INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Pemekaran Indramayu Barat Dimasa Masa Lucky & Syaefudin Kunfayakun Mekar. Salah satu pembuktian ini dalakukan oleh kang Lucky Hakim sealaku Kepala Nahkota (Bupati) Indramayu, tentunya berdayung dan bersampan dengan Kang Syaefuddin Sing Sae”. (Lucky-Sae adalah pasangan yang dinamis dan romantis dalam memerintah indramayu reang, secuil apapun keputusan indramayu tentunya beliau berdualah selalu kompak, bagaikan sepasang kekasih yang acapkali hidupnya untuk kemajuan dan kemaslahatan ublik indramayu ini. Hal tersebut terbukti saat mengunjungi (meresmikan) lokasi yang akan dijadikan sebagai ibukota Indramayu Barat di Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Kamis (28/8/2025).
Di tempat tersebut segera dibangun tugu 0 kilometer sebagai titik awal pembangunan. Kunjungan kerja Bupati Indramayu tersebut merupakan komitmen untuk melakukan percepatan pembangunan dan melaksanakan aspirasi di wilayah Indramayu Barat.
(1) Berdasarkan hasil kajian Universitas Padjajaran (Unpad) pada tahun 2021 lalu Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya merupakan titik lokasi calon Ibukota Indramayu Barat. Hasil kajian ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyediakan layanan untuk berbagai keperluan pembangunan Ibukota tersebut.
(2) Proses pemekaran daerah otonomi baru merupakan kewenangan pemerintah pusat yang sekarang masih moratorium. Dimana pemberian Pemekaran wilayah di Papua (pembentukan Daerah Otonomi Baru/DOB) Terdapat kekhawatiran bahwa pengecualian ini menimbulkan persepsi adanya “anak emas” dalam kebijakan penataan daerah yang dilakukan saat pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah lain di Indonesia misalnya pemekaran daerah Indramayu Barat Jawa Barat yang sudah Proses pemekaran wilayah Indramayu, khususnya wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat, telah berlangsung sangat lama, yakni lebih dari 25 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 1999. Ucap A. Junaedi Karso woeng kapoeng saking dhermajoe
(2) Saat ini terdapat lahan seluas 2 hektare yang akan dijadikan sebagai lokasi pusat pemerintahan Indramayu Barat. Lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah daerah dan segera dibangun titik 0 kilometer.
(3) Lucky menegaskan, pihaknya segera melakukan koordinasi bersama Perhutani terkait kebutuhan Ibukota Indramayu Barat tersebut karena lokasinya berdekatan dengan lahan Perhutani. Pemekaran Indramayu Barat Prioritas Lucky Hakim
Bupati Indramayu terpilih, Lucky Hakim & Syaefuddin. Memastikan, bahwa program pemekaran Indramayu Barat menjadi prioritasnya. Bahkan, dia akan membangun tugu pemekaran Indramayu Barat atau titik nol, dalam masa kerja 100 hari sebagai Bupati Indramayu. Program pemekaran Indramayu Barat ini memang sudah disetujui oleh Pemprov Jawa Barat. Persetujuan diberikan sudah cukup lama, yaitu sejak 2021. Persetujuan diberikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat tentang calon daerah persiapan otonomi baru atau CDPOB di Kota Bandung, pada Jumat 6 April 2021.
Lalu, dimana letak pusat pemerintahan Indramayu Barat?
Pusat Pemerintahan Kabupaten Indramayu Barat akan diletakan di wilayah Kecamatan Kroya. Alasan dipilihnya Kecamatan Kroya sebagai pusat pemerintahan Indramayu Barat berdasarkan hasil kajian tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Lucky-Sae Super Serius dalam Mempersiapkan Pemekaran Inbar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dibawah nahkoda Lucky Hakim & Syaefudin, menunjukkan keseriusannya dalam menyiapkan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat meski kebijakan moratorium pemekaran daerah hingga kini masih diberlakukan pemerintah pusat.
(1) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menunjukkan keseriusannya dalam menyiapkan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat meski kebijakan moratorium pemekaran daerah hingga kini masih diberlakukan pemerintah pusat.
(2) Komitmen tersebut ditandai dengan peresmian Tugu 0 Kilometer Indramayu Barat di Blok Harendong, Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
(3) Tugu tersebut menjadi simbol kesiapan daerah sekaligus penanda awal wilayah calon Kabupaten Indramayu Barat yang diusulkan mekar dari Kabupaten Indramayu.
Menurut woeng Kapoeng saking dhermajoe, Demi Inbar Bupati Indramayu Lucky Hakim, didampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Indramayu, kalangan akademisi, Pimpinan Daerah Muhmamadiyah dan para inisiator pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB/Fosma Imbar) Kabupaten Indramayu Barat, serta masyarakat setempat. Prosesi berlangsung sederhana dan khidmat, diawali doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol harapan agar proses pemekaran dapat segera terwujud. Peresmian Tugu 0 Kilometer merupakan akumulasi dari perjalanan panjang perjuangan pemekaran Indramayu Barat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah. “Peresmian tugu 0 kilometer ini menjadi akumulasi dari esensi keseriusan kita bersama, dari dulu sampai sekarang. Diawali dari gagasan para tokoh Indramayu Barat, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk memekarkan wilayah ini,”.
Lucky-Sae menegaskan, tugu ini menjadi titik awal semangat pembangunan, tekad bersama, serta representasi identitas budaya masyarakat yang harus terus dijaga bersama. Selain menjadi penanda, Tugu Nol Kilometer dibangun sebagai pemenuhan janjinya pada saat pemilihan kepala daerah yang lalu. Tujuannya agar wilayah Indramayu Barat makin berkembang. “Keberadaan tugu ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,”.
Meski begitu, saat ini proses pemekaran daerah masih moratorium dari pemerintah pusat. Namun, tambahnya, semangat pemekaran tidak pernah pudar, bahkan selalu hidup sebagai aspirasi masyarakat.
Di tempat yang sama, Wabup Syaefudin menambahkan, keberhasilan pembangunan tugu ini tidak lepas dari sinergi seluruh elemen yang terlibat.
Wilayah CDOB Kabupaten Indramayu Barat, yang meliputi 10 kecamatan (Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Terisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukra, dan Patrol) dengan 95 desa di dalamnya, menjadi pengingat bagi semuanya untuk terus bersinergi dalam membangun Indramayu yang lebih maju. “Tugu ini menjadi lambang persatuan, titik awal pembangunan, dan penanda sejarah baru bagi masyarakat yang menatap masa depan dengan penuh harapan melalui visi Indramayu REANG,”.
Sebagai bagian dari kesiapan tersebut, Pemkab Indramayu menjadikan Tugu 0 Kilometer sebagai simbol awal. Penetapan Desa Sukaslamet sebagai lokasi tugu didasarkan pada hasil kajian akademisi Universitas Padjadjaran pada 2021. Wilayah ini juga diproyeksikan menjadi calon ibu kota Kabupaten Indramayu Barat. “Selain penataan simbol wilayah, Pemkab Indramayu juga menyiapkan strategi penguatan ekonomi. Lucky menyebut, ke depan pembangunan di wilayah Indramayu Barat akan diprioritaskan untuk membangun fondasi ekonomi yang kuat dan berkelanjutan”.
Dampak Pemekaran Wilayah Dalam Tujuannya
Pemekaran wilayah merupakan salah satu aspek dari adanya pelaksanaan otonomi daerah. Di Indonesia sendiri, pemekaran wilayah berkembang secara intensif sebagai salah satu upaya dalam pemerataan pembangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya pemekaran wilayah juga harus memenuhi beberapa syarat yang tercantum dalam ketentuan PP No.78 tahun 2007. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah memiliki kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial, politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan lain sebagainya.
Dalam pemekaran wilayah, diperlukan juga suatu masa persiapan baik dalam bidang pengalihan aparatur daerah maupun persiapan infrastruktur perekonomian serta pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kondisi dimana posisi dan kontrol dari daerah otonom baru di berbagai bidang atau aspek jauh tertinggal dari daerah induk. Aspek yang paling mendasar adalah diperlukannya pembagian potensi ekonom yang merata, sehingga daerah otonom baru dapat sebanding dan ikut bersaing dengan daerah induk.
Selain kebutuhan yang harus dipenuhi terlebih dahulu bagi suatu pembentukan daerah otonom baru, adanya pemekaran wilayah juga akan merubah suatu pola belanja aparatur dan pembangunan. Yang mana meningkatkan serta menciptakan permintaan barang dan saja baru, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Kondisi tersebut merupakan salah satu dampak pemekaran wilayah, masih ada beberapa dampak baik positif maupun negatif dari adanya pemekaran wilayah. Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai dampak pemekaran wilayah, terlebih dahulu perlu diketahui apa sebenarnya tujuan dari adanya pemekaran wilayah.
Tujuan Pemekaran Wilayah
Tujuan dari pemekaran wilayah tercantum dalam PP No. 129 tahun 2000, dimana dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1) Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
2) Peningkatan kehidupan demokrasi
3) Peningkatan pengelolaan potensi suatu wilayah, dan
4) peningkatan keamanan serta ketertiban
Kondisi tersebut dimaksudkan agar tercipta suatu lingkungan atau wilayah baru yang layak untuk dihuni. Selain itu adanya pemekaran wilayah juga diharapkan dapat memicu timbulnya kemandirian daerah dan dapat mempercepat pembangunan yang merata sebagai salah satu upaya mengatasi ketimpangan sosial daerah.
Walaupun pemekaran wilayah memiliki tujuan yang baik bagi kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan serta pelayanan pemerintah, namun tidak dapat dipungkiri bahwa adanya suatu pemekaran wilayah juga memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat, negara, maupun pemerintah. Dampak yang ditimbulkan juga dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, berikut ini beberapa dampak pemekaran wilayah: Pembentukan pemekaran inbar berdampak positif yang akan di rasakan baik oleh masyarakat maupun pemerintahan itu sendiri, termasuk kebijakan mengenai pemekaran wilayah.
Berikut ini beberapa dampak positif dari adanya pemekaran wilayah:
1) Pemekaran wilayah atau yang disebut juga dengan otonomi dapat membantu kontrol pemerintah pusat terhadap keadaan suatu daerah, karena melalui pemekaran wilayah berarti adanya perluasan dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Oleh sebab itu pemerintah pusat tidak perlu repot-repot memeriksa keadaan daerah satu persatu.
2) Pelimpahan kekuasaan dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah melalui pemekaran wilayah berdampak pada pembangunan daerah baru tersebut. Dimana pemerintah daerah dapat membangun daerahnya sendiri dengan lebih baik didasarkan pada potensi yang ada yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat. Kondisi tersebut dapat membantu upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan.
3) Dengan adanya pemekaran wilayah maka akan berdampak pada peningkatan pelayanan pemerintah menjadi lebih mudah untuk di jangkau, serta adanya pengembangan wilayah distrik dan kampung juga dapat memperpendek jangkauan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
4) Meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah yang lebih maju sebagai salah satu upaya dalam pemerataan pembangunan daerah.
5) Pemekaran wilayah juga berdampak pada semakin menurunnya tingkat pengangguran, kemiskinan, dan gizi buruk karena pelayanan serta kontrol dan fokus pemerintah meningkat pada daerah otonomi baru, sehingga berdampak pula pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah dan menurunnya segala bentuk-bentuk ketimpangan sosial di masyarakat.
6) Peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, dan peningkatan permintaan barang dan jasa sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat daerah.
Selain itu pemekaran daerah memiliki fungsi yang baik, yakni menata daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah, seperti peningkatan kesejahteraan rakyat, pengembangan demokrasi lokal, peningkatan akses masyarakat terhadap pemerintahan, serta pelayanan publik yang lebih baik, murah, cepat, dan terjangkau. Kini, kata dia, jangkauan jarak antara Indramayu Barat dengan pusat Kota Indramayu sangat jauh jangkauannya sehingga menghambat telaksananya pelayanan publik. Karenanya, asa mengenai pemekaran Indramayu Barat walaupun terkendala moratorium di masa Kepemimpinan Lucky Hakim & Syaefuddin diharapkannya bukan hanya mimpi Bismsillah Kunfayakun bukan Mimpi tapi Nyata. Tutur woeng Kapoeng saking dhermajoe
MENGAPA Woeng Kapoeng Saking Dhermajoe Walaupun Pemekaran Indramayu Barat Prosesnya Terkendala Karena Moratorium, Namun Penulis Kunfayakun Pemekaran Indaramayu Barat Akan Terwujud.
Apa Alasannya Kunfayakun Pemekaran Indaramayu Barat Akan Terwujud, Karena :
Syarat pemekaran daerah menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencakup syarat dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah) serta syarat administratif, yang semuanya diawali dengan pembentukan “Daerah Persiapan” Pemekaran dilakukan melalui kajian mendalam untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan, dan keamanan.
Berikut rincian syarat utama pemekaran daerah berdasarkan Undang-Undang:
1) Syarat Dasar Kewilayahan
(1) Provinsi: Paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota.
(2) Kabupaten: Paling sedikit 5 (lima) kecamatan (Indramayu lebih dari 5 Kecamatan).
(3) Kota: Paling sedikit 4 (empat) kecamatan.
(4) Faktor Lain: Luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah (titik koordinat), sarana/prasarana pemerintahan, dan kemampuan ekonomi (Indramayu sudah terpenuhi).
2) Syarat Administratif
(1) Pemekaran Provinsi: Persetujuan DPRD kabupaten/kota + Bupati/Wali Kota yang bersangkutan, serta persetujuan DPRD Provinsi Induk + Gubernur (Indramayu sudah terpenuhi, walaupun terkendala oleh moratorium)
(2) Pemekaran Kabupaten/Kota: Persetujuan DPRD kabupaten/kota + Bupati/Wali Kota (daerah induk), serta persetujuan DPRD Provinsi + Gubernur.
3) Syarat Kapasitas Daerah (Fiskal/Teknis)
Daerah baru harus dinilai mampu mengelola rumah tangganya sendiri,
mencakup:
(1) Kemampuan ekonomi dan potensi daerah.
(2) Keuangan daerah dan sarana prasarana.
(3) Keamanan dan pertahanan.
(4) Sistem penilaian menggunakan sistem skor untuk melihat kemampuan daerah baru.
4) Mekanisme Tahapan:
Pemekaran tidak langsung menjadi daerah definitif, melainkan melalui tahap Daerah Persiapan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Setelah masa persiapan (biasanya 3 tahun), akan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat untuk diubah menjadi daerah otonom atau dikembalikan ke daerah induk.









