Lima Bidang PTSL Desa Tenajar Kidul Diduga Mandek Dua Tahun, Warga Soroti Perbedaan Biaya dan Minimnya Kejelasan

Oplus_16908288

INDRAMAYU, MEDIANETRAL.COM  – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan tajam masyarakat. Lima bidang tanah yang diajukan sejak 2024 hingga kini belum juga mengantongi sertifikat resmi.

Pantauan dan informasi yang dihimpun medianetral, lima bidang tersebut atas nama HJ Yunani (sawah), Wahidin (karang), Wahidin (sawah), Sukroni (sawah), dan Dorrotun Navisa (sawah). Empat bidang merupakan lahan persawahan dan satu bidang pekarangan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengajuan dilakukan melalui oknum berinisial (I) pada tahun 2024. Namun hingga memasuki Maret 2026, prosesnya belum menunjukkan titik terang.

“Sudah dua tahun lebih. Di desa lain seperti Desa Jengkok sertifikatnya sudah selesai. Kenapa di Tenajar Kidul justru mandek?” ujarnya. Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, pada tahap awal para pemohon diminta membayar Rp150 ribu per bidang sebagai biaya administrasi. Sementara sisa Rp350 ribu per bidang disebut akan dibayarkan setelah sertifikat terbit.

“Awalnya jelas, Rp150 ribu dulu. Sisanya Rp 350 ribu kalau sertifikat sudah jadi. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan kapan terbitnya,” katanya.

Yang menjadi perhatian, seluruh pembayaran disebut diserahkan kepada oknum (I), bukan melalui mekanisme resmi atau rekening yang ditunjuk. Warga mengaku masih menyimpan bukti pembayaran dan surat pernyataan bermaterai.

“Bukti ada semua. Kalau dipertemukan, tidak bisa mengelak. Tapi tiap ditanya jawabannya selalu berubah-ubah,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, (I) mengakui telah menerima pembayaran Rp150 ribu per bidang dari lima pemohon tersebut. Namun ia menyebut, jika sertifikat sudah jadi, biaya tambahan yang harus dibayarkan sekitar Rp160 ribu per bidang — angka yang berbeda dari kesepakatan awal Rp360 ribu.

Perbedaan nominal ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan informasi serta menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana administrasi dan kepastian proses PTSL di desa mereka.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi ketidakjelasan prosedur dan biaya, dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap program tersebut.

Masyarakat Desa Tenajar Kidul mendesak Pemerintah Desa dan instansi pertanahan terkait di Kabupaten Indramayu untuk turun tangan melakukan klarifikasi terbuka, audit administrasi, serta memastikan apakah berkas lima bidang tersebut benar-benar telah diajukan sesuai prosedur atau belum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tenajar Kidul terkait perkembangan lima pengajuan PTSL tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *