal-abal tersebut, maka LSM/Media tersebut bertindak sebagai subjek hukum pidana. Hakim dapat menjatuhkan pidana denda hingga pencabutan izin operasional organisasi secara permanen.
5. Menurut UU ITE Terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024)
Oknum zaman sekarang sering melakukan pemerasan melalui media digital, seperti mengirim foto draf berita/laporan LSM lewat WhatsApp, lalu mengancam akan memviralkannya ke media sosial jika tidak ditransfer sejumlah uang.
1) Pasal 27B Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (8) UU ITE: Mengatur larangan secara sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi ancaman pencemaran atau ancaman akan membuka rahasia dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau memaksa orang menyerahkan suatu barang/uang.
2) Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (1 Miliar Rupiah).
6. Kunci Penegakan Hukum: Perjanjian Bersama (MoU)
Untuk memberantas fenomena ini, Dewan Pers, Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan Agung telah memiliki nota kesepahaman. Jika ada laporan pemerasan oleh oknum berbaju LSM/Wartawan:
1) Penyidik akan memeriksa terlebih dahulu apakah media tersebut terverifikasi di Dewan Pers dan apakah oknum tersebut memiliki sertifikat kompetensi (UKW).
2) Jika terbukti medianya abal-abal, atau kegiatannya murni memeras tanpa ada produk jurnalistik yang sah, Polri langsung melakukan penangkapan (Operasi Tangkap Tangan/OTT) tanpa perlu meminta pertimbangan/rekomendasi dari Dewan Pers.

Menurut A. Junaedi Karso Woeng Kampoeng Saking Dhermajoe. Solusi terbaik untuk menanggulangi Wartawan Berkedok LSM & LSM Berkedok Wartawan Pemeras Masyarakat. Untuk Menanggulangi fenomena “parasit hukum” ini tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan satu per satu di lapangan. Diperlukan sinergi sistemik yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, asosiasi profesi, hingga masyarakat itu sendiri.
Berikut adalah beberapa solusi terbaik dan paling konkret untuk memutus mata rantai pemerasan berkedok LSM dan Wartawan:
1. Sinergi Penegakan Hukum & OTT (Operasi Tangkap Tangan)
1) Pendekatan persuasif sering kali tidak mempan bagi oknum pemeras kriminal. Penegakan hukum yang tegas adalah terapi kejut (shock therapy) paling efektif.
2) Optimalisasi MoU Dewan Pers – POLRI: Polisi harus bergerak cepat. Jika ada laporan pemerasan yang tidak menyertakan produk jurnalistik sah atau medianya tidak terdaftar, polisi tidak perlu menunggu rekomendasi Dewan Pers dan bisa langsung melakukan OTT.
3) Layanan Pengaduan Khusus (Hotline): Kepolisian di tingkat Polres dan Polsek perlu membuka jalur pengaduan cepat khusus bagi aparatur desa, kepala sekolah, atau pengusaha yang sedang diintimidasi oleh oknum tersebut.
2. Penguatan Mental dan Edukasi Korban (Aparatur Negara khususnya Desa & Sekolah, Kampus, dan Instansi lainnya)
Oknum pemeras hanya bisa bergerak jika korbannya merasa takut. Oleh karena itu, potensi korban harus dibekali keberanian dan pengetahuan:
1) Edukasi “SOP Menghadapi Tamu”: Instansi seperti Kemendagri atau Kemendikbudristek harus membekali Kepala Desa dan Kepala Sekolah panduan baku ketika didatangi oknum.
Contoh SOP: Wajibkan tamu mengisi buku tamu, menyerahkan salinan KTP, Kartu Pers, Surat Tugas, sertifikat UKW, serta dokumen legalitas LSM mereka. Jika tidak bisa menunjukkan, mereka berhak ditolak secara sopan.
2) Budaya Transparansi: Jika Dana Desa atau Dana BOS dikelola secara transparan dan dipublikasikan di papan pengumuman desa/sekolah sesuai aturan, maka tidak ada celah “kesalahan” yang bisa dijadikan bahan ancaman oleh oknum pemeras.
3. Digitalisasi dan Pengetatan Verifikasi Lembaga
1) Celah terbesar oknum ini adalah kemudahan membuat media online abal-abal atau mendirikan LSM tanpa kontrol.
2) Sistem Verifikasi Satu Pintu: Dewan Pers harus terus mempercepat verifikasi media siber (online) dan menyebarluaskan basis datanya agar mudah dicek lewat ponsel oleh masyarakat.
3) Pembersihan Data Ormas/LSM: Kementerian Dalam Negeri (melalui Kesbangpol di daerah) harus memperketat pengawasan berkala terhadap LSM yang terdaftar. LSM yang tidak pernah melaporkan kegiatan positifnya secara berkala, atau yang pengurusnya tersangkut kasus pidana, harus langsung dicabut izin terdaftarnya (SKT).
4. Peran Aktif Organisasi Profesi (PWI, AJI, IJTI)
1) Organisasi wartawan resmi tidak boleh tinggal diam melihat citra profesinya dirusak oleh oknum jalanan.
2) Gerakan Sapu Bersih Jurnalis Gadungan: Organisasi pers di daerah harus aktif turun ke desa-desa untuk mengedukasi pejabat lokal mengenai perbedaan wartawan asli (berkompetensi) dan wartawan gadungan.
3) Sanksi Etik dan Pemecatan Mutlak: Jika ada anggota organisasi resmi yang terbukti “bermain dua kaki” menjadi pengurus LSM pemeras, organisasi harus langsung memecatnya secara tidak hormat dan menyerahkan kasusnya ke kepolisian.
5. Penyediaan Pendampingan Hukum Gratis bagi Korban
1) Banyak kepala desa atau pelaku UMKM di daerah terpencil terpaksa membayar uang pemerasan karena mereka tidak tahu hukum dan tidak punya biaya untuk menyewa pengacara.
2) Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Peradi atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum) resmi harus menyediakan posko pendampingan hukum gratis khusus untuk mengadvokasi korban intimidasi oknum LSM/Wartawan gadungan ini.
3) Prinsip Utama Menghadapi Oknum Pemeras: Jangan pernah memberikan uang sepeser pun. Begitu uang damai diberikan, korban akan menjadi “ATM berjalan” yang akan terus diperas secara berulang-ulang oleh oknum yang sama maupun jaringan mereka. Rekam percakapan secara diam-diam, kumpulkan bukti chat, dan laporkan segera ke pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 Komentar

  1. Sexy women posesThe first garfield comic stripTranssexual and lesbian having sexAdult educational coursesNibble
    her titsGovernment health sexual surveyFlirt with boy teen xnxx Rubber piss
    pantsBest adult escort servicesAdult attention deficit disorder sugarHairy dad storiesTeens stockings galleries upskirtEscorts
    and massage in denmarkCynthia watros nude photosAdam lambert sexy pictures xnxxopen.com
    Free video trailer naked women cleavage breasts foreplayNavy lingerieEscort mia mooreBlood
    seen in the vault of the vaginaVictoria peale sucksMisty gives pikachu a blowjobXxx long cum shotsTittypalace
    lesbianChat sex arabicAlanis naked xnxx Vintage mattel
    pull string voice boxXxx russian youngLovely sexy young ladiesSexing sleeping
    sister brother cumHot milfs sucking milf pussyBack cum herHow to grow breast in menGiant strapon dildo handcuffs story comic bookBurlesque
    strippersAmeteur sex movies free internet