Pemekaran Indramayu Barat Wahdatul Wujud: A.Junaedi Karso Woeng Kampung Saking Dhermajoe

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM –Pemerintahan lahir untuk mewujudkan kesejahteraan Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut disetiap negara akan menemui dua hal yang berbeda corak yaitu bentuk state efficiency yang bercorak sentralisasi dan local democracy yang bercorak desentralisasi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sampai tahun 2009 adalah sebanyak 205 DOB yang terdiri dari 7 provinsi 164 kabupaten dan 34 kota. DOB yang terbentuk dari tahun 2010 sampai 2014 sebanyak 18 DOB yang terdiri dari 1 provinsi, 17 kabupaten sehingga total DOB tahun 1999-2014 sebanyak 223 dan dikalkulasikan dengan DOB pra reformasi dengan 249 kabupaten, 65 kota dan 26 provinsi total menjadi sebanyak 542 DOB. Pemekaran daerah di Indonesia merupakan proses pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pada UU 32 Tahun 2004, Pasal 4 mengatur pembentukan: (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang; (2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah; (3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih; (4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan;
Pasal 5 mengatur persyaratan : (1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. (4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. (5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Pasal 6 mengatur syarat penghapusan/ penggabungan (1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7 dan 8 mengatur legislasi penetapannya (1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. (2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8. Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1) Landasan Hukum Pemekaran Daerah
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Merupakan landasan hukum utama saat ini yang mengatur penataan daerah.
(2) Moratorium Pemekaran: Hingga saat ini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium (penundaan) pemekaran daerah, meskipun ratusan usulan Daerah Otonom Baru (DOB) terus masuk ke Kemendagri.
(3) Pengecualian: Pemekaran masih dilakukan untuk kasus khusus, seperti di Papua (tiga DOB baru) untuk kepentingan strategis nasional.
2) Permasalahan Pemekaran
(1) Kinerja Rendah: Banyak DOB hasil pemekaran (1999-2014) kinerjanya tertatih-tatih dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
(2) Beban Fiskal: Daerah induk maupun DOB sering kali mengalami keterbatasan kemampuan fiskal, sehingga pembangunan menjadi lambat.
(3) Kepentingan Politik: Pemekaran kerap didorong oleh elit lokal (politik) daripada kebutuhan riil pelayanan publik.
(4) Sengketa Wilayah: Masalah teknis seperti penataan batas wilayah dan penyelesaian konflik.

Menurut penulis pemberian Pemekaran wilayah di Papua (pembentukan Daerah Otonomi Baru/DOB) yang dilakukan saat pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran daerah lain di Indonesia misalnya pemekaran Indramayu Barat yang sudah Proses pemekaran wilayah Indramayu, khususnya wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat, telah berlangsung sangat lama, yakni lebih dari 25 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 1999.

Sungguh ini menimbulkan dampak ganda yang signifikan, baik dari sisi politik, sosial-ekonomi, maupun kebijakan nasional, dan izin menurut penulis sebagai kemunafikan politik dan perlakuan yang tidak adil kepada anak bangsa. Walaupun Pemerintah Indonesia memberikan pemekaran wilayah di Papua saja sebagai skala prioritas superkhusus (pembentukan Daerah Otonomi Baru/DOB) dengan beberapa alasan utama yang berfokus pada pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Seyogyanya Pemerintah memberikan pemekaran di Papua melalui pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan Revisi UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Agar tidak terdapat kekhawatiran bahwa pengecualian ini menimbulkan persepsi adanya “anak emas” dalam kebijakan penataan daerah Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat terhambat utama oleh moratorium pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonom baru sejak 2014, terbatasnya dukungan finansial (anggaran APBD), dan perlunya penguatan kajian akademis mengenai kelayakan teknis, potensi daerah, serta tata kelola wilayah. Meskipun syarat geografis dan administratif sebagian besar terpenuhi.

Beberapa kendala utamanya meliputi:
1) Moratorium Pemerintah Pusat: Belum dicabutnya moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat sejak tahun 2014.
2) Masalah Finansial (Anggaran): Belum adanya komitmen dukungan finansial yang maksimal dari pemerintah kabupaten induk (APBD).
3) Pentingnya Kajian Akademis: Perlunya kajian akademis yang kuat untuk meyakinkan Mendagri agar memberikan rekomendasi pembentukan.
4) Dukungan Politik dan Birokrasi: Diperlukan dorongan politik yang lebih kuat dari berbagai pihak termasuk Pemda Indramayu, DPRD, dan tokoh masyarakat agar usulan ini menjadi prioritas.

Wacana pemekaran ini sebenarnya sudah digagas cukup lama untuk meningkatkan pelayanan publik, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Indramayu saat ini yang mencapai 31 kecamatan. Sedangkan jumlah kecamatan di Indramayu Barat ada 10 kecamatan, yaitu: Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Terisi, Kandanghaur, Bongas, Anjatan, Sukra, Patrol, dengan ibukota di Kecamatan Kroya.

Progres Terkini (Hingga Akhir 2025)
1) Dukungan Lokal: Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyatakan komitmen untuk menganggarkan kebutuhan pemekaran.
2) Lokasi Ibukota: Kecamatan Kroya telah diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan.
3) Kajian Akademis: Dilakukan penguatan kajian akademis untuk memenuhi persyaratan administratif.
Wacana pemekaran Indramayu Barat masih menjadi perbincangan pro dan kontra serta ditunggu banyak kalangan. Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar asal Indramayu, Ahmad Junaedi Karso, mengatakan, pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (Imbar) digagas sejak 1999. Bahkan, hingga 2024, wacana tersebut terus digaungkan.
1) Kabupaten Indramayu memiliki 31 kecamatan, 8 kelurahan, dan 309 desa dengan luas wilayah 2.099 kilometer persegi (km2).
2) Wilayah tersebut dihuni penduduk sebanyak 1,8 juta jiwa sehingga layak dan mempunyai dasar kuat untuk pemekaran. pemekaran Indramayu Barat sejatinya perlu dilakukan sebagai implementasi dari amanat reformasi. Terlebih, rencana tersebut telah dikaji secara empiris oleh Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Prof DR H Nandang AD, SH, MHum dan tim.
3) Secara yuridis juga telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu melalui Rapat Paripurna 1999. Meski begitu, ia tak menampik bahwa wacana itu tidak mendapat dukungan pemerintah kabupaten (pemkab). Padahal, syarat-syarat pembentukann dinilai pihaknya telah terpenuhi, mulai dari syarat administratif hingga teknis.
Dari sektor kelautan dan perikanan,. Indramayu mencatat bahwa produksi ikan di Jawa Barat (Jabar) mencapai lebih dari 1,5 juta ton pada 2023.
1) Kontribusi Kabupaten Indramayu sendiri pada sektor tersebut mencapai 551.632,81 ton atau 34,63 persen. Pada tahun sama, Indramayu meraih predikat sebagai kontributor utama dalam sektor perikanan di Jawa Barat.
2) Dari segi ekonomi, Indramayu Barat adalah salah satu daerah penghasil beras sebanyak 819.871 ton selama 2023. Angka tersebut membuat daerah tersebut menjadi penopang daerah produksi beras terbesar di Jabar. “Bahkan, Indramayu bukan hanya penghasil mangga, beras, dan garam, tetapi juga punya potensi minyak dan gas,”.
3) Tercatat dari 318 desa dan kelurahan di Indramayu, 255 desa berpotensi memiliki kandungan minyak dan gas (migas).

Impian & alasa sebagian masyarakat Kabupaten Indramayu wilayah barat untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka sepertinya akan segera terwujud. Adapun alasan-alasannya adalah:
Kategori Alasan Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat Dampak yang Diharapkan Pemerataan Pelayanan Luas wilayah Kabupaten Indramayu yang terlalu besar, menyulitkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Pelayanan publik lebih dekat, cepat, dan efisien bagi warga di wilayah barat.
Kesenjangan Ekonomi Wilayah Barat sering dianggap tertinggal dibandingkan wilayah Indramayu Utara/Timur yang merupakan pusat ekonomi. Pemerataan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Infrastruktur Jarak jangkauan dari wilayah barat ke pusat pemerintahan (ibukota kabupaten) di Jatibarang sangat jauh. Pembangunan infrastruktur (jalan, kantor dinas) lebih merata di wilayah baru.

Pusat Pertumbuhan Potensi wilayah yang perlu dikembangkan (khususnya sektor pertanian/pertumbuhan baru). Terbentuknya pusat pertumbuhan baru (calon ibukota di Kroya).
Pertimbangan Politik/Teknis Aspirasi masyarakat untuk mandiri dan memenuhi syarat kelayakan teknis serta fisik kewilayahan. Kemandirian administratif dan percepatan pembangunan daerah.

Menurut A. Junaedi Karso Woeng Kampung saking Dhermajoe, Berdasarkan prinsip tasawuf, Wahdatul Wujud (kesatuan wujud) mengajarkan bahwa hakikat wujud hanyalah satu, yaitu wujud Allah SWT, sementara alam semesta dan isinya hanyalah penampakan atau bayangan dari wujud-Nya. Dimana dalam konteks pemekaran wilayah (administratif, sosial, atau geopolitik), konsep ini dapat dianalogikan sebagai usaha untuk mengatur “penampakan” yang beragam, tanpa melupakan kesatuan hakiki di tingkat yang lebih tinggi.
Pemekaran wilayah dalam kacamata Wahdatul Wujud adalah bentuk penyebaran fungsi untuk efektivitas, bukan pemecahan kesatuan. Ini adalah manifestasi dari satu kesatuan (Negara) yang mewujud dalam berbagai bentuk administratif (daerah baru) demi kemaslahatan bersama.

Menurut penulis Pemekaran Indramayu Barat bukan Antara Mimpi dan Nyata, namun wahdatul Wujud. Adapun pertimbangan Pemekaran Indramayu Barat terwujud adalah sebagai berikut:
1) Pembentukan pemekaran daerah telah memenuhi syarat berdasarkan perundang-undangan yaitu meliputi:
(1) Pemekaran Daerah:
Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;
(2) Dasar pembentukan Daerah

Persiapan adalah:
(1) Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
(2) Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
(3) Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
(4) Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
2) Parameter persyaratan administrasi:
– Daerah Provinsi:
a. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
b. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

– Daerah Kabupaten/Kota:
a. Keputusan Musyawarah Desa
b. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupati/Walikota
c. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
3) Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
(1) Luas Wilayah minimal
(2) Jumlah Penduduk minimal
(3) Batas Wilayah
(4) Cakupan Wilayah
(5) Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

4) Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
(1) geografi;
(2) demografi;
(3) keamanan;
(4) sosial politik, adat, dan tradisi;
(5) potensi ekonomi ;
(6) keuangan Daerah; dan
(7) kemampuan penyelenggaraan pemerintahan (semuanyanya sudah terpenuhi).

Woeng Kampung saking Dhermajoe menyatakan kekangenan mengenai terwujudnya pemekaran Indramayu Barat walaupun terkendala moratorium di masa Kepemimpinan Lucky Hakim & Syaefuddin diharapkannya bukan hanya mimpi Wahdatul Wujud bukan Mimpi tapi Nyata”.

Sebagai bagian dari kesiapan tersebut, Pemkab Indramayu menjadikan Tugu 0 Kilometer sebagai simbol awal diresmikan pada hari Senin, 22 Desember 2025. Peresmian ini dilakukan oleh Bupati Indramayu saat itu, Lucky Hakim, di Blok Harendong, Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, sebagai penanda dimulainya perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat. “Tugu ini menjadi lambang persatuan, titik awal pembangunan, dan penanda sejarah baru bagi masyarakat yang menatap masa depan dengan penuh harapan melalui visi Indramayu REANG,”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *