INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Pentingnya Intervensi Presiden sebagai Panglima Tertinggi Hukum untuk Menyudahi Ego Sektoral antara Kejaksaan dengan Polri
Posisi Presiden sebagai lembaga yang paling strategis dalam pemberantasan korupsi juga lahir karena adanya mandat langsung dari pemilih. Salah satu aspirasi publik yang masih kuat berkumandang adalah pemberantasan korupsi, di samping masalah ekonomi, kemiskinan, dan kesehatan. Secara implisit ataupun eksplisit, pemilih Jokowi adalah kelompok masyarakat yang menaruh harapan besar terhadap Jokowi untuk dapat memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, mandat politik ini tidak bisa dinafikan begitu saja karena agenda pemberantasan korupsi juga jadi bagian dari janji Nawacita, baik Nawacita 1 maupun 2. Selain itu, dukungan politik Presiden dalam pemberantasan korupsi juga jadi fondasi kokoh untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan KPK, kekuatan politik yang memadai untuk menghalau pelemahan dan teror, serta jaminan independensi bagi KPK untuk bekerja dengan profesional tanpa gangguan dan ancaman kriminalisasi.
Pentingnya intervensi tegas dan melekat dari Presiden sebagai panglima tertinggi hukum didasari oleh tiga landasan filosofis dan praktis:
Menegaskan Kehadiran Satu Matahari dalam Sistem Tata Negara
Memutus Rantai Solidaritas Kelompok (Corps Gendarmerie) yang Menyimpang
Mengembalikan Marwah Konstitusional Equality Before the Law
Mengoptimalkan koordinasi antara Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima TNI Meredam dan Mengantisipasi Ego Sektoral antara Kejaksaan dengan Polri
Pertentangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung yang sempat mencuat pasca-insiden penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (terkadang ditulis Febri Ardiansyah) di tengah penyidikan kasus korupsi timah memerlukan penanganan yang sistematis dan institusional.
Gesekan antar-lembaga penegak hukum sering kali dipicu oleh tumpang tindih kewenangan, persaingan ego sektoral, atau penyidikan kasus mega-korupsi yang melibatkan jejaring kekuasaan yang kompleks. Kasus yang menyeret perhatian publik terkait Jampidsus Febrie Adriansyah menuntut adanya intervensi segera agar tidak mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (public trust).
Langkah Taktis Jangka Pendek (Redam Tensi Segera)
Solusi Strategis Jangka Menengah (Koordinasi & Akuntabilitas)
Solusi Sistemik Jangka Panjang (Reformasi Struktural)
Untuk meredam dan mengantisipasi ego sektoral ini secara konkret di bawah payung koordinasi Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, kita harus membaginya ke dalam tiga level pendekatan:
Level Regulasi & Kebijakan (Puncak Kepemimpinan)
Level Operasional (Teknis Lapangan)
Level Kultural (Mengikis Sekat Psikologis)
Mengoptimalkan Peran Kajati, Kapolda, dan Kajari, Kapolres, Kapolsek, PMDA (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam Mencegah, Meredam dan Mengantisipasi Ego Sektoral antara Kejaksaan dengan Polri
Berikut adalah strategi optimalisasi peran Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam tiga tahapan penanganan:
Peran Strategis di Tingkat Provinsi (Kajati, Kapolda, Pemda Provinsi)
Pada tingkat provinsi, fokus utama adalah penataan kebijakan makro regional, supervisi, dan penyediaan payung koordinasi yang kuat.
Kajati & Kapolda:
Gelar Perkara Bersama Secara Berkala: Mengadakan forum ekspos perkara bersama untuk kasus-kasus pelik atau yang menarik perhatian publik sebelum berkas resmi dikirimkan. Ini memangkas potensi bolak-balik berkas (P-19) sejak awal.
MoU dan SOP Lokal: Menyusun petunjuk teknis (Juknis) bersama terkait batasan waktu pengembalian berkas perkara yang lebih ketat daripada KUHAP guna menciptakan kepastian hukum di wilayah tersebut.
Pemda Provinsi (Gubernur):
Fasilitator Forum Forkopimda: Mengoptimalkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai wadah rekonsiliasi jika terjadi gesekan atau kebuntuan komunikasi antara Polda dan Kejati. Gubernur bertindak sebagai mediator netral.
Peran Taktis di Tingkat Kabupaten/Kota & Kecamatan (Kajari, Kapolres, Kapolsek, Pemda Kab/Kota)
Kajari & Kapolres:
Koordinasi Sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan): Begitu SPDP diterbitkan oleh Polres, Kajari langsung menunjuk Jaksa Peneliti (P-16) untuk aktif berkomunikasi dengan Kanit Reskrim Polres. Prinsipnya adalah pra-penuntutan aktif, bukan pasif menunggu berkas.
Co-working Space Hukum: Membuat ruang koordinasi bersama di lingkungan Polres atau Kejari untuk memudahkan penyidik dan jaksa berdiskusi tatap muka secara informal namun produktif terkait materi perkara.
Kapolsek:
Karena Polsek tidak memiliki mitra Kejaksaan langsung di tingkat kecamatan (Kejaksaan berbasis di Kabupaten/Kota), Kapolsek wajib memastikan administrasi penyidikan di tingkat Polsek sangat rapi sebelum dilimpahkan ke Polres, guna meminimalisir celah penolakan oleh Jaksa di tingkat Kajari.
Pemda Kabupaten/Kota (Bupati/Wali Kota):
Dukungan Infrastruktur Integrasi Data: Menyediakan bantuan hibah sarana/prasarana (seperti ruang koordinasi gabungan atau penguatan jaringan lokal) demi mendukung integrasi sistem administrasi perkara pidana secara digital di daerahnya.
Peran Tokoh Muhammadiyah dari Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting dalam Mencegah, Meredam dan Mengantisipasi dan Solusi Ego Sektoral antara Kejaksaanku dengan Polriku yang Bagikan Suami Istri dalam Melakukan Penegakan Hukum di NKRI
Mengibaratkan Kejaksaan dan Polri seperti “suami-istri” dalam rumah tangga penegakan hukum NKRI adalah analogi yang sangat tepat. Layaknya rumah tangga, jika suami dan istri sibuk bertengkar karena ego masing-masing, maka yang menjadi korban pertama dan paling menderita adalah anak-anak mereka—yaitu rakyat pencari keadilan.
Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar dan tertua di Indonesia, memiliki struktur yang sangat solid dari tingkat pusat hingga ke akar rumput (Ranting). Dengan modal sosial, moral, dan kultural yang dimilikinya, Muhammadiyah mampu berperan sebagai mediator, penasihat, sekaligus pengawas independen untuk merekatkan kembali “keharmonisan” hubungan Kejaksaan dan Polri.
Berikut adalah strategi optimalisasi peran kader dan pimpinan Muhammadiyah di setiap tingkatan struktural:
Strategi Peran Struktural Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah – Penasihat Makro & Kekuatan Moral
Bergerak di tingkat elit nasional untuk memengaruhi kebijakan dan memberikan teguran moral secara langsung.
Aksi Nyata: Ketua Umum PP Muhammadiyah bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) melakukan audiensi berkala ke Kapolri dan Jaksa Agung. Mengingatkan dengan pendekatan keagamaan bahwa perselisihan ego sektoral adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Solusi Strategis: PP Muhammadiyah dapat mendorong kader-kader ahli hukumnya di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) untuk menyusun draf naskah akademik revisi KUHAP sebagai solusi permanen mengakhiri konflik “suami-istri” ini.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) – Jembatan Tingkat Provinsi
Mengonsolidasikan gerakan di tingkat wilayah untuk meredam tensi antara Polda dan Kejati.
Aksi Nyata: Majelis Hukum HAM tingkat wilayah mengadakan dialog hukum atau Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Kapolda dan Kajati. Muhammadiyah memosisikan diri sebagai “tuan rumah yang netral” untuk mencairkan ketegangan.
Dakwah Strategis: Memanfaatkan jaringan Khotbah Jumat di masjid-masjid besar Muhammadiyah tingkat provinsi untuk menyuarakan pentingnya integritas, keadilan, dan sinergi aparatur negara.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) – Sinergi Kultural di Kabupaten/Kota
Ujung tombak rekonsiliasi emosional antara Kapolres dan Kajari di lapangan.
Aksi Nyata: PDM aktif dalam forum-forum diskusi keagamaan dan kebangsaan, lalu mengundang Kapolres serta Kajari untuk duduk berdampingan. Hubungan “suami-istri” birokrasi yang kaku sering kali cair melalui pendekatan kultural dan silaturahmi informal yang diinisiasi oleh PDM.
Pimpinan Cabang (PCM) & Pimpinan Ranting (PRM) – Pengawas Akar Rumput
Bergerak di tingkat Kecamatan dan Desa untuk mengantisipasi dampak ego sektoral yang merugikan warga.
Aksi Nyata: Jika ada kasus warga Muhammadiyah atau masyarakat umum di tingkat bawah yang mandek (misalnya laporan di Polsek tidak jalan atau berkasnya sengaja digantung), PCM dan PRM melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah setempat wajib hadir memberikan pendampingan hukum dan melakukan advokasi agar kasus tersebut mendapat perhatian.
Oleh : A Junaedi Karso
Wong Kampoeng Saking Dhermajoe










https://shorturl.fm/d1OnK
Thanks , I’ve just been searching for info approximately this topic for a long time and yours is the best I have found out till now. However, what in regards to the bottom line? Are you certain in regards to the supply?