Selamat Datang KUHAP & KUHP Baru, Selamat Tinggal Warisan Hukum Kolonial Belanda

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Pernyataan dari A. Junaedi Karso, ekspresi simbolis yang menyambut era baru sistem hukum di Indonesia, menandai berakhirnya penggunaan kitab undang-undang warisan pemerintah kolonial Belanda. Pernyataan tersebut mencerminkan sentimen nasionalis yang kuat terhadap kemandirian hukum Indonesia.

“Selamat Datang KUHAP & KUHP Baru”: Ini merujuk pada pengesahan dan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (UU No. 20 Tahun 2025). Kitab-kitab ini disusun oleh para ahli hukum Indonesia selama puluhan tahun (KUHP baru disusun selama 63 tahun) untuk menggantikan aturan yang sudah usang.

“Selamat Tinggal Warisan Hukum Kolonial Belanda”: Ini merujuk pada KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang merupakan peninggalan Belanda sejak tahun 1918 dan telah digunakan selama lebih dari satu abad di Indonesia. Aturan-aturan warisan kolonial ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum, rasa keadilan, dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia modern.

Siapa A. Junaedi Karso? A. Junaedi Karso adalah seorang akademisi, dosen, penulis, dan pakar hukum di Indonesia. Beliau dikenal sebagai Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) dan juga seorang pegiat literasi yang produktif.

Latar belakangnya yang inspiratif (putra penjual kangkung yang meraih gelar profesor) menambah bobot pandangannya tentang pentingnya hukum nasional yang mandiri dan berdaulat. Melalui pernyataannya, Junaedi Karso menekankan bahwa berlakunya hukum nasional yang baru adalah tonggak sejarah penting bagi Indonesia untuk sepenuhnya melepaskan diri dari sisa-sisa penjajahan di bidang hukum.

Era Baru Hukum Pidana: Pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.

Tujuan: Mengakhiri penggunaan hukum kolonial yang sudah berlangsung selama 63 tahun (diupayakan sejak lama) untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.

Perubahan Utama: KUHP baru ini berfokus pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk perluasan asas legalitas yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat).
Konteks: KUHP lama dianggap sudah tidak relevan karena merupakan peninggalan penjajahan, sehingga peralihan ke KUHP baru ini dipandang sebagai titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia.

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang efektif mulai 2 Januari 2026 menandai babak baru kedaulatan hukum Indonesia, secara resmi mengakhiri warisan hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht).
Berikut adalah poin-poin kunci transisi hukum ini:

1. Tonggak Sejarah: Akhir Hukum Kolonial. Kedaulatan Hukum: Setelah lebih dari 63 tahun dirancang, KUHP baru menjadi cerminan nilai, budaya, dan jati diri bangsa Indonesia sendiri, bukan lagi aturan peninggalan penjajah.
Pergeseran Paradigma: KUHP lama fokus pada asas retributif (pembalasan), sedangkan KUHP baru mengedepankan keadilan restoratif dan korektif.

2. Perubahan Fundamental dalam KUHP Baru (UU 1/2023). Sanksi Alternatif: Pelaku kejahatan tidak harus masuk penjara, tetapi bisa dikenakan sanksi kerja sosial atau kerja sosial.
Asas Legalitas Diperluas: KUHP baru mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat), tidak hanya hukum tertulis (formil) seperti kolonial Belanda.

Jerat Korporasi: KUHP baru memperjelas mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Pasal Kontroversial: Mengatur tentang pencemaran nama baik (dengan ruang mediasi), penyerangan harkat martabat presiden/lembaga negara (delik aduan), dan pidana terkait nikah siri/hidup bersama.

3. Pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Penyesuaian Prosedur: Pengesahan KUHAP pada Desember 2025 menyesuaikan seluruh proses penyidikan dan persidangan dengan KUHP baru. Implementasi Polri: Kepolisian RI telah memberlakukan panduan baru dalam administrasi penyidikan per 2 Januari 2026.

4. Transisi dan Penyesuaian
UU Penyesuaian Pidana: Diberlakukan juga UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk mengatur transisi ketentuan pidana.
Tantangan: Meski bertujuan modernisasi, beberapa pasal masih dinilai berpotensi mengintervensi ruang privat dan membatasi kebebasan berekspresi, yang memicu diskusi publik.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru ini, sistem peradilan pidana Indonesia beralih dari pendekatan represif kolonial menuju hukum yang lebih manusiawi dan berbasis keadilan sosial.

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru secara resmi pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era Wetboek van Strafrecht (KUHP) warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Ini adalah tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai adat serta budaya bangsa sendiri.

Berikut adalah poin-poin penting dari era baru hukum pidana Indonesia:
Dekolonisasi Hukum: Indonesia akhirnya memiliki KUHP yang disusun sendiri (selama 63 tahun) untuk menggantikan aturan peninggalan Belanda tahun 1918.
Paradigma Pemidanaan Baru: Fokus beralih dari keadilan retributif (balas dendam/penjara) menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Alternatif Penjara (Kerja Sosial): Pelaku kejahatan tertentu tidak harus masuk penjara, melainkan bisa dihukum dengan kerja sosial. Pengakuan The Living Law (Hukum Adat): KUHP baru memperluas asas legalitas dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat), selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

Pertanggungjawaban Korporasi: KUHP baru secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Struktur Lebih Komprehensif: Terdiri dari 37 Bab, 624 Pasal, yang memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam KUHP kolonial lama. Pembaruan ini bertujuan menghadirkan hukum yang lebih relevan dengan tantangan zaman serta memberikan perlindungan HAM yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *