INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tenajar Kidul, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kertasemaya, yang diduga berbau korupsi dan merugikan masyarakat. Minggu (08/03/2026)
Ketua GNPK-RI Kabupaten Indramayu, Karyanto yang biasa di sapa mas elang, menyatakan bahwa program PTSL di Desa Tenajar Kidul telah berjalan sejak tahun 2024. Hingga memasuki Maret 2026 namun ada puluhan warga yang belum menerima sertifikat tanah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada puluhan bidang tanah yang masih dalam proses, namun biayanya sudah dibayarkan oleh warga. Hal ini sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
GNPK-RI juga menemukan adanya perbedaan biaya yang signifikan antara warga yang mengajukan PTSL. “Kami meminta klarifikasi dari pihak desa dan pemerintah terkait tentang biaya yang dikenakan kepada warga,” tambah Karyanto
GNPK-RI meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program PTSL di Desa Tenajar Kidul. “Kami akan terus memantau dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” tegas Karyanto









