Polres Indramayu Tetapkan Y sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan DPO dan Tangkap Pelaku TPKS terhadap 22 Siswa-Siswi

Oplus_16908288

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM — Kepolisian Resor Indramayu resmi menetapkan seorang berinisial *Y* sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut tertuang dalam *Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk./106/V/2026/Reskrim tentang Penetapan Tersangka*, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

Berdasarkan surat ketetapan tersebut, penyidik menetapkan status tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti serta hasil gelar perkara. Tersangka Y diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban disebut mencapai *22 orang siswa dan siswi*. Para korban diduga mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Pihak keluarga korban bersama kuasa hukum mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam penanganan perkara ini.

Kuasa Hukum Korban, *Yusuf Agung Purnama* dari *Kantor Hukum Anas & Partner*, menyampaikan harapannya agar Kepolisian Resor Indramayu segera menetapkan tersangka Y dalam daftar pencarian orang atau *DPO* apabila yang bersangkutan tidak kooperatif atau belum berhasil diamankan.

“Kami mendesak Polres Indramayu untuk segera menetapkan DPO dan segera menangkap tersangka. Perkara ini menyangkut 22 anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Para korban mengalami trauma dan membutuhkan kepastian hukum,” ujar Yusuf Agung Purnama.

Yusuf juga meminta kepolisian tetap fokus dalam penyelesaian perkara tersebut. Menurutnya, perkara lain, termasuk perkara pembunuhan di Paoman, dapat tetap berjalan sesuai proses hukum di pengadilan. Namun, dalam perkara ini, kepolisian diminta memberi perhatian khusus karena menyangkut masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Biarkan perkara pembunuhan di Paoman tetap berproses di pengadilan. Saat ini polisi juga harus lebih mementingkan perlindungan terhadap tunas bangsa, yaitu anak-anak yang menjadi korban TPKS. Ada 22 korban yang harus mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum korban berharap penyidik Polres Indramayu segera menuntaskan proses hukum, menangkap tersangka, serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban. Kamis 07/05/26

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 Komentar